Mohon informasi apa ada standard dari ASME, API dll yang mengharuskan lajur underground Piping / Pipeline dipendam dengan kedalaman tertentu?, disamping juga untuk memenuhi syarat safety / SHEE apabila melewati pemukiman, kota atau kawasan industri?..
Dalam hal ini underground pipeline digunakan untuk distribusi oil / gas.
Tanya - e.p. hadi- epras00
dear Rekan Millister,
Mohon informasi apa ada standard dari ASME, API dll yang mengharuskan lajur underground Piping / Pipeline dipendam dengan kedalaman tertentu?, disamping juga untuk memenuhi syarat safety / SHEE apabila melewati pemukiman, kota atau kawasan industri?..
Dalam hal ini underground pipeline digunakan untuk distribusi oil / gas.
Terima kasih sebelumnya.
Tanggapan 1 - Kofah Baskoro
Pak Hadi,
SNI 3474:2009/ASME B31.8 Gas Transmission and Distribution Piping Systems mensyaratkan minimum cover depth buried pipeline di onshore Table 841.1.11-1 Pipeline Cover Requirements.
Tanggapan 2 - Bakti Kumoro
Mungkin kl Migas di Indonesia mengacu pd peraturan 300K, di migas_indonesia.net byk skl referensi ttg hal ini
Kl ASME mgkn bs dilihat dan dibaca2 di B31.8,CMIIW
Tanggapan 3 - Iwan Husdiantama
Setau saya peraturan Ditjen Migas mensyaratkan hal tsb.
Tulisan bagus: http://corridoreis.anl.gov/documents/docs/technical/APT_60928_EVS_TM_08_1.pdf
Tanggapan 4 - sidiq kurniawan
Pak Hadi,
Silahkan mengacu ke daftar berikut:
ASME B31.4 ASME 31.8 Kepmen 300K
Gas Table 841.1.11-1 Pipeline Cover Requirements Pasal 7 (2); Pasal 13
Minyak Table 434.6-1 Minimum Cover for Buried Pipelines Pasal 11 (1); Pasal 13
Comments
Post a Comment