Skip to main content

PTK 007


Point penting untuk amendment PTK 007, perusahaan dapat dimasukkan dalam Perusahaan Dalam Negeri harus memiliki persyaratan.

Tanya - Alexandra Patricia

Mbak Kristin,

Saya dengan Alexandra dari Fakultas Hukum Universitas Parahyangan. Saya mau tanya tentang pengertian Perusahaan Dalam Negeri di PTK 007. Disitu kan diatur bahwa: Perusahaan Dalam Negeri adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia dan minimal 51% (lima puluh satu persen) dari saham yang memiliki hak suara (voting right), hak dividen dan hak Kendali Manajemen dimiliki oleh perseorangan warna negara Indonesia, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik Daerah (BUMD), pemerintah daerah atau negara Republik Indonesia serta minimal 2/3 (dua per tiga) anggota direksi adalah warga Negara Indonesia.

Pertanyaan saya, kalau misalnya ada sebuah perusahaan tbk yang 52% dimiliki oleh Perusahaan Indonesia dan sisanya dimiliki oleh masyarakat umum, apakah 'masyarakat umum' tersebut dapat secara serta merta dianggap sebagai WNI? Sehingga perusahaan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perusahaan Dalam Negeri, Mbak?

Terima kasih banyak Mbak atas perhatiannya.


Tanggapan 1 - kristinadaniati

Dear rekan migas Indonesia, Berikut ada pertanyaan adik kita mengenai pengertian Perusahaan Dalam Negeri sesuai PTK 007. Sedikit sudah saya berikan penjelasan, mungkin ada rekan yang ingin menambahkan? Kutipan dari jawaban saya: "kepemilikan saham pada PDN minimal 51% (lima puluh satu persen) adalah WNI, BUMN, BUMD, pemda dan negara harus dipenuhi. Dalam contoh anda, disebutkan 52% saham perusahaan tbk (A) dimiliki perusahaan indonesia (B), maksudnya apakah pemilik saham perusahaan B ini 100% WNI? Atau B ini sahamnya masih ada yg dimiliki WNA dan hanya berkedudukan hukum di Indonesia? Kita boleh abaikan dulu yg 48% sisanya (milik masyarakat umum). Kita telusuri dulu apakah B ini sahamnya 100% WNI, BUMN, BUMD, pemda atau negara tadi (biar gampang, kita sebut lokal saja ya). Bila tidak 100%, atau ada kepemilikan asing-nya, anda harus menghitung porsi berdasar kepemilikan saham td secara proporsional. Let's say, B ini Perusahaan Indonesia tp sahamnya hanya 60% dimiliki lokal, 40% asing. Lalu B membeli saham perusahaan A (Tbk) sebanyak 52%. Jadi perhitungannya, 52% x 60% = 31,2% saham lokal di B Jadi tidak serta merta A disebut PDN karena sahamnya mayoritas dimiliki oleh B. Bila ingin membuktikan bahwa A adalah PDN, kita harus buktikan status dari 48% pemegang saham lainnya itu hingga memenuhi syarat 51% saham dimiliki lokal. Semoga bisa memberikan pencerahan, bila masih ada yg perlu didiskusikan, saya persilakan."


Tanggapan 2 - farid affandi

Point penting untuk amendment PTK 007. Perusahaan dapat dimasukkan dalam Perusahaan Dalam Negeri harus memiliki persyaratan adalah 3 item: 1. Perusahaan yang berdiri di wilayah Indonesia berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia 2. Saham minimal 51% yang memiliki hak suara, hak dividen & hak kedali manajemen dari WNI, BUMN, BUMD, Pemda, Negara 3. Anggota direksi adalah WNI minimal 2/3 dari total direksi.

Comments

  1. Tanya - Syamsurizal

    mbak kristin,

    apa katagori dari suatu perusahaan di golongkan perusahaan tersebut tergolong perusahaan MIGAS. seperti misal nya perusahaan PT. TRANSGASINDO, apakah perusahaan ini tergolong Perusahaan Migas?,
    terima kasih untuk penjelasan nya

    Salam,

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

DOWNLOAD BUKU: THE TRUTH IS OUT THERE KARYA CAHYO HARDO

  Buku ini adalah kumpulan kisah pengalaman seorang pekerja lapangan di bidang Migas Ditujukan untuk kawan-kawan para pekerja lapangan dan para sarjana teknik yang baru bertugas sebagai Insinyur Proses di lapangan. Pengantar Penulis Saya masih teringat ketika lulus dari jurusan Teknik Kimia dan langsung berhadapan dengan dunia nyata (pabrik minyak dan gas) dan tergagap-gagap dalam menghadapi problem di lapangan yang menuntut persyaratan dari seorang insinyur proses dalam memahami suatu permasalahan dengan cepat, dan terkadang butuh kecerdikan – yang sanggup menjembatani antara teori pendidikan tinggi dan dunia nyata (=dunia kerja). Semakin lama bekerja di front line operation – dalam hal troubleshooting – semakin memperkaya kita dalam memahami permasalahan-permasalahan proses berikutnya. Menurut hemat saya, masalah-masalah troubleshooting proses di lapangan seringkali adalah masalah yang sederhana, namun terkadang menjadi ruwet karena tidak tahu harus dari mana memulainya. Hal tersebut

Apa itu HSE ?

HSE adalah singkatan dari Health, Safety, Environment. HSE merupakan salah satu bagian dari manajemen sebuah perusahaan. Ada manejemen keuangan, manajemen sdm, dan juga ada Manajemen HSE. Di perusahaan, manajemen HSE biasanya dipimpin oleh seorang manajer HSE, yang bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan seluruh program HSE. Program  HSE disesuaikan dengan tingkat resiko dari masing-masing bidang pekerjaan. Misal HSE Konstruksi akan beda dengan HSE Pertambangan dan akan beda pula dengan HSE Migas . Pembahasan - Administrator Migas Bermula dari pertanyaan Sdr. Andri Jaswin (non-member) kepada Administrator Milis mengenai HSE. Saya jawab secara singkat kemudian di-cc-kan ke Moderator KBK HSE dan QMS untuk penjelasan yang lebih detail. Karena yang menjawab via japri adalah Moderator KBK, maka tentu sayang kalau dilewatkan oleh anggota milis semuanya. Untuk itu saya forward ke Milis Migas Indonesia. Selain itu, keanggotaan Sdr. Andry telah saya setujui sehingga disk

Penggunaan Hydrostatic Test & Pneumatic Test

Pneumatic test dengan udara (compressed air) bukan jaminan bahwa setelah test nggak ada uap air di internal pipa, kecuali dipasang air dryer dulu sebelum compressed air dipake untuk ngetest.. Supaya hasilnya lebih "kering", kami lebih memilih menggunakan N2 untuk pneumatic test.. Tanya - Cak Ipin  Yth rekan-rekan milis Saat ini saya bekerja di power plant project, ditempat saya bekerja ada kasus tentang pemilihan pressure test yang akan digunakan pada pipa Instrument, Pihak kontraktor hanya melakukan hydrostatic test sedangkan fluida yg akan digunakan saat beroperasi adalah udara dimana udara tersebut harus kering atau tidak boleh terkontaminasi dengan air, pertanyaan saya : 1. Apakah boleh dilakukan hydrostatic test pada Instrument air pipe?? 2. Jika memang pneumatic test berbahaya, berapa batasan pressure untuk pneumatic test yg diijinkan?? Mohon pencerahan dari para senior, terima kasih. Tanggapan 1 - Apriadi Bunga Cak Ipin, Sepanjang yang saya tahu, pneum