Untuk case perbedaan angka TKDN dalam surat penawaran dengan yang ada di rincian atau form perhitungan TKDN (SC12A/B/C) bisa dilihat di buku PTK 007 Rev-2/PTK/I/2011 bab III poin 8.4.3 dan 8.4.4
Tanya - eko prasatiyo
Mohon untuk pencerahan tentang klarifikasi nilai TKDN.
kasusnya : pada penawaran teknisnya tertulis nilai TKDN sebesar 50% tetapi pada perhitungan TKDN di SC12-C persentasenya 70%.
setelah diklarifikasi oleh bid committee, vendor menyatakan bahwa yang benar adalahan 50% dan yang 70% hanya typo error. pihak bid committe menyatakan bahwa hal itu dibenarkan dengan catatan nilai TKDNnya sebesar 50%.
Mohon untuk penjelasannya mengenai aturan hal tersebut hal tersebut.
Terima kasih atas bantuan penjelasannya.
Tanggapan 1 - Kristina Daniati
Pak Eko,
Untuk case perbedaan angka TKDN dalam surat penawaran dengan yang ada di rincian atau form perhitungan TKDN (SC12A/B/C) bisa dilihat di buku PTK 007 Rev-2/PTK/I/2011 bab III poin 8.4.3 dan 8.4.4, berikut kutipannya:
8.4.3. Apabila terdapat kesalahan penghitungan persentase TKDN atau penjumlahan nilai komponen biaya dalam rincian yang
tercantum dalam formulir SC-12A atau SC-12B atau SC-12C, dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan unsur-unsur biaya
yang telah tercantum tidak boleh diubah.
8.4.4. Apabila terdapat perbedaan angka TKDN antara yang tercantum dalam surat penawaran dengan yang tertera dalam rincian, maka angka yang tertera formulir perhitungan TKDN (Form SC-12 A/B/C) atau daftar/table rinciannya digunakan sebagai dasar evaluasi.
Semoga bisa memberikan sedikit pencerahan.
Terima kasih.
Tanggapan 2 - eko prasatiyo
Terima kasih mbak Kristin atas penjelasannya, disini saya agak bingung dengan bid committenya saja.
Anggaplah penawaran adminnya dinyatakan tkdn 1% tetapi di form SC12C nilainya 2%. Hal itu terjadi karena kolom B komponen bukan biaya dihitung nilai tkdnnya yg mana seharusnya itu tidak ada tkdnnya, kadang dibeberapa psc dikunci sehingga tidak bisa diketik.
Karena perbedaan itu, bid committe melakukan klarifikasi dan entah kenapa yang dipakai adalah tkdn 1% yg di statemen letter, bkn tkdn 2% yg di form SC12.
Nah apabila amplop komersialnya dibuka, maka tkdn yg 2% itu akan muncul kembali.
Yang mau saya tanyakan :
1. Apakah hal tersebut bisa dibenarkan dengan catatan tkdnnya 2% ?
2. Jika di kolom komponen bukan biaya tercantum tkdnnya sehingga jadi 2%, bagaimanya solusinya dikarenakan dikolom itu tidak boleh ada nilai tkdnnya?
Mohon pencerahannya lagi.
Tanggapan 3 - Kristina Daniati
Pak Eko,
seperti ketentuan yang disebutkan tadi, kesalahan dalam penghitungan nilai tkdn tersebut dapat dilakukan koreksi aritmatik dalam proses evaluasi penawaran oleh bid com/panitia pengadaan.
Berikut kutipannya dari bab XI:
9.10.2. Koreksi Aritmatik:
Panitia Pengadaan/Tim Internal melakukan koreksi aritmatik atas kesalahan hitung yang diketemukan dalam surat penawaran harga dan/atau perinciannya, meliputi kesalahan penjumlahan, pengurangan, dan perkalian dari volume dengan harga satuan. Koreksi aritmatik juga dilakukan apabila diketemukan kesalahan penghitungan persentase dan/atau nilai TKDN pada lembar perhitungan TKDN (form SC-12 A/B/C).
.
.
3. Apabila terjadi kesalahan penghitungan persentase TKDN pada form SC-12 A/B/C, dilakukan koreksi perhitungan, dengan ketentuan nilai komponen dalam negeri tidak boleh diubah.
4. Koreksi aritmatik dapat mengubah nilai total penawaran harga atau urutan penawaran menjadi lebih tinggi atau lebih rendah.
Koreksi aritmatik tidak dikategorikan sebagai post bidding.
Tanggapan 4 - eko prasatiyo
Betul sekali mbak Kris,
Permasalahannya akan mengerucut ke "kelebihan KDNnya"
Kan nilai TKDN yang sebenarnya adalah 1%, kenapa bisa naik jadi 2% ya karena komponen bukan biaya yang harusnya tidak boleh diisi jadi terisi sehingga TKDN di form SC12 menjadi 2 %.
kembali ke pasal 9.10.2 ayat 3 bahwa dilakukan koreksi perhitungan dengan ketentuan nilai TKDN tidak boleh diubah,
1. apakah yang dimaksud nilai TKDN yang ditetapkan itu 2% meskipun ada kesalahan karena pada kolom komponen bukan biaya ikut dihitung sebagai KDN ?
2. jika iya dan TKDNnya tetap 2%, bagaimana cara koreksi aritmatiknya? otomatis KDN yang terdapat kolom komponen bukan biaya harus dihilangkan (karena bukan pada tempatnya)dengan tidak merubah nilai TKDN totalnya. trus nilai KDN yang terdapat dikolom komponen bukan biaya itu harus dikemanain ya mbak?
Tanggapan 5 - Kristina Daniati
Pak Eko,
Untuk komponen bukan biaya, tidak diperhitungkan TKDN-nya, karena TKDN yang digunakan untuk evaluasi adalah TKDN pada komponen biaya.
Bila kita melihat ke form SC-12 A/B/C, maka perhitungan TKDN hanya sampai baris jumlah biaya. Nilai komponen bukan biaya dicantumkan pada kolom TOTAL, bukan pada kolom KDN maupun KLN, dan tidak diperhitungkan dalam penghitungan TKDN.
Sedikit saya koreksi pernyataan Bapak, yang tidak boleh diubah adalah nilai komponen dalam negeri-nya (KDN) bukan TKDN.
Sehingga dari keterangan yang Bapak sampaikan tadi, bisa jadi TKDN yang 2% tadi dapat berubah setelah panitia pengadaan melakukan koreksi aritmatik.
Semoga membantu, bukan malah menjadi makin bingung ya Pak..
Tanggapan 6 - Ignatius febrianta
Mas Eko,
Sepanjang pengetahuan saya, rujukan yang valid terhadap TKDN adalah Form SC-12.
Untuk kasus yang mas Eko alami, sebaiknya dilakukan verifikasi atas form SC-12C tersebut, karena total TKDN dari form tersebut didapat dari penjumlahan persentasi TKDN pada form Material dan Jasa. Dengan verifikasi tersebut, maka akan jelas besaran TKDN pada penawaran tersebut.
Lebih lanjut, jika melihat penjelasan mas Eko, Saya berasumsi deklarasi total TKDN pada baik pada surat penawaran maupun SC-12C hanya menyebutkan besaran total, terjadi pada pembukaan sampul 1.
Pada dasarnya, Persentase TKDN ini digunakan untuk menilai apakah Besaran TKDNnya memenuhi syarat yang ditentukan pada dokumen lelang.
Pada saat pembukaan sampul 2 nanti, maka akan dihitung secara pasti besaran TKDN sesungguhnya karena pada form SC-12C terdapat nilai material dan jasanya.
Mudah-mudahan membantu.
Dear teman-teman milis.
ReplyDeleteMohon pencerahannya untuk perhitungan TKDN untuk software atau lisensi yang dibeli dari principal seperti IBM, Microsoft, atau Oracle.
Mengingat PTK 007 tidak mencantumkan secara spesifik perhitungan TKDN untuk pembelian lisensi tersebut, apakah software/lisensi tidak dimasukkan (diabaikan) dalam perhitungan TKDN.
terima kasih atas pencerahannya.
untuk Pak joni,
ReplyDeletemungkin bisa menjawab sedikit pertanyaan bapak, sekarang software tersebut dianggap sebagai material habis pakai atau sebagai alat kerja pak, kalau di anggap material terpakai maka berdasarkan COO (country of Origin) nilai TKDN 0 % tetapi kalau digunakan sebagai alat kerja maka tkdn dihitung berdasarkan kepemilikan saham perusahaan pembeli software tersebut jika masuk kriteria perusahaan dalam negri maka Nilai TKDN 100%, jika dimiliki perusahaan nasional maka TKDN 0% (PTK 007 rev-2/2011), pengertian material terpakai disini "adalah barang berbentuk utuh atau terurai untuk mendukung suatu pekerjaan dan bersifat habis pakai"sedangkan alat kerja adalah " barang yang digunakan untuk suatu pekerjaan yang bersifat tidak habis sekali pakai( bisa dipakai kembali dan dapat dihitung depresiasi alat kerja tersebut)mohon koreksi jika jawaban saya salah ya untuk teman-teman milis yang lain