SNI seismic design code sudah berlaku sejak lama. Pada tahun 1986 sudah mensyaratkan pemakaian SNI seismic design code apalagi kalo proyek tersebut perlu IMB, yang harus lolos tim evaluasi struktur (kalau di DKI tim ini disebut tim TPKB) code ini adalah code seismic yang mutlak harus diikuti kecuali bangunan kita tidak ter"cover" dalam code tsb, kita boleh mengusulkan code dari luar, namun tetap harus dengan persetujuan tim evaluasi ini.
Tanya - Bandung Winardijanto
Mungkin ada rekan2 yang bisa bantu ??
a. Apakah SNI 03-1726-2002, Seismic Design Code sudah sepenuhnya berlaku dan harus kita pakai ?
b. Apakah Dalam pengajuan IMB gedung berlantai lebih dari 10 lantai perhitungan berdasarkan SNI diatas juga harus dilampirkan ?
c. Apakah SNI tersebut hanya berlaku untuk gedung saja ataukah juga juga berlaku untuk Oil & Gas Processing equipment (Vessel, Tanks, tower, heat exchanger, dll) terutama steel structure nya ?
d. Apakah Processing equipment memerlukan IMB ?
e. Pernahkah ada rekan Civil / Piping / Mechanical menggunakan SNI sebagai basic design referensi nya ?
Jika jawaban rekan2 cukup panjang .. silahkan Japri.
Tetapi jawaban di milis ini mungkin akan berguna untuk saling share pengalaman.
Tanggapan 1 - Suparman Chandra@pec-tech
Mas Bandung,
Apakabar??
Wah anda kelihatannya lagi sebel sama SNI nih?
Sedikit masukan apa yang terjadi diproyek2 saya terdahulu.
a. SNI seismic design code sudah berlaku sejak lama. Proyek pertama saya th 1986 sudah mensyaratkan pemakaian SNI seismic design code apalagi kalo proyek tsb perlu IMB, yang harus lolos tim evaluasi struktur (kalau di DKI tim ini disebut tim TPKB) code ini adalah code seismic yang mutlak harus diikuti kecuali bangunan kita tidak ter"cover" dalam code tsb, kita boleh mengusulkan code dari luar, namun tetap harus dengan persetujuan tim evaluasi ini.
b. jelas lampiran hitungan perlu diberikan agar tim evaluasi bisa menilai, bahkan bukan hanya melampirkan, tapi juga ada presentasi dan sidangnya pak.
c. mengenai batasan berlakunya peraturan tersebut (bangunan apa saja), bisa langsung dilihat pada code seismic dan penjelasannya.
d. Processing equipment (Mechanical, Electrical, Plumbing) design dievaluasi oleh suatu tim sebelum dikeluarkannya IMB dan di DKI tim ini namanya TPIB.
e. saya rasa item ini sudah saya jawab.
Sedikit tambahan bahwa untuk proses IMB di DKI yang megevaluasi adl:
1. TPAK --> untuk arsitektur
2. TPKB --> untuk civil dan struktur.
3. TPIB --> untuk MEP.
Anggota tim tsb adalah para pakar dibidangnya yang kebanyakan dari universitas/institute tekemuka di Indonesia. Dokumen2 yang disiapkan untuk proses sidang TPAK, TPKB, TPIB masing2 harus ditandatangani oleh yang perencana punya ijin sesuai bidangnya.
Perlu ditegaskan disini bahwa belum tentu tiap daerah mempunyai ketentuan yang sama dengan DKI, namun dari kasus yang saya hadapi pola DKI ini menjadi acuan di hampir diseluruh daerah di Indonesia. Dan ini biasanya dimasukkan dalam perda masing2 daerah.
Namun proyek2 oil and gas (gathering plant, offshore platform) yang pernah saya alami, tidak pernah meminta saya sebagai konsultan untuk membuat dokumen2 TPAK, TPKB, dan TPIB, waktu itu saya menangani proyek PSC.
Tapi waktu petrochemical ada tim yang mengevaluasi design kita untuk IMB.
Mengingat saat ini kita sedang gencar2nya melakukan otonomi daerah, banyak perda telah dibuat di masing2 daerah dan apa yang dulu tidak terjadi dalam proyek2 oil and gas, bisa saja sekarang menjadi harus. Bahkan perda tsb melalui Rencana Umum Tata Ruang bisa mengatur berapa KDB (perbandingan luas tapak bangunan thd luas tanah), KLB (perbandingan total luas bangunan thd luas tanah), ketinggian bangunan, fungsi bangunan, dll, dalam kawasan industri tsb, ini perlu dilihat dalam perda di masing2 daerah.
Semoga membantu.
Tanggapan 2 - Jacob Jordanus
Dear All,
Sekedar mencoba menjawab pertanyaan yg dilontarkan mas Bandung.
Item a. Sepertinya SNI 03-1726-2002 tsb telah diberlakukan, bahkan untuk semua bangunan gedung yg pembangunannya terhenti saat krisis ekonomi 8 th silam, yg semula telah di desain menggunakan code yg lama hrs dikaji ulang dgn code yg baru tsb.
Code baru ini sebelum dipublikasikan telah dipresentasikan didalam sebuah seminar tingkat international di Bali (lupa tahun nya, mungkin 2002)
Item b. Kemungkinan besar ya. Perhitungan berdasarkan code terbaru tsb diatas hrs dilampirkan juga.
Sebenarnya perbedaan yg mendasar dgn code sebelumnya (1989?) adalah penentuan pembagian Zone Gempa dan respon spektranya. Bahkan sekarang urutan zone nya (dari daerah gempa moderate ke daerah gempa berat)pun ikut berubah, jadi mempunyai urutan yg terbalik dibanding yg lama. Formula untuk mengestimasi besarnya total base shear, V pun juga berubah. Tidak lagi V=CxIxKxWt, melainkan menjadi V=CxIxWt/K.
Code ini sepertinya mengacu lebih banyak ke Euro code. Ditambahkan pula syarat lateral deflection max dr gedung, yg mana persyaratan ini meminta gedung tsb agar lebih rigid dr pd yg dipersyaratkan code yg lama. Selebihnya saya kurang ingat, namun kurang lebih sama dgn code yg lama.
Item c. Yang pasti design respon spectra nya hrs sesuai dgn code yg baru ini. Sedangkan utk jenis peralatan yg telah disebutkan, e.g. pressure vessel, tanks, tower dsb, hrs tetap merujuk pada peraturan pelengkap yg lain atau yg telah ditentukan oleh owner atau authority.
Item d. Mungkin rekan lain bisa menjawab hal ini
Item e. Ya. Saya pernah menggunakan code terbaru tsb saat meredisain gedung tinggi di jkt yg pembangunannya dulu terhenti. Selain code terbaru tsb, kita juga merujuk code lain sebagai pelengkap, seperti ACI code, atau code yg mengatur ttg beban angin.
Semoga membantu.
Tanggapan 3 - Aleksander Poerba
Siang Pak Bandung dan rekans sekalian...
Menambahkan dari jawaban Pak Jacob dibawah..
Secara general peraturan tersebut sudah berlaku dan wajib dipakai untuk tipe bangunan yang tertera pada hal. 1 SNI tsb. SNI ini dengan jelas menyebutkan peruntukannya untuk bangunan gedung, sehingga dalam design seyogyanya peraturan tersebut harus diikutsertakan.
c. Apakah SNI tersebut hanya berlaku untuk gedung saja ataukah juga juga berlaku untuk Oil & Gas Processing equipment (Vessel, Tanks, tower, heat exchanger,dll) terutama steel structure nya ?
Untuk pertanyaan diatas, menurut pendapat saya SNI tsb tidak dapat dengan serta merta dipakai. Karena memang kita belum punya seismic design code untuk bangunan lepas pantai, bangunan tambang atau pun bangunan lain seperti LNG, Nuclear Power Plant, pipe line dsb. Apalagi zonasi gempa yang tertera pada SNI tersebut adalah untuk periode ulang 500 tahun. Padahal bisa saja periode bangunan kita lebih kecil ataupun lebih besar dari 500 tahun. Misal untuk bangunan PLTN kadang didesign hingga periode ulang sampai 10000 tahun (cmiiw). Tapi harus diingat, untuk bangunan gedung, selalu didesign dengan periode ulang 500 tahun, karena peraturannya memang demikian
Hal yang bisa diterapkan adalah dengan melakukan Seismic Hazard dan Site Respone Specific Analysis untuk bangunan dan lokasi dimana bangunan tersebut berada. Kajian ini pernah dan sedang terus dilakukan oleh Bapeten (cmiiw) untuk membuat standar bangunan PLTN di Indonesia. Seismic hazard Analysis (SHA) dilakukan untuk memperoleh koefisien gempa di batuan dasar (PBA) dengan periode
ulang tertentu, sedangkan Site Response Specific (SRS) dilakukan untuk mendapatkan koefisien gempa di permukaan (PGA). PGA ini akan di pakai untuk analysis struktur dengan membuat response spektra yang sesuai dengan karakteristik struktur tsb (sesuai dengan periode struktur). Dari analsis struktur ini akan diperoleh kembali beban tambahan akibat gempa untuk mendesign sistem fondasi bangunan tersebut. SHA umumnya dilakukan baik dengan metode probabilistic (PSHA) maupun Deterministic (DSHA). SRS sederhana bisa dilakukan dengan melihat apakan kondisi tanah keras, sedang, atau lunak, sehingga diperoleh faktor amflifikasi sesuai dengan jenis tanahnya.
Analisis bisa juga digabung dengan code lainnya seperti UBC ato NEHRP. Umumnya untuk analisis lengkap diperlukan integrated analysis oleh Geologist, Seismologist, Geotechnician dan Structural Expert.
oke, segitu dulu dari saya... mohon pencerahan bila ada yg keliru...
Tanggapan 4 - Bandung Winardijanto
Cak Surabaya
Abang Poerba
Kang Parman
Terimakasih atas response yang cepat Kilat !!
Punten wae atuh Bapak2 .... saya nya kan bukan orang Civil, jadi nggak begitu ngerti tentang seismic design code ini.
Cuma saja .. aku ikutan pusing karena agak sedikit terkejut waktu melihat volume BOM dari concrete &
foundation .... lha kok lebih bisa besar dari yang dihitung semula waktu tender yang berdasarkan UBC ???
Waktu kutanyakan teman2 di civil, mereka bilang 'Koefisien' yang digunakan (atau dihitung SNI ???) kelihatan nya sedikit lebih besar dari UBC.
Lha kalau steel structure nya juga ikut pake SNI itu .... volume BOM nya tambah menggelembung kelihatan nya.
Bisakah Bapak2 bantu aku untuk bisa lebih mengerti kenapa volume BOM nya jadi tampak kelihatan membesar ???
Terimakasih banyak & salam
Tanggapan 5 - Aleksander Poerba
Pak Bandung bisa aja dengan julukan nusantara-nya ... :-)
Mungkin perbedaan itu dari hasil amplifikasi yang berbeda untuk SNI dan UBC. Misalnya, untuk SNI Wilayah 3 (Jakarta) PBA = 0.15g sedangkan PGA = 0.23g (tanah sedang). Faktor amplifikasi sebesar 1.53 (0.23/0.15). Sedangkan untuk tanah yang sama (UBC membagi tanah dalam 6 class, SA, SB, SC, SD, SE, SF), katakanlah tanah sedang, UBC masuk dalam SC, maka faktor amplifikasi hanya 1.2. Sehingga dengan UBC, PBA 0.15g dipermukaan PGA hanya menjadi 0.18 g. terlihat adaperbedaan 0.05 g(0.23-0.15). Perbedaan ini bila dikalikan dengan beban terfaktor relatif akan besar pula. Sehingga [ada akhirnya mempengaruhi dimensi struktur maupun fondasi bangunan tersebut. Dari dimensi ini tentunya akan menghasilkan volume pekerjaan yang berbeda pula ....
Mungkin begitu yang bisa saya utarakan ... mungkin rekan yang lain ada yang bisa selatankan (maksudnya tambhak gitu lhooo)...
Comments
Post a Comment