Berdasarkan keputusan Dirjen Migas No. PPS-10 tertanggal 10 Mei 1971 tentang ketentuan umum atas operasi perminyakan di daerah lepas pantai mengenai penempatan Liasion Officer (LO), Perusahaan harus menempatkan LO pada setiap kapal survey atau instalasi pemboran. Penempatan LO ditujukan kepada Staff Urusan Maritim (SUSMAR) 1 minggu sebelum kapal berangkat dari pangkalnya.
LO di dalam menjalankan tugasnya akan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan ijin-ijin yang telah diberikan termasuk pemeriksaan terhadap:
1. Sertifikat kapal
2. Security clearance (untuk kapal asing)
3. Dispensasi bendera (untuk kapal asing)
4. Ijin bahan peledak
5. Visa dan ijin kerja
Tanya - Mahyarudin Dalimunthe
Selamat Pagi rekan-rekan sekalian.
Saya ingin bertanya :
1. dimana saya bisa mendapatkan informasi tentang syarat-syarat atau perizinan untuk pelaksanaan offshore project (mulai dari tahap awal) khususnya untuk subsea pipeline project.
Terima kasih..
Tanggapan 1 - didik.s.pramono@exxonmobil
Pak Mahyarudin,
Coba hubungi Dinas2 terkait seperti:
1. Departemen Perhubungan Laut (untuk pemasangan offshore pipeline silakan hubungi bagian Direktorat KPLP).
2. Dinas Hidrodinamika dan Oseanografi (Dishidros) untuk mendaftarkan bahwa ada rute pipeline baru yang akan dipasang, sehingga bisa dicantumkan di peta navigasi.
3. Susmar (Staff Urusan Maritim) Migas.
4. Pemda setempat.
5. Dinas Perhubungan Laut / Syahbandar terdekat.
Semoga bermanfaat.
Tanggapan 2 - Mahyarudin Dalimunthe
Terima kasih, selain itu dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk pengadaan project apa saja?terutama untuk subsea pipeline project.
terima kasih.
Tanggapan 3 - didik.s.pramono@exxonmobil
Untuk lebih jelasnya tentang dokumen2 yang harus disiapkan, silakan Bapak hubungi langsung Dinas2 terkait seperti yang saya informasikan di email sebelumnya.
Tanggapan 4 - hasan uddin hasanuddin_inspector
Sepengetahuan saya kok cukup ke Ditjen MIGAS aja (cq Kasusmar dan Direktur Teknik & Lingkungan) dengan ARS dari BPMIGAS tentunya.
Ditjen MIGAS nanti yang akan berkoordinasi dengan departemen terkait (e.g Ditjen Hubla, Telekomunikasi dan Dishidros TNI AL).
Prosedurnya, kirim ARS ke BPMIGAS (up Kadiv Operasi Fasilitas & Konstruksi, copy ke Dinas K3) dengan melampirkan data2 seperti peta lokasi, data umum rencana jalur pipa, data teknis pipa, data kedalaman laut, teknik pemasangan, data existing facility bawah air yang sudah, data bathymetry dan persetujuan AMDAL/RKL/RPL.
Selanjutnya tim anda akan diundang untuk mempresentasikannya di Ditjen MIGAS/Susmar dan setelah semuanya oke, dirilislah persetujuan penggelaran pipa migas bawah air.
Pada kenyataannya kadang nantinya anda mungkin diperlukan untuk in touch dengan Dishidros dan Hubla untuk diskusi teknis.
Tanggapan 5 - Cipta Suryana
Dear Rekans,
Selain dari dinas-dinas yang disebutkan dibawah apakah ada keharusan ada seorang "liaison officer on behalf of government" yang stand by di kapal(contohnya lay barge) tempat bekerja? Kalau ada tolong regulation-nya dan dari dinas mana?
Terima kasih
Tanggapan 6 - hasanuddin_inspector
Pak Cipta,
Penempatan perwakilan Susmar atau liaison officer (LO) yang ditugaskan di lokasi kerja lapangan KKKS ditentukan berdasarkan SK Dirjen MIGAS no 06/Kpts/D.M/MIGAS/1978 tentang Staf Khusus Urusan Maritim.
Tanggapan 7 - didik.s.pramono@exxonmobil
Pak Cipta,
Berdasarkan keputusan Dirjen Migas No. PPS-10 tertanggal 10 Mei 1971 tentang ketentuan umum atas operasi perminyakan di daerah lepas pantai mengenai penempatan Liasion Officer (LO), Perusahaan harus menempatkan LO pada setiap kapal survey atau instalasi pemboran. Penempatan LO ditujukan kepada Staff Urusan Maritim (SUSMAR) 1 minggu sebelum kapal berangkat dari pangkalnya.
LO di dalam menjalankan tugasnya akan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan ijin-ijin yang telah diberikan termasuk pemeriksaan terhadap:
1. Sertifikat kapal
2. Security clearance (untuk kapal asing)
3. Dispensasi bendera (untuk kapal asing)
4. Ijin bahan peledak
5. Visa dan ijin kerja
Mohon informasi lebih lanjut kalau ada keputusan/peraturan yang baru yang menggantikan keputusan Dirjen Migas No. PPS-10 tertanggal 10 Mei 1971.
terima kasih.
Tanggapan 3 - didik.s.pramono@exxonmobil
Untuk lebih jelasnya tentang dokumen2 yang harus disiapkan, silakan Bapak hubungi langsung Dinas2 terkait seperti yang saya informasikan di email sebelumnya.
Tanggapan 4 - hasan uddin hasanuddin_inspector
Sepengetahuan saya kok cukup ke Ditjen MIGAS aja (cq Kasusmar dan Direktur Teknik & Lingkungan) dengan ARS dari BPMIGAS tentunya.
Ditjen MIGAS nanti yang akan berkoordinasi dengan departemen terkait (e.g Ditjen Hubla, Telekomunikasi dan Dishidros TNI AL).
Prosedurnya, kirim ARS ke BPMIGAS (up Kadiv Operasi Fasilitas & Konstruksi, copy ke Dinas K3) dengan melampirkan data2 seperti peta lokasi, data umum rencana jalur pipa, data teknis pipa, data kedalaman laut, teknik pemasangan, data existing facility bawah air yang sudah, data bathymetry dan persetujuan AMDAL/RKL/RPL.
Selanjutnya tim anda akan diundang untuk mempresentasikannya di Ditjen MIGAS/Susmar dan setelah semuanya oke, dirilislah persetujuan penggelaran pipa migas bawah air.
Pada kenyataannya kadang nantinya anda mungkin diperlukan untuk in touch dengan Dishidros dan Hubla untuk diskusi teknis.
Tanggapan 5 - Cipta Suryana
Dear Rekans,
Selain dari dinas-dinas yang disebutkan dibawah apakah ada keharusan ada seorang "liaison officer on behalf of government" yang stand by di kapal(contohnya lay barge) tempat bekerja? Kalau ada tolong regulation-nya dan dari dinas mana?
Terima kasih
Tanggapan 6 - hasanuddin_inspector
Pak Cipta,
Penempatan perwakilan Susmar atau liaison officer (LO) yang ditugaskan di lokasi kerja lapangan KKKS ditentukan berdasarkan SK Dirjen MIGAS no 06/Kpts/D.M/MIGAS/1978 tentang Staf Khusus Urusan Maritim.
Tanggapan 7 - didik.s.pramono@exxonmobil
Pak Cipta,
Berdasarkan keputusan Dirjen Migas No. PPS-10 tertanggal 10 Mei 1971 tentang ketentuan umum atas operasi perminyakan di daerah lepas pantai mengenai penempatan Liasion Officer (LO), Perusahaan harus menempatkan LO pada setiap kapal survey atau instalasi pemboran. Penempatan LO ditujukan kepada Staff Urusan Maritim (SUSMAR) 1 minggu sebelum kapal berangkat dari pangkalnya.
LO di dalam menjalankan tugasnya akan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan ijin-ijin yang telah diberikan termasuk pemeriksaan terhadap:
1. Sertifikat kapal
2. Security clearance (untuk kapal asing)
3. Dispensasi bendera (untuk kapal asing)
4. Ijin bahan peledak
5. Visa dan ijin kerja
Mohon informasi lebih lanjut kalau ada keputusan/peraturan yang baru yang menggantikan keputusan Dirjen Migas No. PPS-10 tertanggal 10 Mei 1971.
Comments
Post a Comment