Dalam mengetahui dan monitoring parameter dari emisi salah satu opasitas dapat menggunakan instrument equipment seperti emission control, dan juga bisa secara manual bapak bisa dapat treatment fired heater/ combustion chamber dan fuel system secara berskala.
Tanya - Wisnu Sudibjo
Rekan2 migas sekalian,
Saya ada pertanyaan seputar implementasi Permen LH No. 13 Tahun 2009 yang berkaitan dengan suar bakar atau flare. Pada Lampiran I point 1.d, disebutkan bahwa parameter yang dimonitor adalah Opasitas yang tidak boleh lebih dari 40%.
Bagaimanakah implementasi dari PerMen ini? Apakah dengan diobservasi manual, ataukah mesti menggunakan suatu analyzer khusus?
Atau malah tidak pernah diterapkan sama sekali? Soalnya pada Pasal 4 dikatakan bahwa Lampiran I point 1.d tsb tidak berlaku untuk Pilot Flaring. Sejauh ini, sama cuman tahu flare yang diignite dengan menggunakan pilot. Jadi, apakah observasi opasitas tersebut masih diperlukan untuk design flare saat ini?
Terima kasih atas kesediaan sharing dari rekan - rekan Migas sekalian,
Attachment : PermenLH_13_2009-Emisi MIGAS.pdf
Tanggapan 2 - Nurmansyah
Dear Pak Wisnu
Dalam mengetahui dan monitoring parameter dari emisi salah satu opasitas dapat menggunakan instrument equipment seperti emission control, dan juga bisa secara manual bapak bisa dapat treatment fired heater/ combustion chamber dan fuel system secara berskala.
Tanggapan 3 - Bakhtiar
Rekan Wisnu,
Pemantauan opasitas flare sepengetahuan saya tidak perlu analyzer bahan kimia, melainkan perbandingan visual secara fisik dengan "teropong" yang dilengkapi dg dua lensa sehingga kita dpt membandingkan opasitas si flare dg opasitas standar. Teknis pengukurannya di atur dlm Kep Bapedal 205/1996 Lamp 2, spt alat bantu yg diperlukan, metode pengukuran pemilihan tempat pengamatan. Silahkan saja berkoordinasi dg perusahaan pemantau emisi udara untuk lebih jelasnya.
Aturan ini sudah diterapkan, jika tidak raport MERAH buat PROPER-nya :)
Kalo pilot flare memang tidak diperlukan pemantauan. Cman interpretasinya kurang tepat untuk flare yg diignitate dg pilot, karena flare jenis ini seharusnya dipantau.
HSE adalah singkatan dari Health, Safety, Environment. HSE merupakan salah satu bagian dari manajemen sebuah perusahaan. Ada manejemen keuangan, manajemen sdm, dan juga ada Manajemen HSE. Di perusahaan, manajemen HSE biasanya dipimpin oleh seorang manajer HSE, yang bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan seluruh program HSE. Program HSE disesuaikan dengan tingkat resiko dari masing-masing bidang pekerjaan. Misal HSE Konstruksi akan beda dengan HSE Pertambangan dan akan beda pula dengan HSE Migas . Pembahasan - Administrator Migas Bermula dari pertanyaan Sdr. Andri Jaswin (non-member) kepada Administrator Milis mengenai HSE. Saya jawab secara singkat kemudian di-cc-kan ke Moderator KBK HSE dan QMS untuk penjelasan yang lebih detail. Karena yang menjawab via japri adalah Moderator KBK, maka tentu sayang kalau dilewatkan oleh anggota milis semuanya. Untuk itu saya forward ke Milis Migas Indonesia. Selain itu, keanggotaan Sdr. Andry telah saya setujui sehingga ...
Comments
Post a Comment