Skip to main content

Peraturan (Izin) untuk Offshore Project

Berdasarkan keputusan Dirjen Migas No. PPS-10 tertanggal 10 Mei 1971 tentang ketentuan umum atas operasi perminyakan di daerah lepas pantai mengenai penempatan Liasion Officer (LO), Perusahaan harus menempatkan LO pada setiap kapal survey atau instalasi pemboran. Penempatan LO ditujukan kepada Staff Urusan Maritim (SUSMAR) 1 minggu sebelum kapal berangkat dari pangkalnya.

LO di dalam menjalankan tugasnya akan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan ijin-ijin yang telah diberikan termasuk pemeriksaan terhadap:
1. Sertifikat kapal
2. Security clearance (untuk kapal asing)
3. Dispensasi bendera (untuk kapal asing)
4. Ijin bahan peledak
5. Visa dan ijin kerja

Tanya - Mahyarudin Dalimunthe

Selamat Pagi rekan-rekan sekalian.
Saya ingin bertanya :
1. dimana saya bisa mendapatkan informasi tentang syarat-syarat atau perizinan untuk pelaksanaan offshore project (mulai dari tahap awal) khususnya untuk subsea pipeline project.
Terima kasih..


Tanggapan 1 - didik.s.pramono@exxonmobil


Pak Mahyarudin,

Coba hubungi Dinas2 terkait seperti:
1. Departemen Perhubungan Laut (untuk pemasangan offshore pipeline silakan hubungi bagian Direktorat KPLP).
2. Dinas Hidrodinamika dan Oseanografi (Dishidros) untuk mendaftarkan bahwa ada rute pipeline baru yang akan dipasang, sehingga bisa dicantumkan di peta navigasi.
3. Susmar (Staff Urusan Maritim) Migas.
4. Pemda setempat.
5. Dinas Perhubungan Laut / Syahbandar terdekat.

Semoga bermanfaat.


Tanggapan 2 - Mahyarudin Dalimunthe
Terima kasih, selain itu dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk pengadaan project apa saja?terutama untuk subsea pipeline project.

terima kasih.


Tanggapan 3 - didik.s.pramono@exxonmobil

Untuk lebih jelasnya tentang dokumen2 yang harus disiapkan, silakan Bapak hubungi langsung Dinas2 terkait seperti yang saya informasikan di email sebelumnya.


Tanggapan 4 - hasan uddin hasanuddin_inspector


Sepengetahuan saya kok cukup ke Ditjen MIGAS aja (cq Kasusmar dan Direktur Teknik & Lingkungan) dengan ARS dari BPMIGAS tentunya.

Ditjen MIGAS nanti yang akan berkoordinasi dengan departemen terkait (e.g Ditjen Hubla, Telekomunikasi dan Dishidros TNI AL).

Prosedurnya, kirim ARS ke BPMIGAS (up Kadiv Operasi Fasilitas & Konstruksi, copy ke Dinas K3) dengan melampirkan data2 seperti peta lokasi, data umum rencana jalur pipa, data teknis pipa, data kedalaman laut, teknik pemasangan, data existing facility bawah air yang sudah, data bathymetry dan persetujuan AMDAL/RKL/RPL.

Selanjutnya tim anda akan diundang untuk mempresentasikannya di Ditjen MIGAS/Susmar dan setelah semuanya oke, dirilislah persetujuan penggelaran pipa migas bawah air.

Pada kenyataannya kadang nantinya anda mungkin diperlukan untuk in touch dengan Dishidros dan Hubla untuk diskusi teknis.



Tanggapan 5  - Cipta Suryana


Dear Rekans,

Selain dari dinas-dinas yang disebutkan dibawah apakah ada keharusan ada seorang "liaison officer on behalf of government" yang stand by di kapal(contohnya lay barge) tempat bekerja? Kalau ada tolong regulation-nya dan dari dinas mana?

Terima kasih


Tanggapan 6 -  hasanuddin_inspector

Pak Cipta,

Penempatan perwakilan Susmar atau liaison officer (LO) yang ditugaskan di lokasi kerja lapangan KKKS ditentukan berdasarkan SK Dirjen MIGAS no 06/Kpts/D.M/MIGAS/1978 tentang Staf Khusus Urusan Maritim.



Tanggapan 7 - didik.s.pramono@exxonmobil

Pak Cipta,

Berdasarkan keputusan Dirjen Migas No. PPS-10 tertanggal 10 Mei 1971 tentang ketentuan umum atas operasi perminyakan di daerah lepas pantai mengenai penempatan Liasion Officer (LO), Perusahaan harus menempatkan LO pada setiap kapal survey atau instalasi pemboran. Penempatan LO ditujukan kepada Staff Urusan Maritim (SUSMAR) 1 minggu sebelum kapal berangkat dari pangkalnya.

LO di dalam menjalankan tugasnya akan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan ijin-ijin yang telah diberikan termasuk pemeriksaan terhadap:
1. Sertifikat kapal
2. Security clearance (untuk kapal asing)
3. Dispensasi bendera (untuk kapal asing)
4. Ijin bahan peledak
5. Visa dan ijin kerja

Mohon informasi lebih lanjut kalau ada keputusan/peraturan yang baru yang menggantikan keputusan Dirjen Migas No. PPS-10 tertanggal 10 Mei 1971.

Comments

Popular posts from this blog

DOWNLOAD BUKU: THE TRUTH IS OUT THERE KARYA CAHYO HARDO

  Buku ini adalah kumpulan kisah pengalaman seorang pekerja lapangan di bidang Migas Ditujukan untuk kawan-kawan para pekerja lapangan dan para sarjana teknik yang baru bertugas sebagai Insinyur Proses di lapangan. Pengantar Penulis Saya masih teringat ketika lulus dari jurusan Teknik Kimia dan langsung berhadapan dengan dunia nyata (pabrik minyak dan gas) dan tergagap-gagap dalam menghadapi problem di lapangan yang menuntut persyaratan dari seorang insinyur proses dalam memahami suatu permasalahan dengan cepat, dan terkadang butuh kecerdikan – yang sanggup menjembatani antara teori pendidikan tinggi dan dunia nyata (=dunia kerja). Semakin lama bekerja di front line operation – dalam hal troubleshooting – semakin memperkaya kita dalam memahami permasalahan-permasalahan proses berikutnya. Menurut hemat saya, masalah-masalah troubleshooting proses di lapangan seringkali adalah masalah yang sederhana, namun terkadang menjadi ruwet karena tidak tahu harus dari mana memulainya. Hal ters...

Leak Off Test

Prinsipnya LOT (leak off test) dilakukan untuk menentukan tekanan dimana formasi mulai rekah. Tujuannya: 1. Menentukan MASP (Max. Allowable Surface Pressure). Yaitu batasan max surface pressure yg boleh kita terapkan selama drilling operation, tanpa mengakibatkan formasi rekah (fracture). 2. Dengan mengetahui MASP, berarti juga kita bisa mengetahui Max. mud weight yg boleh kita terapkan selama drilling operation, tanpa mengakibatkan formasi rekah (fracture). 3. Menentukan Kick Tolerance. Yaitu maximum kick size yg masih bisa kita tolerir untuk dihandle. Parameter ini nantinya juga berperan untuk menentukan depth casing shoe yang aman dari sudut pandang well control issue. 4. Mengecek kualitas sealing antara cement dengan casing Tanya - BGP HSESupv. BGP.HSESupv@petrochina Dear all Saat masih di rig dulu saya sering mendengar istilah leak off test. dimana step2nya kira kira sebagai berikut 1. Cementing Job 2. TSK ,masuk string dan bor kurang lebih 3 meter dibawah shoe. 3. dilakukan ...

Shutdown System

Apa yang membedakan antara PSD dan ESD? Secara umum keduanya berfungsi "membawa" sistem pemroses ke "keadaan yang lebih aman". Namun secara spesifik PSD lebih ditujukan kepada sebab sebab Process Specific seperti: Overpressure di bagian hilir kompressor, temperatur tinggi di heater untuk fuel gas, level yang terlau rendah di slug catcher, dst. Sementara ESD lebih ditujukan untuk menanggulangi dampak dari suatu kejadian yang sudah terjadi: misalnya gas yang telah bocor, kebakaran kecil di technical room, kebocoran minyak di pipeline, dst. Kedua jenis shutdown ini dapat pula dipicu oleh spurious trip atau gagalnya sistem shutdown tanpa sebab sebab yang diketahui dengan jelas. lebih rendah levelnya dari PSD ialah USD, atau Unit shutdown. Perlu dicamkan penamaan bisa berbeda beda antar company, misalnya ada yang menyebutnya sebagai ESD1, ESD2, ESD3 dan seterusnya, ada yang menyebutkannya sebagai ESD, PSD, USD dan seterusnya. Tidak penting, yang penting pahami betul fi...