Mungkin ada yang bisa memberi pencerahan tentang ASME Sect VIII:
1. Dalam Para UG 25(f) dikatakan bahwa "vessel subject to corrosion" harus dipasang drain, ada pendapat bahwa semua Vessel adalah "Subject to Corrosion" jadi harus dipasang drain, tapi ada juga yang berpendapat kalau vesselnya dibuat dari stainless steel dimana tidak memiliki corrosion allowance maka vessel itu tidak terkategory sbg "Vessel Subject to Corrosion" shg tidak diharuskan memakai Drain, menurut pendapat teman2 mana yang benar ya?
2. Batasan dari ASME VIII 2004 edition menurut para u-1(e)(1)(a) dikatakan batasan ASME VIII salah satunya adalah "the welding end connection for the first circumferential
joint for welded connections [see UW-13(g)]" tetapi dalam edisi 2010 dikatakan " ....see UW-13(h)", apakah ada kesalahan ketik pada edisi 2010 atau memang ada perubahan di 2010?
3. Sehubungan dengan pertanyaan nmr 2 diatas, katakanlah yang benar adalah yang edisi 2010: maka refer to UW -13(h), seumpama jika joint antara nozzle neck ke piping butt weld dengan ketebalan yang sama, maka artinya piping itu masih masuk scope ASME VIII juga? karena dalam UW-13(h) dikatakan in case nozzle neck disambung ke lesser thickness pipe .....
Tanya - Andi Yan Febrika
Rekan2 Milist,
Maaf saya ingin bertanya, mungkin ada yang bisa memberi pencerahan tentang ASME Sect VIII:
1. Dalam Para UG 25(f) dikatakan bahwa "vessel subject to corrosion" harus dipasang drain, ada pendapat bahwa semua Vessel adalah "Subject to Corrosion" jadi harus dipasang drain, tapi ada juga yang berpendapat kalau vesselnya dibuat dari stainless steel dimana tidak memiliki corrosion allowance maka vessel itu tidak terkategory sbg "Vessel Subject to Corrosion" shg tidak diharuskan memakai Drain, menurut pendapat teman2 mana yang benar ya?
2. Batasan dari ASME VIII 2004 edition menurut para u-1(e)(1)(a) dikatakan batasan ASME VIII salah satunya adalah "the welding end connection for the first circumferential
joint for welded connections [see UW-13(g)]" tetapi dalam edisi 2010 dikatakan " ....see UW-13(h)", apakah ada kesalahan ketik pada edisi 2010 atau memang ada perubahan di 2010?
3. Sehubungan dengan pertanyaan nmr 2 diatas, katakanlah yang benar adalah yang edisi 2010: maka refer to UW -13(h), seumpama jika joint antara nozzle neck ke piping butt weld dengan ketebalan yang sama, maka artinya piping itu masih masuk scope ASME VIII juga? karena dalam UW-13(h) dikatakan in case nozzle neck disambung ke lesser thickness pipe .....
Mohon Pencerahannya, terima kasih atas perhatian teman teman
Tanggapan - apriadi
Untuk Code ASME tiap edisi ada yg di hapus dan ada yang di tambahkan pak, bukan salah satu yang salah.
Saat ini ASME edisi 2010 yang di gunakan, dan bahkan sudah ada addendum nya. Jadi sesuaikan dengan tahun pembuatan Pressure Vesselnya.
Untuk scope ASME Sec. VIII Div.1, mengatakan butt weld pertama yang akan di koneksi kan ke piping, H.Ex etc.
Sedangkan di UW-13 ( h ) nya mengatakan jika nozzle neck dari vessel koneksi ke piping dengan tebal lebih kecil, maka nozzle neck dari vessel dapat di taper untuk menyesuaikan koneksi pipingnya.
UG-25 mengatakan tentang korosi, jadi semua vessel yg subject korosi harus ada drain.
Hi,we would like to invite you to our " ASME VIII Division 1&2 Pressure Vessel Series, 7-11 October 2013, Kuala Lumpur Malaysia " http://www.petrosync.com/img/upload/files/ASME_VIII_Division_1_&_2_Pressure_Vessel_Series.pdf
ReplyDeleteBest Regards,
Ben
Mechanical Engineering Training Specialist
PetroSync (Singapore)
28B Circular Road
Singapore 049384
Office: +65 6415 4500 | Fax : +65 6826 4322 | BB : 2B3B40A7 | HP: +6287872227388
find me on linkedin | Email: ben.h@petrosync.com | Website: www.petrosync.com
Synchronize Your Petroleum Skills!