Skip to main content

Pertimbangan sebelum Pindah ke Saudi Arabia

Sekadar berbagi pengalaman mudah2an bermanfaat.
Saat ini Saudi Arabia banyak membutuhkan tenaga terutama di sektor petrokimia,pertambangan dan tentu oil and gas.
Daya tarik negeri ini ( khususnya buat musli) adalah dekat dengan holy city.

Jika ada tawaran kerja kesana dan anda punya rencana untuk bekerja di bawah 5 tahun, saya sarankan untuk mengambil option contract term.
daripada menjadi permanent employee.
Saudi labor law yang baru sangat berpihak pada national staff ( jangan di bandingkan dengan tanah air yah).
Perhitungan End Of Services (EOSB) yang baru di sana sangat kecil untuk yang bermasa kerja di bawah 5th.
tambahan faktor pengali 1/3 mengurangi jumlah EOSB dibandingkan UU sebelumnya.

Pembahasan - Triadi Sugiarto

Rekans,
 
Sekadar berbagi pengalaman mudah2an bermanfaat.
Saat ini Saudi Arabia banyak membutuhkan tenaga terutama di sektor petrokimia,pertambangan dan tentu oil and gas.
Daya tarik negeri ini ( khususnya buat musli) adalah dekat dengan holy city.
 
Jika ada tawaran kerja kesana dan anda punya rencana untuk bekerja di bawah 5 tahun, saya sarankan untuk mengambil option contract term.
daripada menjadi permanent employee.
Saudi labor law yang baru sangat berpihak pada national staff ( jangan di bandingkan dengan tanah air yah).
Perhitungan End Of Services (EOSB) yang baru di sana sangat kecil untuk yang bermasa kerja di bawah 5th.
tambahan faktor pengali 1/3 mengurangi jumlah EOSB dibandingkan UU sebelumnya.
 
Mudahan2an pengalaman beberapa  teman dari filipin itu menjadi bahan pertimbangan.

Tanggapan 1 - hendra wisanggeni

Pak Triadi sy masih kurang paham EOSB.

Bisa minta tolong di jelaskan lebih detail.

Tanggapan 2 - ansyarierobby

Sedikit info, ini bisa dibilang sebagai duit pensiun, kl di tempat saya bekerja dulu faktor pengalinya 1 kl dibawah 5 tahun

Tanggapan 3 - JOKO SUPRIYONO

Pak Hendra,
Kalau boleh saya jawab. Kalau kita keluar dari perusahaan di Saudi, akan mendapatkan pesangon. Pesangonnya itu tergantung lamanya bekerja. Pesangon itu tadi yang disebut EOSB. Aturannya seperti yang di jelaskan pak Triadi. Mestinya di kontrak juga dikasih salary worksheet.dan juga Saudi Labor. Jadi harus teliti membacanya.
Kalau perlu dibawa ke Lawyer biar paham term dan conditionnya.
Just my 2 cents opinion.


Tanggapan 4 - JOKO SUPRIYONO

Pak Triadi,
Saya ada rencana ke  Aramco.
Saat ini sedang dalam process Visa. Rencana saya sih lebih dari 5 tahun.
Tergelitik juga dengan saran Pak Triadi, boleh share pengalaman dong.
Via Japri juga boleh. Terimakasih sebelumnya.


Tanggapan 5 - rusman toyo

Mas Joko Supriyono yth
Maaf kalau boleh saya komentar , Bila anda bekerja di Saudi silahkan jalan terus , di sana kita harus bisa menghadapi budaya kehidupan disana yg sangat jauh sekali perbedaan nya dng budaya kita di indonesia  serta soal cuaca yg sangat exstrimsekali, kita harus banyak sabar menghadapi orang saudi bisa terlihat nanti bila anda masuk di airport dammam pada pagi hari Jam 3 am ( bila anda naik penerbangan Qatar) dr petugas nya imigrasi sangat menyakit kan kalau tidak biasa menghadapi nya
Bila soal gajih itu relatif bagai mana mau anda dan yg pasti anda di sana bekerja 8 jam per hari , dan saya tinggal di dammam SA.

Tanggapan 6 - JOKO SUPRIYONO

Matur nuwun Mas Rusman.

Visa nya Saudi itu ruwet banget ya. Ada yang bisa Share?

Dokumen yang diperlukan Ijazah di cap sama dikti, kemudian surat nikah di legalisir sama KUA. Birth Certificate di legalisir sama Kantor catatan sipil. Padahal kami saat ini sedang bekerja di Australia...apakah ini karena kita orang Indonesia?

Mohon masukan dan sharing informasi dari para suhu di Negeri onta...


Tanggapan 7 - Donny Agustinus

Mas Joko,

Sebenarnya pengurusan Visa ke Saudi gak beda jauh dengan pengurusan Visa ke ME lainnya, dimana mereka akan minta legalisir semua dokument diri kita, baik ijazah, akte lahir, surat nikah. Dulu, waktu saya ke Inggris, yang melegalisir cukup penterjemah tersumpah saja. Tapi, ke Saudi, mereka minta yang melegalisir gak cukup itu saja, tapi juga cap dari Dep. Kehakiman, Dikti dan departement terkait lainnya, baru kemudian keduataan Saudi.

Tapi, biasanya kan diuruskan sama perusahaan yang menghire kita, dlam hal ini saya perwakilan Aramco di jakarta, dans aya sih cukup memberikan smeua dokmen asli ke mereka.

Setahu saya itu juga berlaku untuk orang mana saja passpor apa saja, pasti yang ditanya adalah hal-hal yang saya sebut diatas, dan selalu saja diminta di legalisir di negara dimana dokument tersebut diterbitkan. Dan ini sebenanrya wajar, karena mereka kanmembutuhkan keyakinan bahwa smeua dokumen yang kita sodorkan itu adalah asli, terutama kita saat ini tinggal bukan di negara penerbit dokument tersebut. Sedangkan yang tinggal di Indonesia saja diminta bukti keasliannya, apalagi yang gak tinggal di Indonesia.

Tanggapan 8 - JOKO SUPRIYONO

Terimakasih Mas Donny.
Jadi memang demikianla prosedurnya.
Kalau nikahnya di kampung yang jauh dari jakarta, harus ke KUA ditempat yang mengeluarkan Surat nikah ya pak.
Atau perwakilan itu bisa juga menguruskan.


Tanggapan 9 - agus.aryadi


Pak Joko

share pengalamam saya dulu, cuma dudk manis aja, + sama medical
terus tunggu tiket.

Biasanya ada agent yg di tunjuk..mereka...buat ngurus visa..

terkecuali..ijzah dan yang document lain yg perlu di legalisir.yang di legalisir.Beberapa department.saya pake jasa seseorang ( dari teman juga)
kalo mau saya infoin lewat japri..( takut di sangka promosi)

Tanggapan 10 - arief rachman

Pak Triadi,

trims buat infonya,

bisa jelaskan EOSB ini apa?
dan dimana saya bisa mendapatkan info2 seperti ini mohon di berikan
link website dalam english Pak.

Tanggapan 11 - Riksha Lenggana

EOSB itu semacam uang Pisah, atau uang Pesangon.
Besarannya bisa 2x Take home Pay, atau bahkan 20x Take Home Pay (inget ya, THP. BUKAN Basic Salary).

Dalam bentuk CASH !! Atau Transfer Bank antar negara pake SWIFT Code atau remittance.

Di GCC Country, ada yg namanya uang End of Service Benefit.
Baru bisa dapat uang EOSB ini setelah kerja selama (bervariasi) minimal 3 tahun atau bahkan 5 tahun.
Di tempat saya, setelah kerja selama 3 tahun baru bisa dapat EOSB 1 bulan gaji di bulan ke-4.
Semakin lama tahun bekerja, maka semakin besar pula uang EOSB-nya
EOSB = (n - 3tahun) x THP.

Mungkin di Saudi, uang EOSB bisa di dapat setelah bekerja selama 5 tahun continuously.
Jadi kalo kerja udah 10 tahun di Saudi, berarti uang EOSB-nya sebesar 5x gaji (THP ya...bukan Basic Salary).
Pencairan dana-nya pun tergantung mekanisme kumpeni.

Ada yg bisa dicairkan setiap tahun (sejak berlaku-nya EOSB) terhadap kita.
Mis : Saudi, baru bisa cair di tahun ke-6.
Atau mau dicairkan setelah kita resmi mengundurkan diri dari kumpeni tersebut.

Mudahnya :
Resign setelah kerja 15 tahun di Saudi, maka uang EOSB sebesar 10x gaji + Gaji terakhir di bulan berjalan + Uang Cuti yang diuangkan + Uang Celengan dari tabungan di Bank Saudi + Uang Tiket Mobilisasi keluarga ke Indonesia + Uang Mobilisasi Kargo (kalo yg gak mau pake jasa kargo jatah kumpeni) + Uang pisah dari Ikatan Indo-XXX (ikatan karyawan Indo yg kerja di kumpeni sama).

Jadi, EOSB ini tergantung kebijakan kumpeni masing-masing soal besarannya dan kapan waktu pencairannya.

Tanggapan 12 - Dirman Artib

Sedikit meluruskan, EOSB itu bukan tergantung kebijakan kumpeni, tetapi dimandatkan oleh hukum negara ybs. Paling tidak itu yg saya alami di Qatar. Sebenarnya EOSB mirip Jamsostek yg disetor persentase nya oleh prshn, salah satu fungsinya adalah memberi jaminan sosial kepada pekerja dalam tenggang waktu pencarian pekerjaan/kontrak baru. Fungsi lainnya adalah jaminan jika misalnya suatu waktu si pekerja memutus kontrak tiba-tiba dg cara tidak clear misalnya tak kembali sewaktu masa cuti, dan akibatnya visa tidak di"cancel", maka sponsor/prshn akan didenda oleh negara, nah dana ini diambil utk denda tsb.
 
Melebar sedikit kepada topik jaminan, kalau di Qatar, selain ada simpanan bulanan utk EOSB, maka Qatar menerapkan pula mitigasi resiko seperti memastikan expat yg pulkam bercuti tak ada denda pelanggaran lalulintas, karena misalnya melanggar batas kecepatan tertangkap kamera didenda QR 100 (sekitar R 2.5 jt). Kalau melanggar traffic light, ini fatal , karena didenda QR 6.000 (sekitar 15 jt - alamak ...mati lah awak). Maka sebelum pulkam cuti, kawan2 di Qatar hrs sms ke layanan online utk memastikan mereka tak ada denda, karena data terintegrasi dgn data imigrasi, sehingga kalau ada denda maka petugas imigrasi menangkal keberangkatan cuti anda.
 
Ada lagi jaminan yg diminta oleh Bank pada sponsor/prshn jika anda meminjam uang kepada Bank, sehingga kalau anda tak bayar hutang maka prshn yg bertanggung jawab. Makanya beli mobilpun hrs ada surat rekomendasi dari prshn, termasuk hanya utk buka rekening bank pun hrs izin prshn/sponsor. Hampir semua lini dan aspek pemerintah melakukan pengendalian lewat sponsor/prshn, itulah ciri negara kerajaan.

Tanggapan 13 - Riksha Lenggana

Yah, terima kasih atas pelurusannya uda Dir.Art.
Hehehe....intinya EOSB itu dalam bentuk uang dan akan masuk rekening ex-karyawan (knp ex, karena Si karyawan mmg berniat resign).
Dan jadi hak klo semua kewajiban bank, denda lalu lintas dll terpenuhi.

Btw, QR100 = Rp250.000,- kali. Bukan 2.5jt.
OR100 tuh yg 2.5jt.
Trus overspeed juga Dendanya minimal QR500 dong.

Tanggapan 14 - Dirman Artib

Hmm...ya besaran duitnya nya juga udah lupa, paling tepatnya tanya Bang Maman sopir Taxi Karwa (merangkap teman baik) yg sering bantu masakin Indo Mie kalau para bachelor lagi ngumpul nonton EPL ...ha...ha..

Tanggapan 15 - Pekayon yunianto_70

Nambahin dikit tentang EOSB, sebelum resign biasanya farewell party  di Gurun atau di Souq Waqif

Tanggapan 16 - arief rachman

Trims Pak Dirman & Pak Riksha atas penjelasannya

Memang pemerintah Indonesia belum sebijak negara lain.

Di Indonesia, walaupun sdh permanent staff, kalo resign kagak dapet
apa, sungguh memprihatinkan.
Semoga saja pekerja2 di Indonesia di beri kebaikan seperti EOSB ini, Aamiin.


Tanggapan 17 - Dirman Artib

Pak Arief,
Pemerintah kita juga bijak kok, kan ada Jamsostek. Nah....itu sebaiknya dicairkan jika pindah kerja. Dulu sewktu saya pindah kerja ke KL, pencairan dana Jamsostek saya gunakan utk uang deposit anak-anak sekolah di Sekolah Internasional di KL. Duitnya bisa diambil lagi, tp minimum anak2 sekolah selama 2 tahun, ini pakai kontrak juga lho.


Tanggapan 18 - Taufik M. R.

Waduh ... baca UU no. 13/2000 Pak. Di akhir kontrak, pekerja kita ada pesangonnya.
12 bulan kontrak = 2 bulan upah
24 bulan kontrak = 3 bulan upah
dst ...
Jangan gitu2 lah dengan pemerintah sendiri :)

Tanggapan 19 - Rahmat rahmat.nurdiin

Waduh Baru tau nih...kemarin resign kerja 7 tahun cmn dapat 3x.

Tanggapan 20 - u_cheel

P. Taufik, itu untuk yg permanent or contract employee ya ?

Karena saya baru saja resign dr permanent employee dengan masa kerja 5 tahun dan tidak dapat apa apa.

Tanggapan 21 - Bagus Rengga bagooes88

Kalau yang resign karena kemauan sendiri apa ada pesangon juga Pak?
Bukan putus kontrak lho.

Tanggapan 22 - arief rachman

Pak Taufik,

Iya, saya memang agak membesar-besarkan sedikit.

setahu saya menurut UU 13/2003:

kalo kontrak habis -> tidak dapat pesangon

kalo staff resign -> dapet pasal 156 ayat (4) nilainya kurang lebih
15% dari yang bapak sebutkan tadi + cuti + mob-demob + kebijakan pt.
misal pak, masa kerja 0.999 tahun dapet nya 1*15% = gaji 0.15 bulan =
gaji 4 hari

kalo di phk -> baru bisa dpt seperti yang bapak tulis tadi.


ini bunyi UU yang terbaru masalah pesangon
 

Article (84): Upon the end of the work relation, the employer shall pay the worker an end-of-service award of a half-month wage for each of the first five years and a one-month wage for each of the following years. The end-of-service award shall be calculated on the basis of the last wage and the worker shall be entitled to an end-of-service award for the portions of the year in proportion to the time spent on the job.

Pasal (84): Setelah akhir hubungan kerja, majikan harus membayar pekerja penghargaan akhir-of-service dari upah setengah bulan untuk masing-masing lima tahun pertama dan upah satu bulan untuk masing-masing berikut tahun. Penghargaan end-of-service dihitung berdasarkan upah terakhir dan pekerja berhak atas penghargaan end-of-service untuk bagian tahun sebanding dengan waktu yang dihabiskan pada pekerjaan.


Article (85): If the work relation ends due to the workerâ€Å¸s resignation, he shall, in this case, be entitled to one third of the award after a service of not less than two consecutive years and not more than five years, to two thirds if his service is in excess of five successive years but less than ten years and to the full award if his service amounts to ten or more years.
Pasal (85): Jika hubungan kerja berakhir karena pekerja "pengunduran diri, ia akan, dalam hal ini, berhak untuk sepertiga dari penghargaan setelah layanan tidak kurang dari dua tahun berturut-turut dan tidak lebih dari lima tahun, dua pertiga jika layanan nya lebih dari lima tahun berturut-turut, tetapi kurang dari sepuluh tahun dan penghargaan penuh jika itu layanan sebesar sepuluh tahun atau lebih.

 

Article (86): As an exception to the provision of Article (8) of this Law, it may be agreed that the wage used as a basis for calculating the end-of-service award does not include all or
some of the commissions, sales percentages, and similar wage components paid to the worker which are by their nature subject to increase or decrease.
Pasal (86): Sebagai pengecualian ketentuan Pasal (8) dari Undang-undang ini, maka dapat disepakati bahwa upah yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung penghargaan end-of-service tidak mencakup semua atau
beberapa komisi, persentase penjualan, dan komponen upah yang sama dibayarkan kepada pekerja yang oleh subjek sifatnya untuk menambah atau mengurangi.

Tanggapan 23 - Hendra wisanggeni hambroh
 
Article (87): As an exception to the provisions of Article (85) of this Law, the worker shall be entitled to the full award if he leaves the work due to a force majeure beyond his control. A female worker shall likewise be entitled to the full award if she ends her contract within six months from the date of her marriage or three months from the date of giving birth.
Pasal (87): Sebagai pengecualian ketentuan Pasal (85) UU ini, pekerja akan berhak atas penghargaan penuh jika dia meninggalkan pekerjaan karena force majeure luar kendalinya. Seorang pekerja perempuan juga berhak penghargaan penuh jika ia berakhir kontraknya dalam waktu enam bulan sejak tanggal pernikahannya atau tiga bulan dari tanggal melahirkan.

 

Article (88): Upon the end of the workerâ€Å¸s service, the employer shall pay his wages and settle his entitlements within a maximum period of one week from the date of the end of the contractual relation. If the worker ends the contract, the employer shall settle all his entitlements within a period not exceeding two weeks. The employer may deduct any work-related debt due to him from the workerâ€Å¸s entitlements.

Pasal (88): Setelah akhir dari pekerja "s layanan, majikan harus membayar upah dan hak menyelesaikan nya dalam waktu maksimal satu minggu dari tanggal akhir dari hubungan kontrak. Jika pekerja kontrak berakhir, majikan wajib menyelesaikan semua hak nya dalam waktu tidak lebih dari dua minggu. Majikan dapat mengurangkan setiap utang yang berkaitan dengan pekerjaan karena dia dari pekerja "s hak.

Article (84): Upon the end of the work relation, the employer shall pay the worker an end-of-service award of a half-month wage for each of the first five years and a one-month wage for each of the following years. The end-of-service award shall be calculated on the basis of the last wage and the worker shall be entitled to an end-of-service award for the portions of the year in proportion to the time spent on the job.

Pasal (84): Setelah akhir hubungan kerja, majikan harus membayar pekerja penghargaan akhir-of-service dari upah setengah bulan untuk masing-masing lima tahun pertama dan upah satu bulan untuk masing-masing berikut tahun. Penghargaan end-of-service dihitung berdasarkan upah terakhir dan pekerja berhak atas penghargaan end-of-service untuk bagian tahun sebanding dengan waktu yang dihabiskan pada pekerjaan.


Article (85): If the work relation ends due to the workerâ€Å¸s resignation, he shall, in this case, be entitled to one third of the award after a service of not less than two consecutive years and not more than five years, to two thirds if his service is in excess of five successive years but less than ten years and to the full award if his service amounts to ten or more years.
Pasal (85): Jika hubungan kerja berakhir karena pekerja "pengunduran diri, ia akan, dalam hal ini, berhak untuk sepertiga dari penghargaan setelah layanan tidak kurang dari dua tahun berturut-turut dan tidak lebih dari lima tahun, dua pertiga jika layanan nya lebih dari lima tahun berturut-turut, tetapi kurang dari sepuluh tahun dan penghargaan penuh jika itu layanan sebesar sepuluh tahun atau lebih.

 

Article (86): As an exception to the provision of Article (8) of this Law, it may be agreed that the wage used as a basis for calculating the end-of-service award does not include all or
some of the commissions, sales percentages, and similar wage components paid to the worker which are by their nature subject to increase or decrease.
Pasal (86): Sebagai pengecualian ketentuan Pasal (8) dari Undang-undang ini, maka dapat disepakati bahwa upah yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung penghargaan end-of-service tidak mencakup semua atau
beberapa komisi, persentase penjualan, dan komponen upah yang sama dibayarkan kepada pekerja yang oleh subjek sifatnya untuk menambah atau mengurangi.

 

Article (87): As an exception to the provisions of Article (85) of this Law, the worker shall be entitled to the full award if he leaves the work due to a force majeure beyond his control. A female worker shall likewise be entitled to the full award if she ends her contract within six months from the date of her marriage or three months from the date of giving birth.
Pasal (87): Sebagai pengecualian ketentuan Pasal (85) UU ini, pekerja akan berhak atas penghargaan penuh jika dia meninggalkan pekerjaan karena force majeure luar kendalinya. Seorang pekerja perempuan juga berhak penghargaan penuh jika ia berakhir kontraknya dalam waktu enam bulan sejak tanggal pernikahannya atau tiga bulan dari tanggal melahirkan.

 

Article (88): Upon the end of the workerâ€Å¸s service, the employer shall pay his wages and settle his entitlements within a maximum period of one week from the date of the end of the contractual relation. If the worker ends the contract, the employer shall settle all his entitlements within a period not exceeding two weeks. The employer may deduct any work-related debt due to him from the workerâ€Å¸s entitlements.

Pasal (88): Setelah akhir dari pekerja "s layanan, majikan harus membayar upah dan hak menyelesaikan nya dalam waktu maksimal satu minggu dari tanggal akhir dari hubungan kontrak. Jika pekerja kontrak berakhir, majikan wajib menyelesaikan semua hak nya dalam waktu tidak lebih dari dua minggu. Majikan dapat mengurangkan setiap utang yang berkaitan dengan pekerjaan karena dia dari pekerja "s hak.

Tanggapan 24 - agus.aryadi

Alhamdulillah, berarti kalo saya ngundurin diri, 2 tahun lagi, saya
dapet 3 x Thp nih. .:) salam, AA. < udah 3 tahun nguli di saudi ).

Tanggapan 25 - eko_prasatiyo06

Itu kan peraturan diatas kertas pak, apakah aplikasinya akan demikian?
Yg sering masalah adalah pekerja yg minta dipecat untuk mendapatkan pesangon.
Misalnya kerja malas2an, datang telat terus, g perform, dll, apakah akan mendapatkan pesangon juga kalau dipecat / phk ?
Ini nanti ada hubungannya dgn karyawan tetap yg sudah melewati masa probation, apalagi skr sistem outsourcing lg gencar2nya mau dihapus.

Comments

  1. Buat sobat yang membutuhkan penerjemah tersumpah bisa hubungi kami di (021) 44 206 206 | 021 44 424 424 | www.pusatpenerjemah.com

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

DOWNLOAD BUKU: THE TRUTH IS OUT THERE KARYA CAHYO HARDO

  Buku ini adalah kumpulan kisah pengalaman seorang pekerja lapangan di bidang Migas Ditujukan untuk kawan-kawan para pekerja lapangan dan para sarjana teknik yang baru bertugas sebagai Insinyur Proses di lapangan. Pengantar Penulis Saya masih teringat ketika lulus dari jurusan Teknik Kimia dan langsung berhadapan dengan dunia nyata (pabrik minyak dan gas) dan tergagap-gagap dalam menghadapi problem di lapangan yang menuntut persyaratan dari seorang insinyur proses dalam memahami suatu permasalahan dengan cepat, dan terkadang butuh kecerdikan – yang sanggup menjembatani antara teori pendidikan tinggi dan dunia nyata (=dunia kerja). Semakin lama bekerja di front line operation – dalam hal troubleshooting – semakin memperkaya kita dalam memahami permasalahan-permasalahan proses berikutnya. Menurut hemat saya, masalah-masalah troubleshooting proses di lapangan seringkali adalah masalah yang sederhana, namun terkadang menjadi ruwet karena tidak tahu harus dari mana memulainya. Hal tersebut

Apa itu HSE ?

HSE adalah singkatan dari Health, Safety, Environment. HSE merupakan salah satu bagian dari manajemen sebuah perusahaan. Ada manejemen keuangan, manajemen sdm, dan juga ada Manajemen HSE. Di perusahaan, manajemen HSE biasanya dipimpin oleh seorang manajer HSE, yang bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan seluruh program HSE. Program  HSE disesuaikan dengan tingkat resiko dari masing-masing bidang pekerjaan. Misal HSE Konstruksi akan beda dengan HSE Pertambangan dan akan beda pula dengan HSE Migas . Pembahasan - Administrator Migas Bermula dari pertanyaan Sdr. Andri Jaswin (non-member) kepada Administrator Milis mengenai HSE. Saya jawab secara singkat kemudian di-cc-kan ke Moderator KBK HSE dan QMS untuk penjelasan yang lebih detail. Karena yang menjawab via japri adalah Moderator KBK, maka tentu sayang kalau dilewatkan oleh anggota milis semuanya. Untuk itu saya forward ke Milis Migas Indonesia. Selain itu, keanggotaan Sdr. Andry telah saya setujui sehingga disk

Penggunaan Hydrostatic Test & Pneumatic Test

Pneumatic test dengan udara (compressed air) bukan jaminan bahwa setelah test nggak ada uap air di internal pipa, kecuali dipasang air dryer dulu sebelum compressed air dipake untuk ngetest.. Supaya hasilnya lebih "kering", kami lebih memilih menggunakan N2 untuk pneumatic test.. Tanya - Cak Ipin  Yth rekan-rekan milis Saat ini saya bekerja di power plant project, ditempat saya bekerja ada kasus tentang pemilihan pressure test yang akan digunakan pada pipa Instrument, Pihak kontraktor hanya melakukan hydrostatic test sedangkan fluida yg akan digunakan saat beroperasi adalah udara dimana udara tersebut harus kering atau tidak boleh terkontaminasi dengan air, pertanyaan saya : 1. Apakah boleh dilakukan hydrostatic test pada Instrument air pipe?? 2. Jika memang pneumatic test berbahaya, berapa batasan pressure untuk pneumatic test yg diijinkan?? Mohon pencerahan dari para senior, terima kasih. Tanggapan 1 - Apriadi Bunga Cak Ipin, Sepanjang yang saya tahu, pneum