"Untuk interferensi gelombang electromagnetik (dengan frekuensi radio - frekuensi 9 kHz sampai 3,000,000 Mhz) diatur oleh badan2 komunikasi. Salah satu yang terkenal adalah FCC (Federal Communication Commission dari USA. FCC sudah mengatur besarnya EMI untuk perangkat elektronik. Ada dua aturan yang terkenal yaitu Part 15 tentang radio frequency device dan Part 18 tentang Industrial, Scientific dan Medical equipment. Mungkin harus diperiksa kesesuaian kelas dari perangkat di lab dengan peralatan radio yang digunakan. Di setiap buku manual dari peralatan disebutkan kelas dari peralatan itu. Setiap kelas menyatakan batasan emisi dan interferensi yang bisa diterima oleh peralatan tersebut."
Tanya - mrazali@qatargas
Bapak/Ibu Yth,
Mohon pencerahan tehnis mengenai intervensi gelombang radio/HT dengan Instrumen2 Lab.
Instrumen2 seperti GC, Spectrophotometer, Sulfur/Mercury- Analyzer, dll., memberikan data yang tidak akurat apabila radio-komunikasi dari personel operation sedang aktif di ruang lab kami.
Untuk detector2 tertentu dan pH-Meter, malah memberikan reading yang sangat ekstrim.
Tanggapan 1 - dirman.artib@amec
Rekan-rekan,
Saya mau sharing praktisnya aja, karena saya tidak terlalu mengerti teori dasar dan secara teknisnya.
Waktu saya masih di lapangan dulu, ada persyaratan thd HT yang bisa digunakan di dalam sebuah plant yaitu harus ada sticker warna hijau yang bertuliskan "Instrinctly Safe" (ma'af kalau spellingnya agak salah). Lalu waktu itu yang tersedia Cuma merek Motorola yang memang menyediakan 2 tipe radio, yaitu yang berstiker merah (it's not allowed) dan berstiker hijau spt. yg saya sebutkan di atas. Yg berstiker hijau harganya sedikit lebih mahal.
Yang jelas stiker hijau aman untuk tidak menganggu peralatan instrument dan control di plant.
Tanggapan 2 - landung.kautsar@id.yokogawa
Seingat saya, untuk kelas laboratorium ada "spesifikasi Frekwensi" tertentu. Karenanya untuk komunikasi wireless, harus menggunakan frekwensi diatas rata rata alat laboratorium tersebut.
Terkait dengan email Bapak Dirman Artib, bisa jadi "motorola warna hijau" menggunakan frekwensi diatas rata rata. Mungkin solusinya harus menganti equipment yang ada sekarang ini.
Mohon koreksi jika salah,
Tanggapan 3 - webywebyweby
Gus Landung yang saya hormati,
Mungkin maksud dari pak Dirman Artib untuk HT yang beliau pakai adalah perangkat "intrinsically safety". Dari referensi ISA-TR12.2-1995 yang berjudul Intrinsically Safe System Assessment Using the Entity Concept' kalau boleh saya kutipkan :
Intrinsic safety is the use of equipment and wiring that is incapable of releasing sufficient electrical or thermal energy under normal or abnormal conditions to cause ignition of a specific hazardous atmospheric mixture in its most easily ignited concentration. Jadi kemampuan si HT sebagai pemicu api (dari segitiga api : oksigen, bahan bakar, dan pemicu) sedikit disunat supaya segitiga tersebut tidak lengkap.
Eh, sedikit melenceng kayaknya ya, pertama ngebahas EMI, akhirnya jadi ke intrinsically safety.. ya ndak pa pa lah.. namanya juga diskusi ngalor ngidul ala warung kopi hehehe...
Mohon koreksinya juga, siapa tahu saya lebih ngawur... :)
Tanggapan 4 - cahya.hari@somit
Ikutan nimbrung dikit,
Setahu saya Radio dengan stiker hijau atau merah tidak bergantung pada frekuensinya tapi dari jenis batery yang digunakan. Contoh nya radio motorola ada pemberitahuan nya bahwa certified untu CI D2 jika mengunakan batery dengan P/n tertentu, kalau nggak salah tulisan nya ada dibagian bawah dari radio.
Mungkin jenis batery ini tidak menimbulkan spark jika terjadi hubungan pendek (CMIIW). Stiker merah dan hijau menurut saya juga tidak berpengaruh pada menginterferensi atau tidaknya sebuah radio, karena interferensi sumbernya adalah daya (power) output dan frekuensi dari radio tersebut. alat-alat
instrument yang menggunakan oscilator dan coil seperti moving coil untuk analog meter akan terpengaruh dengan frekuensi radio
demikian mohon koreksinya
Tanggapan 5 - imron@rekayasa
Kemungkinan besar ketidakakuratan pengukuran diakibatkan oleh "interferensi" antara gelombang radio dengan sinyal parameter fisika yang akan diukur. Karena gelombang memiliki "amplitudo" dan "frekuensi" tertentu maka akibat interferensi akan berakibat :
1. Perubahan parameter Amplitudo sinyal yang akan diukur
2. Perubahan paramater frekuensi sinyal yang akan diukur
Apalagi instrument spt GC, spectrometer or ph meter sangat sensisitif thd perubahan lingkungan. Sebaiknya pemancar/penerima gelombang radio jangan terlalu dekat dengan alat-alat instrument sensistif tsb.
Demikian informasinya......
Tanggapan 6 - soedardjobatan
Pengalaman mengikuti praktek dengan HPLC untuk bahan radiasi cair, yang lingkungannya dimonitor dengan pen dose digital untuk mengetahui ada tidaknya radiasi nuklir yang mengkontaminasi lantai walau setitik cairan, pernah terjadi WHITE NOISE, atau PSEUDO NOISE, atau derau palsu, karena salah seorang praktikan tidak tertib, untuk menitipkan HP-nya jauh dari ruang laboratorium yang menggunakan pen dose radiasi tersebut.
Mungkin HP-pun juga di larang digunakan pada beberapa Pabrik Petrokimia (seperti yang saya alami pada saat saya inspeksi di pabrik petrokimia di sekitar Gresik).
Tanggapan 7 - webywebyweby
Pak Soedardjo,
Kalau saya tidak salah ingat sewaktu mengambil pelajaran tentang akustik, pengertian "white noise" adalah suatu noise/derau yang mempunyai amplitude daya yang sama/konstan pada setiap frekuensi (dari rendah ke tinggi). White noise generator sendiri adalah alat yang khusus dibuat untuk memproduksi white noise, saya baru tahu kalau HP bisa men-generate white noise, mohon pencerahannya.
Mengenai HP tidak dianjurkan untuk digunakan ditempat2 yg terdapat instrument baca/perekam mungkin bisa didapatkan melalui "Howstuffworks" dengan judul : "I've noticed that I am not allowed to use my cell phone in airplanes or in hospitals. Why are these prohibitions in place?" di : http://electronics.howstuffworks.com/question230.htm http://electronics.howstuffworks.com/question230.htm
Mohon koreksinya, terima kasih.
Tanggapan 8 - webywebyweby
Dear members,
Pak Imron benar, besar kemungkinan yang dialami oleh pak Razali adalah EMI (electromagnetic interference). Pada hakekatnya semua peralatan elektronik mengemisikan gelombang elektromagnetik melalui radiasi dari aktivitas elektrik atau magnetik dari peralatan elektronik itu sendiri. Sayangnya jika emisi dari satu perangkat berinterferensi dengan emisi dari perangkat lain dapat menyebabkan masalah, yang dapat dikategorikan sebagai electromagnetic interference atau EMI.
Saya belum pernah berpraktis2 dengan EMI, yang paling masuk akal adalah memindahkan perangkat sumber EM yang paling dominan ke tempat yang agak jauh (dalam hal ini mungkin adalah antena radio komunikasi). Mohon koreksinya dari rekan2 sekalian, terima kasih.
Tanggapan 9 - paul
Pak Razali,
Untuk interferensi gelombang electromagnetik (dengan frekuensi radio - frekuensi 9 kHz sampai 3,000,000 Mhz) diatur oleh badan2 komunikasi. Salah satu yang terkenal adalah FCC (Federal Communication Commission dari USA. FCC sudah mengatur besarnya EMI untuk perangkat elektronik. Ada dua aturan yang terkenal yaitu Part 15 tentang radio frequency device dan Part 18 tentang Industrial, Scientific dan Medical equipment.
Mungkin harus diperiksa kesesuaian kelas dari perangkat di lab dengan peralatan radio yang digunakan. Di setiap buku manual dari peralatan disebutkan kelas dari peralatan itu. Setiap kelas menyatakan batasan emisi dan interferensi yang bisa diterima oleh peralatan tersebut.
Berikut ini saya sertakan URL dari website aturan FCC itu (format pdf) dan bisa didownload gratis. Mungkin bagian IT atau telekomunikasi anda bias membantu menjelaskan.
<http://www.access.gpo.gov/nara/cfr/waisidx_01/47cfr15_01.html>
http://www.access.gpo.gov/nara/cfr/waisidx_01/47cfr15_01.html
Kalau intrinsically safe itu berkaitan dengan pencegahan kebakaran/ledakan di plant site.
Tanggapan 10 - Mahmud Razali MRazali@qatargas
Dear All,
Terimakasih atas pencerahan dari bapak-bapak (pak Paul, pak Weby, pak Soedardjo, pak Imron, pak Dirman, pak Harry dan Pak Gus Landung) sekalian, informasinya membimbing saya pada info yang lebih luas lagi, detail tehnisnya mungkin ada pada para profesional bidang listrik/Instrumentasi walaupun terbuka kemungkinan bagi safety, medis, aviasi, planner, IT/Telkom, operator, tehnisi dan lain-lain sebagainya.
Key-note:
1. IS (Intrinsic Interference),
Cause and prevention :
- Sparks, fire, explosion
- IS Safe Solution, Shielding/Filtering Device Solution,
Stricted Area / Warning Signal, etc.
- Certified by Third Party Insurer
2. EMI (Electromagnetic Interference)
Cause and prevention :
- Instruments Failure, Health Problem, Accident
- EMI Solution, Electromagnetic Compatibility, Filtering, Stricted Area / Warning Signal, etc.
- EMI Risk Investigation.
Mohon koreksi dan best-regards, yang lagi nyusun objektif berkenaan,
Mohon koreksinya, terima kasih.
Tanggapan 8 - webywebyweby
Dear members,
Pak Imron benar, besar kemungkinan yang dialami oleh pak Razali adalah EMI (electromagnetic interference). Pada hakekatnya semua peralatan elektronik mengemisikan gelombang elektromagnetik melalui radiasi dari aktivitas elektrik atau magnetik dari peralatan elektronik itu sendiri. Sayangnya jika emisi dari satu perangkat berinterferensi dengan emisi dari perangkat lain dapat menyebabkan masalah, yang dapat dikategorikan sebagai electromagnetic interference atau EMI.
Saya belum pernah berpraktis2 dengan EMI, yang paling masuk akal adalah memindahkan perangkat sumber EM yang paling dominan ke tempat yang agak jauh (dalam hal ini mungkin adalah antena radio komunikasi). Mohon koreksinya dari rekan2 sekalian, terima kasih.
Tanggapan 9 - paul
Pak Razali,
Untuk interferensi gelombang electromagnetik (dengan frekuensi radio - frekuensi 9 kHz sampai 3,000,000 Mhz) diatur oleh badan2 komunikasi. Salah satu yang terkenal adalah FCC (Federal Communication Commission dari USA. FCC sudah mengatur besarnya EMI untuk perangkat elektronik. Ada dua aturan yang terkenal yaitu Part 15 tentang radio frequency device dan Part 18 tentang Industrial, Scientific dan Medical equipment.
Mungkin harus diperiksa kesesuaian kelas dari perangkat di lab dengan peralatan radio yang digunakan. Di setiap buku manual dari peralatan disebutkan kelas dari peralatan itu. Setiap kelas menyatakan batasan emisi dan interferensi yang bisa diterima oleh peralatan tersebut.
Berikut ini saya sertakan URL dari website aturan FCC itu (format pdf) dan bisa didownload gratis. Mungkin bagian IT atau telekomunikasi anda bias membantu menjelaskan.
<http://www.access.gpo.gov/nara/cfr/waisidx_01/47cfr15_01.html>
http://www.access.gpo.gov/nara/cfr/waisidx_01/47cfr15_01.html
Kalau intrinsically safe itu berkaitan dengan pencegahan kebakaran/ledakan di plant site.
Tanggapan 10 - Mahmud Razali MRazali@qatargas
Dear All,
Terimakasih atas pencerahan dari bapak-bapak (pak Paul, pak Weby, pak Soedardjo, pak Imron, pak Dirman, pak Harry dan Pak Gus Landung) sekalian, informasinya membimbing saya pada info yang lebih luas lagi, detail tehnisnya mungkin ada pada para profesional bidang listrik/Instrumentasi walaupun terbuka kemungkinan bagi safety, medis, aviasi, planner, IT/Telkom, operator, tehnisi dan lain-lain sebagainya.
Key-note:
1. IS (Intrinsic Interference),
Cause and prevention :
- Sparks, fire, explosion
- IS Safe Solution, Shielding/Filtering Device Solution,
Stricted Area / Warning Signal, etc.
- Certified by Third Party Insurer
2. EMI (Electromagnetic Interference)
Cause and prevention :
- Instruments Failure, Health Problem, Accident
- EMI Solution, Electromagnetic Compatibility, Filtering, Stricted Area / Warning Signal, etc.
- EMI Risk Investigation.
Mohon koreksi dan best-regards, yang lagi nyusun objektif berkenaan,
Comments
Post a Comment