Di KEPMEN 234 TH 2003 pada Pasal 5 ayat 3 berisi kutipan: “Waktu yang dipergunakan pekerja/buruh dalam perjalanan dari tempat tinggal yang diakui oleh Perusahaan ke tempat kerja adalah termasuk waktu kerja apabila perjalanan memerlukan waktu 24 (dua puluh empat) jam atau lebih.“
Bagaimana ayat ini sebenarnya dijelaskan/diartikan?
Pembahasan - Groove Cameron
Dear Rekan2
Di KEPMEN 234 TH 2003 pada Pasal 5 ayat 3 berisi kutipan: “Waktu yang dipergunakan pekerja/buruh dalam perjalanan dari tempat tinggal yang diakui oleh Perusahaan ke tempat kerja adalah termasuk waktu kerja apabila perjalanan memerlukan waktu 24 (dua puluh empat) jam atau lebih.“
Bagaimana ayat ini sebenarnya dijelaskan/diartikan?
Apakah ada perjalanan yg memerlukan waktu selama 24 jam di wilayah indonesia (dimana kepmen ini berlaku)?
Menurut pendapat saya yang buta hukum, dan mencoba mencari jawaban melalui internet, bisa jadi pasal 5 ayat 3 diatas, sebenarnya diambil sebagai rangkuman dari 5 CFR Ch. I (1–1–03 Edition), § 551.422 Time spent traveling. Yang isi nya sbb: “(b) An employee who travels from home before the regular workday begins and returns home at the end of the workday is engaged in normal ‘‘home to work’’ travel; such travel is not hours of work.
When an employee travels directly from home to a temporary duty location outside the limits of his or her official duty station, the time the employee would have spent in normal home to work travel shall be deducted from hours of work as specified in paragraphs (a)(2) and (a)(3) of this section.”
Jadi menurut hemat saya, Pasal 5 ayat 3, dari KEPMEN tersebut pada dasarnya menjelaskan bahwa bagi karyawan yg melakukan bepergian ke tempat kerja yg bukan official home base nya dan harus menginap semalam atau lebih, maka perjalanan dari tempat tinggal ke tempat kerja nya adalah termasuk waktu kerja. Demikianlah pendapat saya terhadap KEPMEN pasal 5 ayat 3
Bagaimana pendapat rekan2 yang lain.
Tanggapan 1 - Agus Supriyadi
Dear rekan-rekan
Semoga sehat dan bahagia selalu
Dari diskusi yang pernah saya ikuti, yang dimaksud perjalanan dari rumah ke tempat kerja tersebut bukan dihitung sebagai waktu kerja untuk kemudian mendapatkan upah atau remunerasi, melainkan waktu kerja yang diperhitungkan untuk jaminan asuransi bagi si karyawan.
Artinya jika dalam rangka tugas kerja terjadi hal-hal yg masuk dalam klausal asuransi meski diluar area kerja tetap dapat claim.
Semoga bermanfaat
Tanggapan 2 - Dirman Artib
Share saja.
Kalau dalam kontrak saya, memang disebutkan istilah khusus waktu perjalanan (traveling time), jadi perjalanan lewat udara dari rumah ke airport pakai taxi, dan dari airport Soekarno-Hatta ke airport Dubai/Abudhabi/Doha, lalu lanjut ke airport Muscat, lalu lanjut lagi ke airport kecil di Gurun Oman disebutkan sebaga "traveling time".
Secara komersial traveling time itu dibayar. Dan dari sisi asuransi, jika terjadi kecelakaan maka berhak mendapatkan pertanggungan, ya kalau meninggal pertanggungan tentu untuk ahli waris.
Btw.
Sebaiknya keluarga diberi awareness tentang pertanggungan asuransi ini, kemana dan bagaimana cara meng-klaim-nya jika memang keadaan yg tak dikehendaki terjadi. Terutama bagi yg menandatangani kontrak dgn perusahaan yg terdaftar di LN, dan tentu saja bukan teritorial Republik Indonesia, dimana Bang Poltak sebagai kuasa hukum tak lagi kompeten utk memberikan advokasi.
Tanggapan 3 - Hari Subono
Menurut saya dengan membandingkan aplikasinya di perusahaan di luar Indonesia maksudnya adalah apabila "home town" pekerja tersebut untuk mencapainya membutuhkan waktu 24 jam atau lebih ketika cuti maka perjalanannya tersebut tidak dihitung hari cuti (dianggap hari kerja) begitu juga dengan perjalanan balik dari cutinya.
Aplikasinya seperti itu kalo di luar sini dan saya kira demikian juga dengan di Indonesia.
Semoga bermanfaat.
Tanggapan 4 - Dirman Artib
Kayaknya perjalanan ke Tangguh Irian memerlukan waktu yg sama dgn perjalanan ke Doha.
Jadi bagi yg bekerja di Tangguh utk BP memerlukan effort yg sama dgn kawan-kawan yg akan kembali "on" di Qatar Petroleum (QP) setelah 2 minggu "off".
Tanggapan 5 - Fendy
wah...ini topik menarik untuk di argumen sama Hrd kalo kita nego salary di awal.
Comments
Post a Comment