Dalam sebuah prosedur terdokumentasi (documented procedure) terkandung protocol teknikal yang harus dijalankan secara disiplin sesuai dengan apa yang telah diatur di dalammnya. Prosedur ini me-refleksikan metode teknis yang ditetapkan berdasarkan procedural pengembangan, penetapan dan pengendalian dokumen di dalam organisasi tersebut. Jika organisasi tersebut conform dengan ISO 9001:2000 (khususnya clause 4.2.3- Control of Documents), maka di sinilah sebenarnya tema dari diskusi ini, walaupun untuk kasus ini adalah aktivitas yang menyangkut pekerjaan welding sebagai contoh.
Secara ideal, bahwa prosedur pengendalian document "Control of Documents" ini harus lah efektif untuk mendukung proses lainnya seperti pekerjaan welding yang dimaksud. Metode dalam meng-approve, me-review sebelum di-approve dan me-re-approve sebelum digunakan diserahkan kepada masing-masing organisasi. Artinya ISO 9001 tidak mengatur kewenangan pejabat/orang yang melakukan review, approve, re-approve untuk perobahan, dll-nya. Prosedur yang telah diterbitkan mencerminkan kekuatan metode dan teknologi yang dianut oleh system manajemen organisasi tersebut, termasuk di dalamnya kompetensi pejabat/orang yang terlibat dalam proses menerbitkan prosedur tersebut serta termasuk kewenangan "responsibilities"nya. Ini lah sosok dari "Quality Assurance" perusahaan tersebut dalam tema ini.
Tetapi jika dari fakta di dalam sebuah audit ditemukan/diidentifikasi bahwa metode yang ditetapkan tidak efektif atau merupakan salah satu "actual/potential of nonconformities" baik terhadap produk/layanan, maupun terhadap proses, maka baru lah seorang auditor dapat menerbitkan catatan ketidaksesuaian "Non-conformity Report (NCR)". Sepanjang bahwa fakta tidak ditemukan masalah atau "so far so good" atau masalah bukan berasal dari sini, maka seorang auditor tidak bisa menerbitkan NCR. Auditor tidak boleh bekerja dengan opini-opini, tetapi arus berangkat dari fakta. Saya sangat yakin dengan hal ini.
Tanya - Ali Khoiri khoiri@tetrapak
Dear all,
Saya mohon pencerahan hal tersebut diatas.
Sesuai dengan ASME Section IX edition 2004, Para QW-103 Responsibility menyebutkan:
QW-103.1
"Welding. Each manufacturer or contractor is responsible to the welding done........and conduct the test required....."
QW-103.2
"Record. Each manufactures or contractor shall maintain a record of the result obtained in welding procedure and welder operator performance qualification. These record shall be certified by manufacturer or contractor and shall be accesible to the authorized inspector. Refer to recommended forms in mandatory Appendix B"
Nah dari hal tersebut diatas, saya meng-interprete bahwa:
"Semua WPS, PQR dan WPQ adalah SYAH sesuai dengan persyaratan ASME Sec. IX dengan hanya di Sertifikasi (Approved) oleh manufacturer, dan bisa dilihat/diakses oleh AI. (Dalam hal ini AI tidak perlu memberikan Approval ke WPS, PQR dan WPQ tersebut)."
Apakah interpretasi saya diatas benar atau salah?
Mohon rekan-rekan yang ahli dibidang pengelasan memberikan jawaban dan penjelasan mengapa benar atau mengapa salah.
Terimakasih atas kebaikannya.
Tanggapan 1 - qaqcptmeco ptmeco@meco
Cak Khoiri
Menjawab pertanyaan Cak Khoiri ....... Betul dalam hal ini AI sifatnya hanya review dokumen WPS/PQR. Nah sekarang Siapa yang mengapprove untuk Prosedure tersebut. Kita lihat dari QA MANUAL yang digunakan (kalau kita merujuk kepada ASME STAMP). Nah dalam hal ini bisa bermacam-macam. Bisa WELDING ENGINEER, WELDING INSPECTOR atau Departemen yang termaktub dalam QA MANUAL dari manufacturer. Seyogya personil yang harus mengapprove adalah personel yang mempunyai Back ground WELDING.
Saya punya pengalaman menarik didalam suatu AUDIT beberapa tahun silam yang waktu itu saya masih aktif disalah satu BUMN yg ada di Surabaya dengan Personil ASME. Dimana QA MANUAL saya waktu itu menyebutkan yang mengapproved WPS/PQR adalah QA MANAGER kebetulan dianya tidak punya Back ground Welding sedangkan dikolom prepare WPS/PQR adalah seorang Welding Engineer. Dari pihak Auditor langsung menyuruh untuk melakukan REVISI QA Manual karena dianggap tidak mempunyai kemampuan didalam meminute procedure tersebut. Nah hal - hal ini perlu diperhatikan didalam kita membuat suatu QUALITY MANUAL pada suatu Manufacturer.
Demikian sekilas info pagi ini
Tanggapan 2 - Dirman Artib@amec
Rekan Farid, Choiri dan lainnya,
Ma'af saya response agak terlambat, tetapi ada hal penting yang harus saya tanggapi.
Dengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap kompetensi individual auditor yang Pak Farid maksud, maka bermaksud untuk memberikan tanggapan yang bersifat wacana terhadap komen atau saran sang auditor tersebut.
Dalam sebuah prosedur terdokumentasi (documented procedure) terkandung protocol teknikal yang harus dijalankan secara disiplin sesuai dengan apa yang telah diatur di dalammnya. Prosedur ini me-refleksikan metode teknis yang ditetapkan berdasarkan procedural pengembangan, penetapan dan pengendalian dokumen di dalam organisasi tersebut. Jika organisasi tersebut conform dengan ISO 9001:2000 (khususnya clause 4.2.3- Control of Documents), maka di sinilah sebenarnya tema dari diskusi ini, walaupun untuk kasus ini adalah aktivitas yang menyangkut pekerjaan welding sebagai contoh
Secara ideal, bahwa prosedur pengendalian document "Control of Documents" ini harus lah efektif untuk mendukung proses lainnya seperti pekerjaan welding yang dimaksud. Metode dalam meng-approve, me-review sebelum di-approve dan me-re-approve sebelum digunakan diserahkan kepada masing-masing organisasi. Artinya ISO 9001 tidak mengatur kewenangan pejabat/orang yang melakukan review, approve, re-approve untuk perobahan, dll-nya. Prosedur yang telah diterbitkan mencerminkan kekuatan metode dan teknologi yang dianut oleh system manajemen organisasi tersebut, termasuk di dalamnya kompetensi pejabat/orang yang terlibat dalam proses menerbitkan prosedur tersebut serta termasuk kewenangan "responsibilities"nya. Ini lah sosok dari "Quality Assurance" perusahaan tersebut dalam tema ini.
Tetapi jika dari fakta di dalam sebuah audit ditemukan/diidentifikasi bahwa metode yang ditetapkan tidak efektif atau merupakan salah satu "actual/potential of nonconformities" baik terhadap produk/layanan, maupun terhadap proses, maka baru lah seorang auditor dapat menerbitkan catatan ketidaksesuaian "Non-conformity Report (NCR)". Sepanjang bahwa fakta tidak ditemukan masalah atau "so far so good" atau masalah bukan berasal dari sini, maka seorang auditor tidak bisa menerbitkan NCR. Auditor tidak boleh bekerja dengan opini-opini, tetapi arus berangkat dari fakta. Saya sangat yakin dengan hal ini.
Dalam kasus cerita Mas Farid, tentunya saya belum mendapatkan informasi apakah sang auditor mempunyai fakta atau temuan seperti contohnya "welding defect rate" yang cenderung tinggi dari data statistic dan merujuk kepada masalah dalam kewenangan mem-prepare dan meng-approve prosedur untuk mendesign welding joint WPS, kualifikasinya dan lain-lain.
Well,
Tentunya seorang auditor harus hati-hati dalam menerbitkan NCR toh ?
Dear all,
Saya mohon pencerahan hal tersebut diatas.
Sesuai dengan ASME Section IX edition 2004, Para QW-103 Responsibility menyebutkan:
QW-103.1
"Welding. Each manufacturer or contractor is responsible to the welding done........and conduct the test required....."
QW-103.2
"Record. Each manufactures or contractor shall maintain a record of the result obtained in welding procedure and welder operator performance qualification. These record shall be certified by manufacturer or contractor and shall be accesible to the authorized inspector. Refer to recommended forms in mandatory Appendix B"
Nah dari hal tersebut diatas, saya meng-interprete bahwa:
"Semua WPS, PQR dan WPQ adalah SYAH sesuai dengan persyaratan ASME Sec. IX dengan hanya di Sertifikasi (Approved) oleh manufacturer, dan bisa dilihat/diakses oleh AI. (Dalam hal ini AI tidak perlu memberikan Approval ke WPS, PQR dan WPQ tersebut)."
Apakah interpretasi saya diatas benar atau salah?
Mohon rekan-rekan yang ahli dibidang pengelasan memberikan jawaban dan penjelasan mengapa benar atau mengapa salah.
Terimakasih atas kebaikannya.
Tanggapan 1 - qaqcptmeco ptmeco@meco
Cak Khoiri
Menjawab pertanyaan Cak Khoiri ....... Betul dalam hal ini AI sifatnya hanya review dokumen WPS/PQR. Nah sekarang Siapa yang mengapprove untuk Prosedure tersebut. Kita lihat dari QA MANUAL yang digunakan (kalau kita merujuk kepada ASME STAMP). Nah dalam hal ini bisa bermacam-macam. Bisa WELDING ENGINEER, WELDING INSPECTOR atau Departemen yang termaktub dalam QA MANUAL dari manufacturer. Seyogya personil yang harus mengapprove adalah personel yang mempunyai Back ground WELDING.
Saya punya pengalaman menarik didalam suatu AUDIT beberapa tahun silam yang waktu itu saya masih aktif disalah satu BUMN yg ada di Surabaya dengan Personil ASME. Dimana QA MANUAL saya waktu itu menyebutkan yang mengapproved WPS/PQR adalah QA MANAGER kebetulan dianya tidak punya Back ground Welding sedangkan dikolom prepare WPS/PQR adalah seorang Welding Engineer. Dari pihak Auditor langsung menyuruh untuk melakukan REVISI QA Manual karena dianggap tidak mempunyai kemampuan didalam meminute procedure tersebut. Nah hal - hal ini perlu diperhatikan didalam kita membuat suatu QUALITY MANUAL pada suatu Manufacturer.
Demikian sekilas info pagi ini
Tanggapan 2 - Dirman Artib@amec
Rekan Farid, Choiri dan lainnya,
Ma'af saya response agak terlambat, tetapi ada hal penting yang harus saya tanggapi.
Dengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap kompetensi individual auditor yang Pak Farid maksud, maka bermaksud untuk memberikan tanggapan yang bersifat wacana terhadap komen atau saran sang auditor tersebut.
Dalam sebuah prosedur terdokumentasi (documented procedure) terkandung protocol teknikal yang harus dijalankan secara disiplin sesuai dengan apa yang telah diatur di dalammnya. Prosedur ini me-refleksikan metode teknis yang ditetapkan berdasarkan procedural pengembangan, penetapan dan pengendalian dokumen di dalam organisasi tersebut. Jika organisasi tersebut conform dengan ISO 9001:2000 (khususnya clause 4.2.3- Control of Documents), maka di sinilah sebenarnya tema dari diskusi ini, walaupun untuk kasus ini adalah aktivitas yang menyangkut pekerjaan welding sebagai contoh
Secara ideal, bahwa prosedur pengendalian document "Control of Documents" ini harus lah efektif untuk mendukung proses lainnya seperti pekerjaan welding yang dimaksud. Metode dalam meng-approve, me-review sebelum di-approve dan me-re-approve sebelum digunakan diserahkan kepada masing-masing organisasi. Artinya ISO 9001 tidak mengatur kewenangan pejabat/orang yang melakukan review, approve, re-approve untuk perobahan, dll-nya. Prosedur yang telah diterbitkan mencerminkan kekuatan metode dan teknologi yang dianut oleh system manajemen organisasi tersebut, termasuk di dalamnya kompetensi pejabat/orang yang terlibat dalam proses menerbitkan prosedur tersebut serta termasuk kewenangan "responsibilities"nya. Ini lah sosok dari "Quality Assurance" perusahaan tersebut dalam tema ini.
Tetapi jika dari fakta di dalam sebuah audit ditemukan/diidentifikasi bahwa metode yang ditetapkan tidak efektif atau merupakan salah satu "actual/potential of nonconformities" baik terhadap produk/layanan, maupun terhadap proses, maka baru lah seorang auditor dapat menerbitkan catatan ketidaksesuaian "Non-conformity Report (NCR)". Sepanjang bahwa fakta tidak ditemukan masalah atau "so far so good" atau masalah bukan berasal dari sini, maka seorang auditor tidak bisa menerbitkan NCR. Auditor tidak boleh bekerja dengan opini-opini, tetapi arus berangkat dari fakta. Saya sangat yakin dengan hal ini.
Dalam kasus cerita Mas Farid, tentunya saya belum mendapatkan informasi apakah sang auditor mempunyai fakta atau temuan seperti contohnya "welding defect rate" yang cenderung tinggi dari data statistic dan merujuk kepada masalah dalam kewenangan mem-prepare dan meng-approve prosedur untuk mendesign welding joint WPS, kualifikasinya dan lain-lain.
Well,
Tentunya seorang auditor harus hati-hati dalam menerbitkan NCR toh ?
Comments
Post a Comment