"Sebagai regulator dan pengawas, Pemerintah mendapat laporan perkembangan pekerjaan dari kontraktor KPS. Setiap klausul dalam kontrak mengikat para pihak yang membuatnya."
Dari : Admin Migas
Sebagai regulator dan pengawas, Pemerintah mendapat laporan perkembangan pekerjaan dari kontraktor KPS.
Setiap klausul dalam kontrak mengikat para pihak yang membuatnya. Kalaupun terjadi perubahan isi kontrak sebaiknya dituangkan ke dalam addendum yang disepakati bersama antara pemberi pekerjaan dengan penerima atau pelaksana pekerjaan. Kalau perubahan hanya disampaikan secara lisan atau dibuat melalui korespondensi alias surat menyurat, besar kemungkinan akan menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pandangan itu disampaikan Noormandiri, ahli hukum pertambangan yang dihadirkan PT Saptasarana Personaprima di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa (03/6). Saptasarana menggugat ConocoPhilips Indonesia terkait kontrak rig management services, yaitu kontrak pengadaan rig untuk proyek-proyek Conoco di Kalimantan. Nah, Noormandiri sengaja dihadirkan Saptasarana sebagai ahli untuk memperjelas silang sengketa tersebut.
Inti dari suatu perubahan kontrak adalah kesepakatan kedua belah pihak. Menurut Noormandiri -eks pejabat Departemen Pertambangan (kini Departeman ESDM)-kalau perubahan kontrak tidak dituangkan dalam addendum, besar kemungkinan salah satu pihak ingkar janji. "Bisa timbul debat, apakah ini berlaku pada kontrak yang sudah ada, atau perlu kontrak tersendiri," ujarnya.
Uniknya, setelah melalui proses tanya jawab, ConocoPhilips memprotes kehadiran Noormandiri. Defrizal Djamaris, pengacara Conoco sampai dua kali mempersoalkan kapasitas ahli bicara tentang hakekat kontrak. Sebab, sejak awal persidangan, tim pengacara Saptasarana memperkenalkan Noormandiri sebagai ahli hukum pertambangan. Ahli pun sempat menjelaskan kepada majelis hakim pimpinan Edward Pattinasarani sebagai orang yang lama bergerak di bidang hukum pertambangan, semisal mereview kontrak. Rico Pandeirot, pengacara Saptasarana menepis pandangan Defrizal, karena dalam pertambangan pun berlaku prinsip-prinsip kontrak pada umumnya.
Perseteruan Saptasarana dengan ConocoPhilips memang terkait kontrak pengadaan rig yang diteken kedua belah pihak pada 1 Agustus 2001 silam. Dalam kontrak itu, Saptasarana berkewajiban menyediakan dan mengirim rig dengan spesifikasi dan jadwal yang telah ditentukan. Selain itu, Sapta juga bertugas mengoperasikan rig-rig pengeboran minyak untuk kepentingan Conoco selama tiga tahun. Dalam perkembangannya, terjadi dispute antara kedua belah pihak.
Saptasarana menuduh Conoco mengubah kontrak secara sepihak dan berusaha menggunakan kedudukannya yang lebih tinggi (sebagai pemberi pekerjaan) untuk menekan Sapta menyetujui amandemen kontrak. Sebaliknya, Conoco menuduh Saptasarana telah wanprestasi karena tidak mendatangkan rig-rig sesuai jadwal yang disepakati dalam kontrak. Semula, sesuai kontrak awal, rig sudah harus sudah sampai di Indonesia pada Februari 2002. Nyatanya, rig yang dipesan baru datang pada 11 Agustus tahun yang sama. Belakangan, kedua belah pihak ribut dan sengketa mereka berlanjut ke pengadilan.
Menurut ahli, kalau ada perubahan kontrak termasuk perubahan jadwal pengadaan barang, sebaiknya dilakukan penundaan penyerahan asalkan disepakati kedua belah pihak. Perubahan yang telah disepakati itu akan mengingat keduanya secara hukum.
Dalam persidangan, Rico Pandeirot juga sempat menanyakan kepada ahli tentang penalti yang harus dibayarkan di depan. Gara-gara silang sengketa mengenai pengadaan rig tersebut, Sapta dikenakan kewajiban membayar penalti atas keterlambatan. Menurut ahli, kalau terjadi silang pendapat mengenai pelaksanaan kontrak dimana denda dikenal, maka pembayaran denda di muka tidak lazim dilakukan. Dalam pertambangan, jelas ahli, penalti atau denda dibayarkan secara berangsur-angsur sesuai dengan hasil pekerjaan berikutnya.
Noorsaman juga banyak ditanya tentang kedudukan dan tugas Pemerintah dalam kontrak production sharing (KPS). Menurut ahli, sebagai regulator dan pengawas, Pemerintah memantau pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor KPS. Bahkan laporan dari subkontraktor pun ditangani oleh Pemerintah. Dengan kedudukan yang demikian, maka perubahan-perubahan kontrak kedua belah pihak pun selayaknya dilaporkan kepada Pemerintah. "Pengakhiran perjanjian pun harus dilaporkan," tandas ahli.
http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19394&cl=Berita+
Comments
Post a Comment