"Sebenarnya sekarang ini bila kita mengundurkan diri atas inisiatif sendiri, berdasarkan UU 13 mengenai ketenagakerjaan yang masih berlaku (belum disahkan revisi UU13 nya) adalah tidak mendapatkan apapun (uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja) kecuali uang penggantian hak."
Tanya - raiza_ndut
Dear Millis
Mohon Maaf sebelumnya ini pengalaman teman saya..... salah satu temen saya bekerja di Sebuah persh Oil Service (Drilling kontraktor)dia bekerja selama 3 th 8 Bln sekarang ini sudah Keluar atas kemauan sendiri karena mendapatkan yg lebih bagus. Pertanyaan saya apa kah dia bisa mendapatkan uang jasa karena di buku peraturan UU No. 21 Tahun 2000 (pasal 156 ayat 3A disebutkan mendapat uang jasa 2x upah tapi kenyataan nya temen saya tidak dapet uang jasa (Hanya mendapat uang kompensasi cuti) karena sisa cuti masih ada. Apakah temen saya bisa menuntut persh tersebut..?
Demikian saya sampaikan mohon bantuan dari rekan2 Millis
Tanggapan 1 - Aroon Pardede
Mohon Maaf sebelumnya ini pengalaman teman saya..... salah satu temen saya bekerja di Sebuah persh Oil Service (Drilling kontraktor)dia bekerja selama 3 th 8 Bln sekarang ini sudah Keluar atas kemauan sendiri karena mendapatkan yg lebih bagus. Pertanyaan saya apa kah dia bisa mendapatkan uang jasa karena di buku peraturan UU No. 21 Tahun 2000 (pasal 156 ayat 3A disebutkan mendapat uang jasa 2x upah tapi kenyataan nya temen saya tidak dapet uang jasa (Hanya mendapat uang kompensasi cuti) karena sisa cuti masih ada. Apakah temen saya bisa menuntut persh tersebut..?
Demikian saya sampaikan mohon bantuan dari rekan2 Millis
Tanggapan 1 - Aroon Pardede
Pengalaman saya, saya sih dulu dikasih langsung sama perusahaan saya. Tapi itu juga karena ada tertera di PKB (perjanjian kerja bersama) di perusahaan saya. Tapi saya udah siap2 dengan UU 13/2002 tentang naker, yang memang menyebutkan tentang pemberian uang jasa (lupa pasalnya); seandainya perusahaan 'lupa' ngasih hak saya.
Tapi, kalo temen pak Raiza udah keburu keluar, gak tau juga, masih bisa 'nagih' gak ke mantan perusahaanya...??? Seharusnya sih, sebelum resign, langsung tanya sama HR. Emang sih, kadang2 HR suka 'lupa', makanya harus diingatkan sebelum keluar. Setau saya sih, kalo udah keburu keluar, ntar kalao nanya2 lagi, agak susah, paling2 dibilang, "kenapa dulu gak minta, kirain gak butuh....??" ya... standarlah, indonesia (kalo gak diminta, ya gak dikasih, walopun itu adalah hak si karyawan)
Tapi, boleh aja dicoba tanya lagi ke perusahaan lamanya. Kalao menurut saya, kalau temen pak Raiza itu punya hubungan baik dengan orang2 di kantor lamanya, terutama dengan orang HRnya, biasanya sih bisa 'diusahakan' (ya... maklumlah indonesia, hubungan personal lebih berpengaruh ketimbang kontrak formal)....
Tanggapan 2 - Sigit Setiawan
Pak,
Uang jasa ini bisa keluar minimum setelah berapa tahun bekerja? (2 tahun?)
Tanggapan 3 - pungki purnadi
Dear rekans,
Sebenarnya sekarang ini bila kita mengundurkan diri atas inisiatif sendiri, berdasarkan UU 13 mengenai ketenagakerjaan yang masih berlaku (belum disahkan revisi UU13 nya) adalah tidak mendapatkan apapun (uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja) kecuali uang penggantian hak.
Berdasarkan pasal 162 UU13 bagi pekerja yang mengundurkan diri atas`kemauan sendiri maka akan memperoleh uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 UU 13, yaitu uang cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang dari tempat bekerja ke tempat asal pekerja (bila berlaku), uang pengganti perumahan serta pengobatan sebesar 15% dari uang masa kerja bila berlaku.
Btw, semua itu dapat dilihat kembali dalam perjanjian kerja bersama yang berlaku dan employment agreement, bila memang diberikan uang penghargaan masa kerja dan tercantum dalam PKB ataupun peraturan perusahaan.
Demikian tambahan informasinya.
Pungki
Tanggapan 4 - Anang
Pak Pungki dan rekans yang lain,
Kalau dari UU13/2003 pasal 162 ayat 2, tercantum bahwa bila karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung, selain mendapatkan uang penggantian hak juga akan mendapatkan uang pisah yang besarnya diatur dalam PKB atau peraturan perusahaan. Disitu ada klausul yang menyatakan "yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung", sebenarnya yang dimaksud dengan klausul ini siapa saja?
Kebetulan di tempat saya bekerja, ada 2 karyawan permanen yang mengundurkan diri tapi tidak mendapatkan uang pisah padahal dalam peraturan perusahaannya tercantum ttg uang pisah ini.
Tapi, kalo temen pak Raiza udah keburu keluar, gak tau juga, masih bisa 'nagih' gak ke mantan perusahaanya...??? Seharusnya sih, sebelum resign, langsung tanya sama HR. Emang sih, kadang2 HR suka 'lupa', makanya harus diingatkan sebelum keluar. Setau saya sih, kalo udah keburu keluar, ntar kalao nanya2 lagi, agak susah, paling2 dibilang, "kenapa dulu gak minta, kirain gak butuh....??" ya... standarlah, indonesia (kalo gak diminta, ya gak dikasih, walopun itu adalah hak si karyawan)
Tapi, boleh aja dicoba tanya lagi ke perusahaan lamanya. Kalao menurut saya, kalau temen pak Raiza itu punya hubungan baik dengan orang2 di kantor lamanya, terutama dengan orang HRnya, biasanya sih bisa 'diusahakan' (ya... maklumlah indonesia, hubungan personal lebih berpengaruh ketimbang kontrak formal)....
Tanggapan 2 - Sigit Setiawan
Pak,
Uang jasa ini bisa keluar minimum setelah berapa tahun bekerja? (2 tahun?)
Tanggapan 3 - pungki purnadi
Dear rekans,
Sebenarnya sekarang ini bila kita mengundurkan diri atas inisiatif sendiri, berdasarkan UU 13 mengenai ketenagakerjaan yang masih berlaku (belum disahkan revisi UU13 nya) adalah tidak mendapatkan apapun (uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja) kecuali uang penggantian hak.
Berdasarkan pasal 162 UU13 bagi pekerja yang mengundurkan diri atas`kemauan sendiri maka akan memperoleh uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 UU 13, yaitu uang cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang dari tempat bekerja ke tempat asal pekerja (bila berlaku), uang pengganti perumahan serta pengobatan sebesar 15% dari uang masa kerja bila berlaku.
Btw, semua itu dapat dilihat kembali dalam perjanjian kerja bersama yang berlaku dan employment agreement, bila memang diberikan uang penghargaan masa kerja dan tercantum dalam PKB ataupun peraturan perusahaan.
Demikian tambahan informasinya.
Pungki
Tanggapan 4 - Anang
Pak Pungki dan rekans yang lain,
Kalau dari UU13/2003 pasal 162 ayat 2, tercantum bahwa bila karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung, selain mendapatkan uang penggantian hak juga akan mendapatkan uang pisah yang besarnya diatur dalam PKB atau peraturan perusahaan. Disitu ada klausul yang menyatakan "yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung", sebenarnya yang dimaksud dengan klausul ini siapa saja?
Kebetulan di tempat saya bekerja, ada 2 karyawan permanen yang mengundurkan diri tapi tidak mendapatkan uang pisah padahal dalam peraturan perusahaannya tercantum ttg uang pisah ini.
Comments
Post a Comment