"Untuk Lloyd's Register, kapal itu terbagi 2 yaitu trading vessel (General Cargo, Tanker dst) dan non-trading vessel (FPSO, FSO dst) yang diinstalasi di lokasi yang tetap. Untuk peralatan dan perlengkapan yang ada di atas kapal tersebut memang harus mendapat approval dari LR, namanya produk approval, jika kapal itu di classkan di LR (Didisain, difabrikasi, dan dioperasikan menurut LR Rules). Peralatan dan perlengkapan tersebut dikatakan diapprove oleh LR jika peralatan tersebut dibuat oleh manufacture yang masuk dalam LR list dan idealnya, pada saat dibuat ada surveyor LR yang memeriksa."
Tanya - Paulus Philip Sugiarto
Yth Bapak/Ibu,
Dimohon pencerahannya, untuk keperluan instalasi kabel-2 power dan instrument di kapal produksi gas atau offshore dengan mengikuti standard2 dari ABS atau Lloyd atau DNV, apakah ada yang mengetahui jika peralatan-2 atau material-2 berikut yang berhubungan dengan instalasi kabel yang dipakai harus mempunyai sertifikat-2 dari standard-2 tsb :
1. Cable
2. Cable Gland
3. Junction Box
4. Cable Ladder
ataukah cukup dengan menyandang standard-2 dari IEC atau IEEE dan NEC cukup memenuhi persyaratan-2 yang diminta oleh badan seprti ABS, DNV dan Lloyd?
Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih atas partisipasi bapak/ibu menjawab masalah saya.
Tanggapan 1 - Jamsir Sabara
Dear Pak Paulus,
Untuk Lloyd's Register, kapal itu terbagi 2 yaitu trading vessel (General Cargo, Tanker dst) dan non-trading vessel (FPSO, FSO dst) yang diinstalasi di lokasi yang tetap. Untuk peralatan dan perlengkapan yang ada di atas kapal tersebut memang harus mendapat approval dari LR, namanya produk approval, jika kapal itu di classkan di LR (Didisain, difabrikasi, dan dioperasikan menurut LR Rules). Peralatan dan perlengkapan tersebut dikatakan diapprove oleh LR jika peralatan tersebut dibuat oleh manufacture yang masuk dalam LR list dan idealnya, pada saat dibuat ada surveyor LR yang memeriksa.
Dalam hal peralatan tersebut sudah tersertifikasi menurut IEC atau sejenisnya, sekarang kita tinggal melihat apakah dimanufactur tersebut masuk dalam list LR. Praktek yang ada sekarang adalah pada saat manufactur bersangkutan mendapat order membuat peralatan untuk kapal, maka manufactur bersangkutan selalu terinformasikan bahwa kapal yang bersangkutan di class kan oleh ABS atau DNV atau LR. Pihak manufacture lah yang menghubungi badan classifikasi tersebut. Seperti saat ini, sebuah perusahaan Indonesia yang ada di Cilegon akan membuat cone yang merupakan bagian dari Turret FPSO Peregrino (dimiliki oleh perusahaan Denmark dan akan dipasang di Brazil), fabrikator yang bersangkutan menghubungi kami, LR Indonesia karena FPSO itu di classkan oleh LR.
Mudah-mudahan saya menjawab pertanyaan pak Paulus.
Tanggapan 2 - Paulus Philip Sugiarto
Dear Bp. Jamsir,
Wah, salam kenal Bp. Jamsir dan terima kasih banyak atas petunjuknya.. Kebetulan sekali dijawab oleh seseorang yang berwenang di LR jadi benar2 mengena.
Sebetulnya pekerjaan saya di SIN pak, namun hanya sebatas instalasi perkabelan dan termination untuk peralatan yang kami supply melalui vendor kami di kapal FPSO. Dan yang membuat saya bingung adalah ketika saya ingin menggunakan kabel, kabel gland dan kabel ladder, yang saya tahu persis kalau kabel benar-2 harus diapprove oleh LR atau ABS atau DNV bahkan pernah dulu ada seorang LR di SIN yang bilang asalkan sudah diapprove oleh salah satu class misal DNV maka tidak menjadi masalah bagi LR. Namun bagaimana dengan kabel gland dan kabel ladder yang saya dengar dari beberapa orang tidak perlu diapprove oleh LR atau class lain. Namun beberapa supplier lain mengatakan produk mereka sudah class approval.
Saya masih ragu untuk menanyakan hal-2 ini ke perusahaan-2 surveyor di SIN, apakah hal-2 ini masih wajar untuk dipertanyakan?
Terima kasih kembali atas penjelasannya.
Comments
Post a Comment