Ada aturan yang harus dipenuhi ketika menggunakan satellite asing (provider ABC) yang beroperasi di Indonesia, yang disebut sebagai Hak Labuh (Landing Right) dari dirjen postel ( 357/DIRJEN/2006).
Tanya - WIRO Saputra
Dear Rekan-rekan Milisters,
Perusahaan saya saat ini sedang menyelesaiakn beberapa proyek EPCI Offhore di laut / perairan Indonesia.
Beberapa kapal kerja kami (Pipelay Barge & Work Barge) saat ini telah memiliki IT Infranstructure dalam hal ini VSAT Connection dengan Provider ABC dari Singapore.
Vsat connection ini akan langsung berhubungan dengan satelit dan akan mentransmit data2 dari kapal tersebut ke Provider ABC di Jakarta (menerima transmit tersebut).
Kemudian transmit data tersebut akan dikirimkan via leased line menuju kantor client kami.
Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Apakah dari koneksi seperti ini menyalahi regulasi yang ada di Indonesia (karena memakai provider luar bukan local walaupun providernya sama dalam hal ini provider ABC tetapi beda lokasi/branch) ?
2. Atau apakah kami harus mentransmit data2 dari kapal tersebut langsung ke Provider ABC di Jakarta (tanpa melalui Provider ABC di Singapore) ?
Sebelum dan sesudahnya , saya mengucapkan terima kasih atas pencerahan dari rekan-rekan.
Tanggapan 1 - Amien
Pak Wiro
Ada aturan yang harus dipenuhi ketika menggunakan satellite asing (provider ABC) yang beroperasi di Indonesia, yang disebut sebagai Hak Labuh (Landing Right) dari dirjen postel ( 357/DIRJEN/2006).
HSE adalah singkatan dari Health, Safety, Environment. HSE merupakan salah satu bagian dari manajemen sebuah perusahaan. Ada manejemen keuangan, manajemen sdm, dan juga ada Manajemen HSE. Di perusahaan, manajemen HSE biasanya dipimpin oleh seorang manajer HSE, yang bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan seluruh program HSE. Program HSE disesuaikan dengan tingkat resiko dari masing-masing bidang pekerjaan. Misal HSE Konstruksi akan beda dengan HSE Pertambangan dan akan beda pula dengan HSE Migas . Pembahasan - Administrator Migas Bermula dari pertanyaan Sdr. Andri Jaswin (non-member) kepada Administrator Milis mengenai HSE. Saya jawab secara singkat kemudian di-cc-kan ke Moderator KBK HSE dan QMS untuk penjelasan yang lebih detail. Karena yang menjawab via japri adalah Moderator KBK, maka tentu sayang kalau dilewatkan oleh anggota milis semuanya. Untuk itu saya forward ke Milis Migas Indonesia. Selain itu, keanggotaan Sdr. Andry telah saya setujui sehingga ...
Comments
Post a Comment