Skip to main content

(Kasus Bioremediasi) Para Pakar Bioremediasi Cemaskan Jalannya Sidang Tipikor - Bagian 2


Masih segar diingatan kita tentang hebohnya kasus Merpati dan kasus Indosat-IM2 yang terdengar sarat dengan issue kriminalisasi. Belum cukup sampai disitu, lalu masuk kembali kasus yang ditangani gedung bundar yang menghebohkan karena penuh kejanggalan dan ada kesan sangat dipaksakan untuk masuk dalam ranah hukum pidana (tindak pidana korupsi). Kasus tersebut adalah kasus bioremediasi yang melibatkan PT Chevron Pacific Indonesia, perusahaan minyak asing asal Amerika Serikat dan 2 kontraktor yang terlibat dalam kegiatan bioremediasi, PT Sumigita dan PT Green Planet. Ketiga kasus tersebut memiliki benang merah yang sama, yaitu tercium kuat aroma kriminilisasinya. Jika memang ini terbukti kriminilisasi maka akan sangat mencoreng wibawa hukum di Indonesia dan berpotensi mengganggu kepercayaan investor akibat ketidak pastian hukum.

Tanggapan 7 - Marthin Winner

Pak Elwin dan rekan-rekan milis migas Yth,

 

Pertama2, saya mau share quotes yang sangat baik untuk kita profesional migas renungkan . .  .

 

Yang diinginkan oleh kuasa jahat untuk berkuasa hanyalah jika orang-orang baik diam tidak berbuat apa-apaâ€Å¥ (Edmun Burke)

 

Oleh karena itu saya ingin share apa yg saya ketahui agar rekan-rekan disini bisa mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan menyadari bahwa kasus ini merupakan ancaman yang serius untuk setiap PROFESIONAL yang bekerja di bidang mana pun juga. Jika pak Elwin mengikuti jalannya persidangan, justru aspek teknis dan metoda ilmiah juga dipersoalkan.

 

Tanpa berpanjang lebar, jika ada waktu 10 menit, mohon diluangkan waktu untuk membaca tulisan berikut:

http://hukum.kompasiana.com/2013/05/19/kasus-bioremediasi-chevron-gedung-bunder-blunder-lagi--557504.html

   

Kasus Bioremediasi Chevron: Gedung Bunder Blunder (lagi) ?

Masih segar diingatan kita tentang hebohnya kasus Merpati dan kasus Indosat-IM2 yang terdengar sarat dengan issue kriminalisasi. Belum cukup sampai disitu, lalu masuk kembali kasus yang ditangani gedung bundar yang menghebohkan karena penuh kejanggalan dan ada kesan sangat dipaksakan untuk masuk dalam ranah hukum pidana (tindak pidana korupsi). Kasus tersebut adalah kasus bioremediasi yang melibatkan PT Chevron Pacific Indonesia, perusahaan minyak asing asal Amerika Serikat dan 2 kontraktor yang terlibat dalam kegiatan bioremediasi, PT Sumigita dan PT Green Planet. Ketiga kasus tersebut memiliki benang merah yang sama, yaitu tercium kuat aroma kriminilisasinya. Jika memang ini terbukti kriminilisasi maka akan sangat mencoreng wibawa hukum di Indonesia dan berpotensi mengganggu kepercayaan investor akibat ketidak pastian hukum.

Penulis menjunjung tinggi proses hukum yang berlangsung tanpa bermaksud melakukan intervensi atau penghasutan, apa yang ditulis disini adalah opini pribadi berdasarkan data-data dan fakta informasi dari persidangan yang diliput di media cetak ataupun elektronik.

Bioremediasi Merujuk ke literature (http://ei.cornell.edu/biodeg/bioremed/) , pengertian bioremediasi adalah penggunaan mikroorganisme untuk menghilangkan polutan di media tanah ataupun media air.

Berdasarkan lokasi dilakukannya remediasi, teknologi bioremediasi tersebut terbagi 2 yaitu insitu dan exsitu. Insitu adalah proses remediasi di lokasi pencemaran dan sebaliknya exsitu yaitu proses remediasi di luar lokasi pencemaran, artinya tanah yang terkontaminasi dikumpulkan dan ditransportasikan di lokasi lain untuk pemrosesan lebih lanjut. Bioremediasi bisa berlangsung secara alami ataupun dibantu pemberian nutrisi sebagai makanan mikroorganisme tersebut.

Bioremediasi di Indonesia

PT CPI termasuk perusahaan di Indonesia yang mengawali proses bioremediasi dalam skala besar. Merujuk situs www.chevronindonesia.com , PT CPI mengoperasikan 9 (Sembilan) fasilitas bioremediasi di provinsi Riau, dengan kapasitas gabungan sekitar 42,000 m3 tanah setiap siklusnya. Dalam sejarahnya, proyek ini dimulai sejak tahun 1994 dalam skala lab kemudian tahun 1997 disimpulkan dari uji skala lapangan atau pilot project yang menyatakan bahwa bioremediasi exsitu dengan metode land farming merupakan proses yang terbukti efektif untuk membersihkan tanah terkontaminasi. Akhirnya tahun 2002 Kementerian Lingkungan Hidup mengabulkan izin operasi bioremediasi di PT CPI dan sejak tahun 2003, PT CPI telah meremediasi tanah terkontaminasi minyak sekitar setengah juta meter kubik tanah, atau setara 200 kolam renang ukuran olimpiade. Tahun 2011, Kementerian Lingkungan Hidup menganugerahi peringkat PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) â€Å›Biruâ€Å¥, karena PT CPI berhasil mematuhi standar manajemen lingkungan.

Penelitian tentang proses bioremediasi ini sudah masuk kedalam jurnal-jurnal internasional dan dipresentasikan dalam symposium skala internasional. Hal tersebut bisa dilihat di tautan berikut:

http://archives.datapages.com/data/ipa/data/023/023002/361_ipa023b0361.htm http://www.onepetro.org/mslib/servlet/onepetropreview?id=SPE-95323-MS

Kontrak Bagi Hasil/ Production Sharing Contract

Dalam aktivitas eksplorasi dan produksi, PT Chevron Pacific Indonesia dan kontraktor MIGAS lainnnya bekerja di bawah sistem kontrak bagi hasil. SKKMIGAS ditunjuk secara khusus bertanggung jawab untuk mengelola dan mengawasi operasi PSC, artinya segala aktivitas kontraktor, baik itu anggaran proyek atau anggaran kegiatan rutin harus melalui persetujuan dan izin dari SKKMIGAS. Produksi minyak akan dibagi dalam porsentasi tertentu antara Negara dan Kontraktor setelah dikurangi biaya operasi yang dikeluarkan oleh kontraktor. Pengembalian biaya operasi inilah yang disebut sebagai cost recovery. Jadi seluruh biaya investasi awalnya berasal dari kantong kontraktor dan seluruh asset yang dimiliki kontraktor adalah milik Negara. Dengan bahasa sederhana, Negara tidak perlu mengeluarkan modal dan tidak terbeban resiko investasi jika proses eksplorasi gagal, Negara akan menerima hasil sesuai dengan persentasi bagi hasil yang disepakati. Banyak perdebatan tentang plus minus sistem bagi hasil ini, namun pada kenyataannya sistem bagi hasil merupakan penemuan jenius yang sangat berperan menyumbang pendapatan Negara. Proses pengelolaan migas di Indonesia saat ini termasuk sangat ketat jika dibandingkan Negara lain, hal ini terlihat dari proses persetujuan yang berjenjang berlapis-lapis, belum lagi proses pre audit dan post audit yang dilakukan. Jika terdapat dispute (misal terdapat penagihan cost recovery yang nilainya tidak wajar), maka hal tersebut bisa diselesaikan secara perdata antara SKKMIGAS dan kontraktor melalui persidangan arbitrase. Proses penangguhan cost recovery tersebut masih bisa berlangsung sampai masa akhir kontrak bagi hasil, contoh untuk kasus PT CPI, kontrak untuk blok Rokan sampai tahun 2021, artinya perselisihan pembagian hasil masih bisa diselesaikan sampai tahun 2021. Caranya bagaimana? Misal kontraktor â€Å›menagih berlebihâ€Å¥ maka SKKMIGAS bisa mengurangi â€Å›jatahâ€Å¥ kontraktor untuk produksi tahun berikutnya.

 

Timeline proses kasus bioremediasi PT CPI

Untuk mudahnya memahami â€Å›sejarahâ€Å¥ kasus bioremediasi. Penulis mengutip timeline ini dari Majalah Tempo edisi 19 Mei 2013:

· Juni 2011: PT Green Planet dan PT Sumigita berhasil mendapat tender proyek bioremediasi Chevron. Mereka termasuk mengalahkan PT Putra Riau Kemari yang diwakili oleh Edison Effendi (saksi ahli dari Kejaksaan yang diduga memiliki konflik kepentingan yang mengawali munculnya kasus ini)

· Februari 2012 : Rombongan penyidik kejaksaan agung mengunjungi lokasi bioremediasi di Chevron Riau, terlihat dalam rombongan Edison Effendi

· Maret 2012 : Penyidik menyatakan proyek bioremediasi adalah proyek fiktif, tujuh orang ditetapkan tersangka.

· April 2012: Penyidik kembali mengambil sampel di 2 fasilitas (dari total 9 fasilitas yang dimiliki PT CPI), Edison kembali hadir dalam rombongan

· Juni 2012: Penyidik dengan bantuan Edison melakukan uji sampel, hasil uji ini menyatakan hasil bioremediasi negative

· September 2012: Enam dari tujuh tersangka ditahan

· November 2012: Hasil audit BPKP menyebutkan adanya kerugian Negara

· Desember 2012: Penyidik melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta

· April 2013: Tersangka dari kontraktor PT CPI yaitu Sdr Herland dituntut 15 tahun dan Sdr Ricksy 12 tahun penjara

· Mei 2013: Vonis dijatuhkan, Sdr Herland mendapat vonis 6 tahun penjara berikut denda dan Sdr Ricksy 5 tahun penjara berikut denda. Total denda yang ditagihkan adalah Rp 450 juta dan kerugian Negara yang harus dikembalikan $9.9 juta dolar. Kedua tersangka menyatakan banding dan kejaksaan pun menyatakan banding.

Sampai saat ini proses persidangan untuk 4 tersangka dari PT CPI masih berlangsung dan vonis akan dibacakan kira-kira bulan Juni 2013.

Kejanggalan-kejanggalan selama proses kasus bioremediasi

Korupsi adalah extra-ordinary crime dan penulis sepakat bahwa pelaku korupsi harus dihukum seberat-beratnya. Perang melawan korupsi harus dilakukan dengan sangat serius, mengingat penyakit korupsi di Indonesia sudah termasuk kategori kronis, karena telah menggerogoti seluruh elemen, baik itu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Yang perlu dicatat disini, keseriusan melawan korupsi tidak berarti penanganan kasus yang serampangan dengan main hajar sana-sini, atau bahkan memaksakan kasus untuk masuk korupsi dengan alasan semata-mata memenuhi score card yang dicanangkan Presiden dan DPR. Yang sangat dikhawatirkan adalah, jika ada orang-orang yang tak bersalah dijebloskan dalam penjara hanya semata-mata untuk orientasi karir penegak hukum atau pencitraan semu di mata publik.

Berikut ini penulis melampirkan hal-hal yang terlihat sangat janggal dalam proses penyidikan dan persidangan bioremediasi PT CPI

Indepedensi dan Kredibilitas Saksi Ahli Sangat diragukan

Penyidik melibatkan saksi ahli yang memiliki konflik kepentingan, yaitu Sdr Edison Effendi. Telah terbukti dipersidangan bahwa Sdr Edison pernah mewakili beberapa perusahaan untuk proses tender di PT CPI dan seluruhnya mengalami kalah tender. Kredibilitasnya pun dipertanyakan, dalam proses persidangan terungkap bahwa Sdr Edison tidak pernah mengikuti symposium internasional ahli bioremediasi ataupun menulis jurnal yang dipublikasikan secara internasional tentang bioremediasi. Bahkan lucunya, Sdr Edison sebagai seorang ahli belum pernah membaca satu pun penelitian tentang bioremediasi yang dilakukan di Minas, yang sudah dipublikasikan di symposium skala internasional (lihat kembali ke pranala luar yang penulis tulis di atas). Tidak kalah lucunya, dalam keterangannya sebagai dasar penuntutan, Sdr Edison memberikan keterangan yang bertentangan dengan peraturan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 128 Tahun 2003. Sdr Prayitno yang ditunjuk sebagai saksi ahli kedua dari penyidik juga membuat geger, karena pengakuannya bahwa penerapan bioremediasi untuk mengelola limbah tidak perlu mengacu pada ketetapan pemerintah yang tertuang di KepMen KLH No 128 tahun 2003. Tidak cukup disitu kelucuan yang ditampilkan saksi ahli penyidik, ternyata Sdr Prayitno baru melakukan penelitian bioremediasi skala lab dengan menggunakan media tanah terkontaminasi minyak jelantah.

Kejujuran adalah hal yang utama dalam persidangan dan sekali lagi Sdr Edison mencederai hal tersebut, karena terungkap di pengadilan bahwa dalam keterangannya di BAP (yang dilakukan dengan sumpah), dia mengaku pendidikan formal S1nya di ITB, padahal kenyataannya sesuai fakta persidangan Sdr Edison alumni S1 dari USU.

Kelucuan dalam metoda sampling

Sdr Edison nampaknya sudah menjadi dewa ahli bioremediasi. Namun lucunya, dalam simposium ahli bioremediasi yg diadakan di ITB beberapa minggu lalu, tidak ada pakar-pakar disana yang mengenal atau recognize prestasi Sdr saksi ahli ini.

Apa kelucuan metoda sampling? Dalam keterangan di sidang ternyata pengambilan sample dilakukan oleh saksi ahli dan pengetesan juga dilakukan oleh saksi ahli tanpa pengawasan pihak 3 yang terakreditasi. Bahasa kerennya, All in services by saksi ahli. Dari total 9 fasilitas pengolahan exsitu, sampling hanya diambil di 2 lokasi namun data tersebut menjadi basis untuk klaim seluruh 9 fasilitas pengolahan limbah PT CPI adalah fiktif. Buat pembaca yang belum pernah ke fasilitas PT CPI, lokasi dari satu fasilitas ke fasilitas lainnya, bisa puluhan kilometer. Kelucuan Sdr saksi ahli tidak berhenti sampai disitu, pertanyaan dari majelis hakim yg menanyakan jika saya ambil sampel di rasuna said (jakarta), apakah itu bisa mewakili sampel tanah di Riau? Saksi ahli menjawab "menurut Kepmen boleh". Suatu pernyataan yg menurut saya melecehkan keilmuan yang kita pelajari dari bangku SD sampai perguruan tinggi. Kelucuan dalam perhitungan kerugian Negara BPKP ditunjuk penyidik untuk menghitung kerugian Negara. Dalam fakta persidangan terungkap, Sdr saksi dari BPKP melakukan perhitungan kerugian Negara semata-mata berdasarkan keterangan dari saksi ahli Edison Effendi semata dan dari bukti-bukti invoice yang diserahkan PT CPI kepada penyidik. Saksi menghitung kerugian Negara berdasarkan menjumlahkan invoice yang sudah ditagihkan ke PT CPI, dalam pledoinya bahkan terdakwa menyindir BPKP melakukan pekerjaan yang bisa dilakukan seorang anak SMP. Perhitungan kerugian Negara sama sekali tidak memperhitungkan sistem kontrak bagi hasil yang berlaku antara kontraktor dan Negara. Lebih lucu lagi, terungkap BPKP tidak mengkonsultasikan hal ini lebih mendalam lagi dengan pihak SKKMIGAS yang mengawasi proses cost recovery. Bisa dilihat lagi penjelasan tentang kontrak bagi hasil dan cost recovery pada bagian tulisan di bagian atas.

Hal ini diperkuat oleh keterangan dari Humas SKKMIGAS Sdr Elan Biantoro, yang mempertanyakan tuntutan hakim untuk mengganti kerugian Negara sebesar $9.9 juta USD, karena belum ada tercatat ada kerugian Negara karena semua pengeluaran dan pembiayaan bioremediasi belum dimasukkan dalam account cost recovery SKKMIGAS. Artinya seluruh biaya masih ditanggung oleh kontraktor. Elan pun menjelaskan, berdasarkan prinsip kontrak kerja sama migas atau yang dikenal dengan Production Sharing Contract (PSC) jika memang terbukti ada permasalahan dalam pelaksanaan kontrak, mestinya masuk ranah hukum perdata. Sekarang saya meminta pembaca untuk membayangkan jika anda dalam posisi kontraktor. Anda mengikuti tender, setelah proses tender berlangsung dan sesuai dengan peraturan yang berlaku maka perusahaan anda mendapatkan kontrak. Anda menyediakan jasa (alat-alat berat, manpower, dsb), jasa tersebut diterima oleh yang empunya fasilitas, dan anda mendapatkan pembayaran. Lalu karena kasus ini anda dituntut membayarkan kembali seluruh jasa yang telah anda berikan. Sangat tidak masuk logika dan akal sehat.

 

SKKMIGAS dan Menteri KLH menyatakan tidak ada masalah di proyek bioremediasi Ketidakpastian hukum juga sangat disoroti dalam penanganan kasus bioremediasi. SKKMIGAS dan Menteri Lingkungan Hidup yang ditunjuk sebagai lembaga resmi pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan operasi kontraktor migas dan proyek lingkungan hidup telah menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT CPI maupun kontraktornya. Dalam vonisnya, majelis hakim menjelaskan terdakwa melanggar peraturan karena tidak memiliki izin dalam mengelola limbah. Untung saja salah seorang hakim anggota jeli melihat ini, dalam dissenting opinionnya hakim Sofialdi menyatakan yang wajib mengantongi izin adalah PT CPI sebagai pemilik lokasi pengolahan limbah, dan bukan kontraktor PT Green Planet dan PT Sumigita. Pendapat hakim ini selaras dan diamini oleh kementerian lingkungan hidup.

Dalam proses pengadaan kontrak jasa pun SKKMIGAS menyatakan tidak ada pelanggaran, PT CPI telah menempuh proses pengadaan sesuai dengan pedoman PTK-007 yang menjadi dasar acuan setiap kontraktor migas di tanah air.

Imparsialitas Majelis Hakim diragukan Dalam proses persidangan, penyidik diberikan kesempatan 3.5 bulan untuk menghadirkan 40 saksi, sedangkan pihak terdakwa (Ricksy dan Herlan) hanya diberikan kesempatan 2 minggu untuk menghadirkan saksi. Hal ini sangat melukai prinsip kesetaraan dan hak terdakwa di pengadilan. Terdakwa harus diberikan kesempatan yang seadil-adilnnya untuk membela diri.

Gerakan Solidaritas, Pembuatan Petisi, Surat kepada Presiden, Dukungan KY dan KOMNAS HAM

Fakta-fakta yang gamblang yang sudah saya sebutkan di atas akhirnya sampai juga ke simpul-simpul ikatan alumni. Termasuk didalamnya ikatan Alumni ITB, UI, dan IPB (kebetulan beberapa tersangka adalah alumni dari universitas-universitas tersebut). Kaukus Ikatan Alumni menyerukan keprihatinannya atas proses peradilan sesat yang dialami rekan-rekan mereka. Tidak ketinggalan pula pihak keluarga tersangka juga telah melapor ke KY dan Komnas HAM mengenai ketidak adilan hakim dalam memproses kasus ini. KY dan Komnas HAM merespon positif dan menindak lanjuti laporan tersebut.

 Petisi online sudah dibuat oleh aksi solidaritas bioremediasi, antara lain bisa dilihat di tautan berikut:

http://www.change.org/id/petisi/solidaritas-ricksy-jalan-panjang-kriminalisasi-perkara-bioremediasi-chevron http://www.change.org/id/petisi/batalkan-dakwaan-fiktif-dan-bebaskan-rumbi-dkk

 

Tidak berhenti sampai disitu, para rekan kerja dan keluarga terdakwa juga mengemis keadilan kepada Presiden RI lewat surat yang ditandatangani 3000 orang. Segala usaha dilakukan dalam koridor yang tidak melanggar hukum dan sesuai konstitusi

  

Kesimpulan

Proses peradilan yang telah terjadi ini menjadi tamparan keras dalam usaha Negara kita memberantas korupsi, alih-alih mengembalikan kerugian Negara, yang ada malah dugaan kriminilisasi yang efek dominonya sangat besar, antara lain ketidak percayaan investor dan menimbulkan ketakutan bagi setiap professional dalam mengambil keputusan yang benar (karena terintimidasi kekhawatiran akan dikriminalisasikan jika membuat kecewa seseorang atau suatu badan yang dekat dengan aparat atau penguasa). Namun apa yang terjadi di peradilan Indonesia terkadang tidak bisa ditebak, contohnya saja dengan fakta-fakta yang sangat gamblang di atas, terdakwa tetap saja divonis penjara dan denda ratusan juta termasuk ganti rugi USD 9.9 juta. Hal yang sulit diterima akal sehat.

Efek berikutnya adalah keresahan professional migas di Indonesia khususnya di PT CPI Sumatera. Dalam upaya pemerintah yang serius untuk meningkatkan lifting migas, maka sangat naĂŻf jika kita berpikir para rekan kerja terdakwa tidak terganggu fokus dan konsentrasinya dalam bekerja. Alasannya kenapa? Karena bisa saja mereka diciduk sewaktu-waktu atas pekerjaan yang sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika sudah demikian maka target produksi migas bisa terganggu.

Pada kesimpulannya, penulis berpendapat TUHAN Yang Maha KUASA pasti tidak akan tinggal diam, walaupun di dunia ini segala sesuatunya bisa diputar balikkan, maka masih ada peradilan hakiki yang akan dilalui setiap kita insan manusia, yaitu peradilan Tuhan itu sendiri.

Segala sesuatu yang tertuang di atas tidak ada unsur membela korporasi Chevron, melainkan perjuangan melawan ketidak adilan yang menimpa rekan-rekan Chevron, Sumigita, dan Green Planet. Sebagai professional dimana pun Anda berada, tanyakan kepada diri Anda, jika rekan-rekan tersebut bisa mendapat cobaan seperti ini, maka bukan tidak mungkin Anda bisa dalam posisi yang sama dengan mereka.

Penulis menyerukan mari kita lawan ketidak adilan ! Bersihkan hukum Indonesia ! Merdeka !!! Mari kita dukung pemberantasan korupsi dengan cara yang bersih, cermat dan seadil-adilnya.

 
Tanggapan 8 - Rdanisworo
 

Terima kasih atas penjelasan yang cukup rinci.

Yang jelas pihak kejaksaan tidak mengikuti logika ini.

Logika yang dipakai adalah semua orang bersalah sampai terbukti tidak bersalah.

Terbukti tidak bersalah biayanya terbukti sangat mahal.

 

Kalau anda dekat dengan orang yang dipanggil kejaksaan berulang kali, mungkin pupus sudah harapan menjadikan Indonesia sebagai negara hukum.

Cuman ada satu kata,

Lawan!


Tanggapan 9 - BROER - M'02

Setuju.. lawan, lawan dan lawan..

jaksa2 ini sudah abuse of power, pendapat dari lembaga negara lain yang berwenang pun tidak digubris (jelas2 SKK MIGAS dan KLH sudah menyatakan tidak ada pelanggaran), sepertinya jaksa2 memaksakan kasus ini hanya untuk mengejar credit untuk promosi jabatan, hakimnya pun seperti buta terhadap kebenaran dan keadilan..


Tanggapan 10 - Pison Simangunsong

PETIKAN:

"Dalam sejarahnya, proyek ini dimulai sejak tahun 1994 dalam skala lab kemudian tahun 1997 disimpulkan dari uji skala lapangan atau pilot project yang menyatakan bahwa bioremediasi exsitu dengan metode land farming merupakan proses yang terbukti efektif untuk membersihkan tanah terkontaminasi. Akhirnya tahun 2002 Kementerian Lingkungan Hidup mengabulkan izin operasi bioremediasi di PT CPI dan sejak tahun 2003, PT CPI telah meremediasi tanah terkontaminasi minyak sekitar setengah juta meter kubik tanah, atau setara 200 kolam renang ukuran olimpiade. Tahun 2011, Kementerian Lingkungan Hidup menganugerahi peringkat PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) â€Å›Biruâ€Å¥, karena PT CPI berhasil mematuhi standar manajemen lingkungan.

Timeline proses kasus bioremediasi PT CPI

Untuk mudahnya memahami â€Å›sejarahâ€Å¥ kasus bioremediasi. Penulis mengutip timeline ini dari Majalah Tempo edisi 19 Mei 2013:

· Juni 2011: PT Green Planet dan PT Sumigita berhasil mendapat tender proyek bioremediasi Chevron. Mereka termasuk mengalahkan PT Putra Riau Kemari yang diwakili oleh Edison Effendi (saksi ahli dari Kejaksaan yang diduga memiliki konflik kepentingan yang mengawali munculnya kasus ini)".

· Februari 2012 : Rombongan penyidik kejaksaan agung mengunjungi lokasi bioremediasi di Chevron Riau, terlihat dalam rombongan Edison Effendi

· Maret 2012 : Penyidik menyatakan proyek bioremediasi adalah proyek fiktif, tujuh orang ditetapkan tersangka.

Kejujuran adalah hal yang utama dalam persidangan dan sekali lagi Sdr Edison mencederai hal tersebut, karena terungkap di pengadilan bahwa dalam keterangannya di BAP (yang dilakukan dengan sumpah), dia mengaku pendidikan formal S1 nya di ITB, padahal kenyataannya sesuai fakta persidangan Sdr Edison alumni S1 dari USU.

PERTANYAAN:

Saya hanya bertanya untuk sejarah ceritanya, setelah membaca berita ini jujur saya membela alumni saya. Tapi ada rasa janggal di runut sejarah dari petikan berita diatas yg ditulis.

Tertulis bioremediasinya sudah jalan sejak 1994 namun skala lab, artinya memang belum ada ditemukan proses bioremediasi pada 9 fasilita karena hanya sebatas test di lab. Thn 2003 telah meremediasi tanah 0.5 jt m3 = 200 kolam renang olimpiade (ini bisa dikasih tahu tanah mana? apakah tanah yang termasuk 9 fasilitas tadi?)

Thn 2011 PT CPI berhasil mematuhi standar manajemen lingkungan dari Kementrian Lingkungan Hidup, (ini berhasilnya dari project yang dijalankan PT CPI sendiri atau via Kontraktornya? (sebelum tender di bulan juni atau sesudah bulan juni?) karena melihat cerita petikan diatas, PT Green Planet, PT Sumigita baru mendapatkan tender bulan juni 2011? Mungkin atas dasar ini juga kali yah si Edison Effendi ini bilang projectnya fiktif, artinya fiktif dalam arti belum dikerjakan oleh PT Green Planet dan PT Sumigita. Mungkin diinfokan saja juga pak secara pasti bulan, fasilitas dan juga bukti dilakukannya bioremediasi pada 9 fasilitas tadi oleh PT Green Planet dan PT Sumigita agar si Edison Effendi ini juga gak seenaknya mengklaim ini project fiktif. Saya menyesalkan pengakuan dia yang mengaku sebagai alumni S1 ITB padahal dia bukan dari S1 ITB... Ini sudah mencoreng nama almamater kami..LAPET juga kawan satu ini ngaku-ngaku..(tanpa mengurangi rasa hormat untuk universitas yang disandang dia) ini jelas personal bukan universitasnya. Tapi saya mau agar dicopot juga ijasah dia dari USU karena dia sendiri tidak menghormati almamater dia sendiri. Biar gak seenaknya dan juga agar diajarkan menghormati almamater yang dia punya sendiri...Kalau orang macam ini ada di ITB sudah dibantai "swasta" (sebutan para angkatan tua yg masih berada di kampus). (Mungkin seperti "Jenderal" untuk sebutan di kampus lain).


Tanggapan 11 - Marthin Winner

Lae Pison,

Terima kasih atas perhatiannya, hal ini sangat berarti di-tengah2 sepinya perhatian sesama profesional migas atas kemalangan yang menimpa rekan2 profesional Chevron dan Kontraktor (PT Sumigita Jaya, PT Green Planet)

 

Saya akan coba jawab sesuai data dan fakta yang saya ketahui :

1. Tertulis bioremediasinya sudah jalan sejak 1994 namun skala lab, artinya memang belum ada ditemukan proses bioremediasi pada 9 fasilitas karena hanya sebatas test di lab.

- Mungkin ada salah interpretasi dari Sdr Pison, namun sepertinya kalau disimak lagi baik2 tulisan di bawah sudah sangat jelas maksudnya. Proyek bioremediasi skala besar yang diperkarakan sudah disetujui oleh KLH tahun 2003. Dan bukan skala Lab, tapi sudah aplikasi di lapangan.

 

2. Thn 2003 telah meremediasi tanah 0.5 jt m3 = 200 kolam renang olimpiade (ini bisa dikasih tahu tanah mana? apakah tanah yang termasuk 9 fasilitas tadi?)

- Jumlah volume ini adalah perkiraan total tanah yang telah dihilangkan kandungan hidrokarbonnya sesuai dengan aturan KLH. Artinya tanah ini sudah bisa digunakan untuk keperluan bercocok tanam, dsb

 

3. Thn 2011 PT CPI berhasil mematuhi standar manajemen lingkungan dari Kementrian Lingkungan Hidup, (ini berhasilnya dari project yang dijalankan PT CPI sendiri atau via Kontraktornya? (sebelum tender di bulan juni atau sesudah bulan juni?) karena melihat cerita petikan diatas, PT Green Planet, PT Sumigita baru mendapatkan tender bulan juni 2011? Mungkin atas dasar ini juga kali yah si Edison Effendi ini bilang projectnya fiktif, artinya fiktif dalam arti belum dikerjakan oleh PT Green Planet dan PT Sumigita. Mungkin diinfokan saja juga pak secara pasti bulan, fasilitas dan juga bukti dilakukannya bioremediasi pada 9 fasilitas tadi oleh PT Green Planet dan PT Sumigita agar si Edison Effendi ini juga gak seenaknya mengklaim ini project fiktif.

- Setiap pelaksanaan bioremediasi pada periode mana pun itu sudah melalui persetujuan Menteri KLH dan SKKMIGAS. Penghargaan dari KLH tahun 2011 bukan hanya karena faktor bioremediasi, tapi PROPER tersebut juga untuk compliance gas buang dan water

 

4. Sangat setuju, tindakan Sdr Edison sudah menodai almamaternya sendiri

 

Penutup:

 

Yang kita bela adalah KARYAWANnya, yaitu sesama PROFESIONAL yang bekerja untuk bangsa dan negara melalui PT Chevron Pacific Indonesia, PT Sumigita Jaya, PT Green Planet. Jika ada dispute dalam pelaksanaan kontrak, hendaklah PT CPI dituntut secara PERDATA, sudah ada mekanisme hukum untuk menyelesaikan perselisihan ini.

 

Yang paling fatal dalam keputusan penegak hukum adalah KETIDAK PASTIAN Hukum, karena seluruh operasi MIGAS yang saat ini telah berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan regulator (misal: SKKMIGAS, KLH), bisa diTIADAKAN atas keputusan majelis hakim.

 

Anda dan saya yang berpikir telah bekerja mengikuti prosedur dan melewati approval berjenjang dari internal perusahaan dan regulator yang ditunjuk (mis. SKKMIGAS) tidak akan bisa tidur tenang. Karena jika ada seseorang yg sakit hati, kita juga bisa dijebloskan dalam penjara. Apakah itu terdengar adil ?

 

Hal FATAL yang kedua, kasus ini menjadi ujian integritas para profesional, bukan tidak mungkin orang akan takut mengambil keputusan yang BENAR (misal dalam tender dsb) jika sudah berkaitan dengan orang2 yang memiliki koneksi ke penguasa atau penegak hukum. Karena sewaktu-waktu bisa diperkarakan.

 
Tanggapan 12 - Pison Simangunsong

Terima kasih untuk penjelasannya Pak Marthin Winner.

Saya mendukung terus untuk penyelamatan rekan profesional kita yang sedang mengalami ketidakpastian hukum saat ini. Setidak-tidaknya milis ini juga bisa menjadi sarana untuk kita melek hukum dan juga melek berita yang sebenarnya terjadi..


Tanggapan 13 - Ari Widodo

Kasus ini menjadi menggelikan karena sesama lembaga negara saling menegasikan.  KLH dan SKKMigas sudah menyatakan bahwa PT CPI tidak melanggar UU, sedangkan Kejagung berpendapat sebaliknya.  Disatu sisi, overlapping yg dilakukan oleh Kejagung tetap saja dibiarkan berlanjut oleh pemerintah.  Bila pelaksana UU (dalam hal ini PT CPI dan kontraktornya) tidak melanggar UU, sedangkan Kejagung melihat negara dirugikan oleh perbuatan pelaksana UU, maka yg semestinya diajukan ke pengadilan adalah para pembuat UU, bukan pelaksananya.  Sebelumnya harus dilakukan juga judicial review ke MK, utk menyatakan apakah UU ini merugikan negara atau tidak.  Tapi ini kan tidak dilakukan, lgsg hajar saja. Modus penegak hukum saat ini cenderung: tangkap dulu, jebloskan ke penjara, peras energi (dan juga duitnya), setelah itu selesaikan di persidangan.  Apakah si terdakwa bebas atau tidak, yg penting mereka sudah dpt hasil di fase2 awal.  Itu sudah dianggap sebuah keuntungan.


Tanggapan 14 - Afif Ikhsani

Pak Ari,

Itulah potret dari penegakan hukum di Indonesia, Chevron dalam hal ini PT. CPI bukanlah korban pertama, dan seperti yang disampaikan oleh Lawyer dari mas Herlan, ini sudah mencederai hukum dan bukan merupakan pendidikan hukum yang layak untuk bangsa Indonesia kalaupun PT. CPI menang nantinya di persidangan yang lebih tinggi. Bisa dihitung berapa sarjana hukum yang diwisuda tiap tahunnya? Kalau tidak diberi pelajaran dari sekarang, bisa bisa kedepannya ratusan bahkan ribuan penegak hukum akan bertindak serupa. Saya harap kita jangan terlalu permisif dengan hal hal seperti ini.

Agak berlebihan mungkin, tapi inilah saatnya kita rapatkan barisan, yang benar kita perjuangkan, yang salah kita hukum setimpal.

 

Semua sudah jelas siapa yang salah dan siapa yang benar di kasus ini, dan sepertinya KMI yang cukup didengar suaranya oleh DPR bisa menyalurkan aspirasi kami, khususnya kami para pekerja migas. Sadar atau tidak, bisa bisa kita nantinya akan menjadi the next Ricksy, Herlan, Mas Kukuh, atau siapapun yang dianggap bersalah. Industri migas itu high cost, setiap orang selalu mencari celah untuk bisa mendapat keuntungan dari hal tersebut.

Hukum itu bagaikan pisau bermata dua, semuanya tajam, tinggal bagaimana kita menggunakan hukum. Bisa untuk melindungi yang benar atau sebaliknya membunuh yang benar.

Terima kasih


Tanggapan 15 - Doni Rachmayadi

Dear Rekans2,

 

Melihat dari kasus ini, ada beberapa pertanyaan yang tercetus :

Apakah ini berarti proses pengadilan mengindahkan keilmuan dan para ilmuwan sebenarnya ?

Apakah ini berarti ilmu dan kebenaran dapat dipatahkan di bawah hukum ? Dan yang lebih pahit lagi, hukum bisa dibeli ?

 

Maaf kalau salah kata.

 
Tanggapan 16 - Marthin Winner

Melihat dari kasus ini, ada beberapa pertanyaan yang tercetus :

 

Apakah ini berarti proses pengadilan mengindahkan keilmuan dan para ilmuwan sebenarnya ?

A: Proses pengadilan bisa mengacu pada pendapat saksi ahli yang tidak independen dan kredible. Pendapat "ahli sebenarnya" malah tidak digubris.

 

Apakah ini berarti ilmu dan kebenaran dapat dipatahkan di bawah hukum ?

A: Jika kasus seperti ini dibiarkan, maka metodologi ilmiah bisa diadili, ilmuwan bisa masuk penjara

 

Dan yang lebih pahit lagi, hukum bisa dibeli ?

A: Hehehe, biarlah rumput yang bergoyang yang menjawabnya.


Tanggapan 17 - Wahyu

Info sekilas.

Pak Rudi Rubiandini satu menit yl di trans luxury hotel mengatakan bahwa inti masalah kasus Bioremediasi ini adalah "ketidakmengertian pihak kejaksaan proses bisnis migas". Beliau sdh memprakarsai usaha2 penjelasan kepada pihak kejaksaan.


Tanggapan 18 - S Herry Putranto (Administrator)

Mas Afif,Mas Arie,Bung Marthin,Mas Ilham.Mas Henry.

Sehubungan dengan pertanyaan tentang permasalahan ini dan kebetulan juga disinggung bagaimana peran KMI sebagai wadah berkumpulnya profesional Migas dalam menyikapi hal ini.

Baiklah saya akhirnya harus memberi komentar dan mencoba mencarikan solusi terbaik bagi kita semua yang memang sedang menunggu bagaimana sikap Pemerintah yang tampaknya belum tergerak untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan bijaksana dan tidak merugikan profesional Migas yang mungkin saja belum tentu bersalah tapi menjadi korban dari kebijakan pemerintah yang abu abu.

Cukup lama saya merenung bagaimana KMI harus bersikap ya karena kawatir juga kalau terlibat polemik dan masuk ke area non teknis yang bukan menjadi keseharian kita namun disisi lain banyak email saya terima dari anggota milis migas ini yang bekerja di Chevron maupun di K3S lainnya yang gelisah melihat adanya ketidak adilan ini dan bisa saja suatu saat hal serupa dapat menimpa mereka untuk hal yang sama karena lemahnya peraturan.

Namun mereka tidak berani bersuara mungkin karena masalah kode etik perusahaan sehingga meminta agar KMI yang dapat menyuarakan kegelisahan ini yang mereka yakini sebagai wadah yang independent dan tidak berpihak.

Sayapun merasakan kegelisahan dan tidak tenang karena belum bisa bertindak apa apa, baru setelah beberapa Perguruan Tinggi berkumpul di ITB (sayangnya saya tidak bisa hadir) dan bersuara baru saya tergerak untuk mengambil sikap.

Saya sempatkan berdiskusi kecil dengan Pak Elwin Rachmat selaku mantan Ketua KMI dan saat ini sebagai pembina KMI berdiskusi bagaimana dan apa yang bisa kita perbuat. Saya usulkan untuk membuat sebuah diskusi publik mengenai hal ini dengan mengundang pihak2 yang berkompeten maupun Perguruan Tinggi memberikan masukan dan solusi untuk selanjutnya masukan2 dari diskusi ini maupun anggota MMI melalui KMI kita sampaikan ke Pemerintah sebagai rekomendasi.

Jika banyak teman teman mendukung untuk KMI membuat sebuah diskusi akan kita buat programnya.

Karena saya akan Umroh ke tanah suci mulai tanggal 25 Mei sd 3 Juni 2013 maka untuk sementara silahkan diberikan masukan2 nya dari rekan semua nanti Pak Elwin Rachmat yang sudah paham masalah ini bisa merumuskannya dan Direktur Program KMI akan mempersiapkan prasarananya.

Tetap Semangat


Tanggapan 19 - Alfiyansyah

Pak Herry and All,

Jika diskusi publik adalah jalan yang dipilih utk mewakilkan suara kompeten yang independent lewat KMI maka menurut saya perlu dipikirkan secara 360 derajat. Artinya pihak yang berkompeten ini diperlukan dari berbagai sudut keahlian yaitu hukum (baik pidana maupun perdata), commercial aspect and cost recovery, business analysis, and teoritikal pelaksanaan di lapangan dan teori penilaian keberhasilannya, setidaknya ini yg terpikir oleh saya karena belum tentu tidak ada kekurangan dari praktek CVX selama ini.

Jangan sampai kelak jika diskusi dipantau publik, beritanya malah diplintir ke arah yang tidak benar dan KMI dianggap melenceng dari tujuan pendiriannya.

Saya siap urun rembug dalam persiapan diskusinya sebagai Mod KBK HSE dan ex pegawai di salah satu wilayah operasi KKKS CVX tersebut.

Dari segi longterm bisnis, issue seperti ini akan merugikan iklim investigasi Migas.

Tanggapan 20 - Marthin Winner

Mas Herry,

 

Terima kasih atas perhatiannya. Saya 1000% mendukung kontribusi aktif KMI untuk mencerdaskan anak bangsa melalui diskusi publik dan sejenisnya. Ini urgent, karena bisa menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum yang serampangan di lingkungan industri migas. Selain kalangan teknis, ada baiknya juga diundang pakar-pakar hukum perdata, lingkungan, pidana korupsi, dsb.

 

Semoga kasus IM2, Merpati, dan Chevron menjadi kasus fiktif yang terakhir di republik ini. Sangat ironis, anak2 bangsa yang berprestasi justru dijebloskan ke penjara dan koruptor sejati masih menikmati udara kebebasan.


Tanggapan 21 - Afif Ikhsani

Setuju dengan Mas Marthin,

Alangkah baiknya duduk bersama, undang orang orang yang benar benar mengerti hukum, perminyakan, maupun bioremediasi, mencoba seobyektif mungkin membicarakan hal ini.

Saya kira kalo memang ternyata pihak Chevron salah, mereka pasti dengan jantan mau mengakuinya. Tapi sebaliknya kalo memang sistemnya yang salah, saya harap sistem itu benar benar dibenahi.

Kasian penerus kita nanti kalau kita saja tidak bisa membangun dan mengarahkan negeri ini mau dibawa kemana.

Mengutip kalimat dari novel 5cm karya Donny Dirgantara, "sebobrok bobroknya negeri ini, aku akan tetap mencintainya"

Mungkin cara mencintainya adalah dengan terus menjaganya agar tidak semakin bobrok.

Terima kasih


Tanggapan 22 - S Herry Putranto Administrator

Mas Afif, Mas Marthin

Saya sependapat memang kita perlu duduk bersama untuk mencari solusi dan coba meluruskan kalau kalau peraturan yang ada saat ini masih multi tafsir perlu dan dilakukan koreksi.

Ini sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai profesional Migas yang peduli atas keberlangsungan industri Migas Nasional. KMI sebagai wadah profesional Migas yang independent dapat berperan aktif disini. Untuk itu saya akan minta tolong Mas Elwin Rachmat (mantan Ketua KMI) dapat mengkordinir masukan2 dari teman teman Milis serta membuat TOR sebagai acuan Diskusi nanti karena saya akan cuti dari kegiatan Milis mulai tanggal 25 Mei sd 3 Juni untuk melaksanakan Umroh.

Insyaallah saya akan berdoa di Tanah suci nanti agar rencana Diskusi kita ini dapat terselenggara dengan baik dan bermanfaat bagi bangsa dan SDM Migas

Demikian tanggapan saya.


Tanggapan 23 - Ilham.1970

Sepanjang produk manusia, apapun namanya, tidak ada yang sempurna. Kami turut prihatin dengan kasus ini.

Adakah yang tahu persis apa saja dakwaan yang muncul dalam persidangan kasus ini agar kita dapat ikut memberikan sesuatu analisis, pandangan atau pendapat. Karena situasi negeri kita saat ini memang dilanda banyak ketidakbenaran, kadang kita percaya atau bahkan sdh bisa dikatakan yakin benar terhadap ketokohan seseorang sebagai tokoh, sbg panutan dsb, ternyata apa daya, ikut juga berbuat yang tidak semestinya, tidak senonoh, maka ketika itu buyarlah kepercayaan kita, belum secara institusi yg bisa jadi juga saling berkolaborasi dan berkolusi dalam satu tindakan berjamaah, semuanya tidak ada yg bisa menjamin bahwa semuanya berjalan 'benar 100%" mengikuti etika, moral dan aturan.


Tanggapan 24 - Ari Widodo

Mas Ilham,

Kasus seperti ini mestinya ditangani dalam ranah perdata, bukan pidana, sebagaimana yg tercantum dalam kontrak PSC.  Ini adalah masalah sengketa cost recovery, PT CPI dianggap mengajukan cost recovery pada proyek yg dinilai merugikan negara.  KLH sudah menyatakan proyek ini tidak melanggar Kepmen.  SKKMigas juga sudah menyatakan bahwa proyek ini berhasil.  Pun, SKKMigas sudah menahan cost recovery sejumlah yg didakwakan oleh Kejagung.  Saya tidak mengerti kenapa Kejagung melakukan overlapping thd KLH, SKKMigas, BPK dan sederet lembaga negara yg melakukan validasi terhadap nominal cost recovery yg diajukan.  Tidak mudah bagi K3S mendapatkan approval cost recovery, harus melalui sederet verifikasi, audit, validasi sehingga cost recovery yg dibayarkan betul2 sudah valid nominalnya.  Klopun lolos dan ada temuan, bisa diminta balik koq.  Tapi inilah realita negeri tercinta, apapun bisa dijadikan dasar hukum bagi jaksa maupun pengacara.

   

Mengutip Al-Capone: Kamu bisa mendapatkan hasil lebih banyak dgn sepucuk senjata dan kata2 manis, ketimbang hanya dengan kata2 manis.  Dulu, militer dijadikan alat utk represif.  Tapi saat ini, hukum yg dijadikan alat utk represif.

 
Tanggapan 25 - Henry Mariono

Dakwaannya adalah proyek fiktif - untuk pihak karyawan Chevron, yaitu menentukan lokasi lahan untuk proyek bioremediasi padahal lahan tersebut tidak tercemar. Karena lahan tidak tercemar maka proyek bioremediasi yang dilakukan oleh kontraktor Chevron adalah fiktif alias tidak pernah terjadi.

Bukti yang diajukan di persidangan (kalau tidak salah ingat) adalah hasil uji lab sample tanah di lahan tersebut, dimana tidak ditemukan sama sekali sisa bakteri penghancur limbah.

 
Tanggapan 26 - Marthin Winner

Bukti tersebut diambil oleh saksi ahli (yang terbukti pernah kalah tender dan pernah mengancam), diuji oleh saksi ahli tanpa pendampingan pihak ketiga (seperti laboratorium) yg terakreditasi.

  

Dari total 9 fasilitas pengolahan tanah terkontaminasi (yang jaraknya bisa berjauh2an sampai ratusan kilometer), hanya diambil 2 lokasi. Lalu disimpulkan semuanya (kesembilannya) fiktif. Yang paling bodoh adalah logika yg dipakai sebagai fakta persidangan, Pertanyaan Hakim: Jika saya ambil sampel di rasuna said, apakah itu bisa mewakili tanah di Riau? --> dan dijawab oleh saksi ahli: Menurut peraturan bisa, sangat absurd.

 

Saksi ahli yang digunakan penyidik berdasarkan fakta persidangan tidak pernah menerbitkan paper ttg bioremediasi di jurnal internasional, dan tidak pernah membaca jurnal2 penelitian ttg success story bioremediasi di Minas yang telah diterbitkan di jurnal2 internasional. Fakta diluar persidangan, para ahli-ahli bioremediasi yang berkumpul di ITB menyatakan tidak mengenal saksi ahli dan tidak recognize dia sebagai "ahli bioremediasi".

 

Waduh, terlalu banyak fakta-fakta absurd yang belum saya tuliskan . . . 


Tanggapan 27 - Ilham.1970

Siapa tau metode biorenya ada metode ex-situ Pak. Artinya tanah yang telah terkontaminasi di bawa/diangkut ke lahan yg tidak terkontaminasi, lalu di lahan inilah proses biore dilaksanakan. Tapi untuk kepastianx, rekaman dokumen perlu detail dan jelas.


Tanggapan 28 - Wahyu Nugraha

Kalau menurut pak Rudi Rubiandini tadi pagi di trans hotel bdg (acara konvensi nasional oleh skkmigas), "pd awalnya saya masih belum jelas permasalahannya, namun setelah sy berbicara dgn berbagai pihak, menurut sy core masalahnya adalah belum difahaminya proses bisnis migas oleh..." Kira2 demikian. Mohon koreksi jika saya salah tangkap.


Tanggapan 29 - Andrew

Kalau boleh jujur dengan diri sendiri (Bagi yg mau jujur), di industri Migas terlalu banyak uang siluman. Dan Sudah menjadi pengetahuan umum Kalau mau Ada anggaran turun Dari pemerintah/BUMN harus Ada uang pelicin (apakah ini korupsi?).

Contoh uang siluman di industri Migas Yg sampai Saat ini semua anggota millis diam adalah Adanya sejumlah uang tertentu yg di minta oknum (kayak 99.99%) Jika butuh sertifikasi Migas mulai sertifikasi welder, vessel Dll.

Ini pengalaman Saya Selama berurusan dengan sertifikasi Migas pasti diperas untuk semua sertifikasi Migas yg diperlukan dalam urusan project (100%).

Kalau postingan ini sampai sukses ke millis, berarti Saya Akui moderator Sekarang bukan Kaki tangan pemerintah.

Silahkan dicerna...

Comments

Popular posts from this blog

DOWNLOAD BUKU: THE TRUTH IS OUT THERE KARYA CAHYO HARDO

  Buku ini adalah kumpulan kisah pengalaman seorang pekerja lapangan di bidang Migas Ditujukan untuk kawan-kawan para pekerja lapangan dan para sarjana teknik yang baru bertugas sebagai Insinyur Proses di lapangan. Pengantar Penulis Saya masih teringat ketika lulus dari jurusan Teknik Kimia dan langsung berhadapan dengan dunia nyata (pabrik minyak dan gas) dan tergagap-gagap dalam menghadapi problem di lapangan yang menuntut persyaratan dari seorang insinyur proses dalam memahami suatu permasalahan dengan cepat, dan terkadang butuh kecerdikan – yang sanggup menjembatani antara teori pendidikan tinggi dan dunia nyata (=dunia kerja). Semakin lama bekerja di front line operation – dalam hal troubleshooting – semakin memperkaya kita dalam memahami permasalahan-permasalahan proses berikutnya. Menurut hemat saya, masalah-masalah troubleshooting proses di lapangan seringkali adalah masalah yang sederhana, namun terkadang menjadi ruwet karena tidak tahu harus dari mana memulainya. Hal tersebut

Apa itu HSE ?

HSE adalah singkatan dari Health, Safety, Environment. HSE merupakan salah satu bagian dari manajemen sebuah perusahaan. Ada manejemen keuangan, manajemen sdm, dan juga ada Manajemen HSE. Di perusahaan, manajemen HSE biasanya dipimpin oleh seorang manajer HSE, yang bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan seluruh program HSE. Program  HSE disesuaikan dengan tingkat resiko dari masing-masing bidang pekerjaan. Misal HSE Konstruksi akan beda dengan HSE Pertambangan dan akan beda pula dengan HSE Migas . Pembahasan - Administrator Migas Bermula dari pertanyaan Sdr. Andri Jaswin (non-member) kepada Administrator Milis mengenai HSE. Saya jawab secara singkat kemudian di-cc-kan ke Moderator KBK HSE dan QMS untuk penjelasan yang lebih detail. Karena yang menjawab via japri adalah Moderator KBK, maka tentu sayang kalau dilewatkan oleh anggota milis semuanya. Untuk itu saya forward ke Milis Migas Indonesia. Selain itu, keanggotaan Sdr. Andry telah saya setujui sehingga disk

Penggunaan Hydrostatic Test & Pneumatic Test

Pneumatic test dengan udara (compressed air) bukan jaminan bahwa setelah test nggak ada uap air di internal pipa, kecuali dipasang air dryer dulu sebelum compressed air dipake untuk ngetest.. Supaya hasilnya lebih "kering", kami lebih memilih menggunakan N2 untuk pneumatic test.. Tanya - Cak Ipin  Yth rekan-rekan milis Saat ini saya bekerja di power plant project, ditempat saya bekerja ada kasus tentang pemilihan pressure test yang akan digunakan pada pipa Instrument, Pihak kontraktor hanya melakukan hydrostatic test sedangkan fluida yg akan digunakan saat beroperasi adalah udara dimana udara tersebut harus kering atau tidak boleh terkontaminasi dengan air, pertanyaan saya : 1. Apakah boleh dilakukan hydrostatic test pada Instrument air pipe?? 2. Jika memang pneumatic test berbahaya, berapa batasan pressure untuk pneumatic test yg diijinkan?? Mohon pencerahan dari para senior, terima kasih. Tanggapan 1 - Apriadi Bunga Cak Ipin, Sepanjang yang saya tahu, pneum