Skip to main content

PTK 007


Point penting untuk amendment PTK 007, perusahaan dapat dimasukkan dalam Perusahaan Dalam Negeri harus memiliki persyaratan.

Tanya - Alexandra Patricia

Mbak Kristin,

Saya dengan Alexandra dari Fakultas Hukum Universitas Parahyangan. Saya mau tanya tentang pengertian Perusahaan Dalam Negeri di PTK 007. Disitu kan diatur bahwa: Perusahaan Dalam Negeri adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia dan minimal 51% (lima puluh satu persen) dari saham yang memiliki hak suara (voting right), hak dividen dan hak Kendali Manajemen dimiliki oleh perseorangan warna negara Indonesia, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik Daerah (BUMD), pemerintah daerah atau negara Republik Indonesia serta minimal 2/3 (dua per tiga) anggota direksi adalah warga Negara Indonesia.

Pertanyaan saya, kalau misalnya ada sebuah perusahaan tbk yang 52% dimiliki oleh Perusahaan Indonesia dan sisanya dimiliki oleh masyarakat umum, apakah 'masyarakat umum' tersebut dapat secara serta merta dianggap sebagai WNI? Sehingga perusahaan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perusahaan Dalam Negeri, Mbak?

Terima kasih banyak Mbak atas perhatiannya.


Tanggapan 1 - kristinadaniati

Dear rekan migas Indonesia, Berikut ada pertanyaan adik kita mengenai pengertian Perusahaan Dalam Negeri sesuai PTK 007. Sedikit sudah saya berikan penjelasan, mungkin ada rekan yang ingin menambahkan? Kutipan dari jawaban saya: "kepemilikan saham pada PDN minimal 51% (lima puluh satu persen) adalah WNI, BUMN, BUMD, pemda dan negara harus dipenuhi. Dalam contoh anda, disebutkan 52% saham perusahaan tbk (A) dimiliki perusahaan indonesia (B), maksudnya apakah pemilik saham perusahaan B ini 100% WNI? Atau B ini sahamnya masih ada yg dimiliki WNA dan hanya berkedudukan hukum di Indonesia? Kita boleh abaikan dulu yg 48% sisanya (milik masyarakat umum). Kita telusuri dulu apakah B ini sahamnya 100% WNI, BUMN, BUMD, pemda atau negara tadi (biar gampang, kita sebut lokal saja ya). Bila tidak 100%, atau ada kepemilikan asing-nya, anda harus menghitung porsi berdasar kepemilikan saham td secara proporsional. Let's say, B ini Perusahaan Indonesia tp sahamnya hanya 60% dimiliki lokal, 40% asing. Lalu B membeli saham perusahaan A (Tbk) sebanyak 52%. Jadi perhitungannya, 52% x 60% = 31,2% saham lokal di B Jadi tidak serta merta A disebut PDN karena sahamnya mayoritas dimiliki oleh B. Bila ingin membuktikan bahwa A adalah PDN, kita harus buktikan status dari 48% pemegang saham lainnya itu hingga memenuhi syarat 51% saham dimiliki lokal. Semoga bisa memberikan pencerahan, bila masih ada yg perlu didiskusikan, saya persilakan."


Tanggapan 2 - farid affandi

Point penting untuk amendment PTK 007. Perusahaan dapat dimasukkan dalam Perusahaan Dalam Negeri harus memiliki persyaratan adalah 3 item: 1. Perusahaan yang berdiri di wilayah Indonesia berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia 2. Saham minimal 51% yang memiliki hak suara, hak dividen & hak kedali manajemen dari WNI, BUMN, BUMD, Pemda, Negara 3. Anggota direksi adalah WNI minimal 2/3 dari total direksi.

Comments

  1. Tanya - Syamsurizal

    mbak kristin,

    apa katagori dari suatu perusahaan di golongkan perusahaan tersebut tergolong perusahaan MIGAS. seperti misal nya perusahaan PT. TRANSGASINDO, apakah perusahaan ini tergolong Perusahaan Migas?,
    terima kasih untuk penjelasan nya

    Salam,

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

DOWNLOAD BUKU: THE TRUTH IS OUT THERE KARYA CAHYO HARDO

  Buku ini adalah kumpulan kisah pengalaman seorang pekerja lapangan di bidang Migas Ditujukan untuk kawan-kawan para pekerja lapangan dan para sarjana teknik yang baru bertugas sebagai Insinyur Proses di lapangan. Pengantar Penulis Saya masih teringat ketika lulus dari jurusan Teknik Kimia dan langsung berhadapan dengan dunia nyata (pabrik minyak dan gas) dan tergagap-gagap dalam menghadapi problem di lapangan yang menuntut persyaratan dari seorang insinyur proses dalam memahami suatu permasalahan dengan cepat, dan terkadang butuh kecerdikan – yang sanggup menjembatani antara teori pendidikan tinggi dan dunia nyata (=dunia kerja). Semakin lama bekerja di front line operation – dalam hal troubleshooting – semakin memperkaya kita dalam memahami permasalahan-permasalahan proses berikutnya. Menurut hemat saya, masalah-masalah troubleshooting proses di lapangan seringkali adalah masalah yang sederhana, namun terkadang menjadi ruwet karena tidak tahu harus dari mana memulainya. Hal tersebut

[Lowongan Kerja] QA System Coordinator, Pipe Yard Coordinator, Customer Assistant Coordinator

With over 30 years' experience, Air Energi are the premier supplier of trusted expertise to the oil and gas industry. Headquartered in Manchester UK, Air Energi has regional hubs in Houston, Doha, Singapore and Brisbane. We have offices in 35 locations worldwide, experience of supply for 50 countries worldwide, and through our company values: Safe, knowledgeable, innovative, passionate, inclusive, and pragmatism, WE DELIVER, each and every time. At the moment we are supporting a multinational OCTG processing operation in seeking of below positions: 1.       QA System Coordinator Coordinates Quality System development in plant, directing the implementation of specifications and quality norms. Administers complaints regarding non-conformities and provides quality process information in support of decision making. Develops the necessary procedures, instructions and specifications to ensure Quality System conformity. Coordinates and organizes the execution of interna

Electric Power Factor

Katanya jika power factor kecil maka tidak effisien pada generator, trafo, dan system distribusi? Kondisinya begini, plant saya punya electric generator sendiri (tidak beli dari PLN). Pembangkit berupa 5 buah gas turbin generator masing masing 2 MW. Sebagian besar (hampir semua) konsumen listrik adalah motor induksi sehingga power factor kecil kisaran 0.5-0.6 (terbaca di generator control panel). Apakah dengan meningkatkan power factor maka: 1 Saya bisa meningkatkan effisiensi energi listrik saya (baca:menurunkan konsumsi fuel gas untuk generator)? 2. Saya bisa mengurangi jumlah generator yang beroperasi? (karena katanya dengan peningkatan power factor maka tidak diperlukan kapasitas pembangkit yang besar) Tanya - Muchlis Nugroho Numpang tanya tentang power factor. Katanya jika power factor kecil maka tidak effisien pada generator, trafo, dan system distribusi? Kondisinya begini, plant saya punya electric generator sendiri (tidak beli dari PLN). Pembangkit berupa 5 buah gas turbin