Skip to main content

Pipeline Underground

Mohon informasi apa ada standard dari ASME, API dll yang mengharuskan lajur underground Piping / Pipeline dipendam dengan kedalaman tertentu?, disamping juga untuk memenuhi syarat safety / SHEE apabila melewati pemukiman, kota atau kawasan industri?..
Dalam hal ini underground pipeline digunakan untuk distribusi oil / gas.


Tanya - e.p. hadi- epras00


dear Rekan Millister,

Mohon informasi apa ada standard dari ASME, API dll yang mengharuskan lajur underground Piping / Pipeline dipendam dengan kedalaman tertentu?, disamping juga untuk memenuhi syarat safety / SHEE apabila melewati pemukiman, kota atau kawasan industri?..

Dalam hal ini underground pipeline digunakan untuk distribusi oil / gas.

Terima kasih sebelumnya.


Tanggapan 1 - Kofah Baskoro

Pak Hadi,
SNI 3474:2009/ASME B31.8 Gas Transmission and Distribution Piping Systems mensyaratkan minimum cover depth buried pipeline di onshore Table 841.1.11-1 Pipeline Cover Requirements.

Tanggapan 2 - Bakti Kumoro


Mungkin kl Migas di Indonesia mengacu pd peraturan 300K, di migas_indonesia.net byk skl referensi ttg hal ini

Kl ASME mgkn bs dilihat dan dibaca2 di B31.8,CMIIW


Tanggapan 3 - Iwan Husdiantama


Setau saya peraturan Ditjen Migas mensyaratkan hal tsb.



Tulisan bagus: http://corridoreis.anl.gov/documents/docs/technical/APT_60928_EVS_TM_08_1.pdf


Tanggapan 4 - sidiq kurniawan
Pak Hadi,

Silahkan mengacu ke daftar berikut:


        ASME B31.4         ASME 31.8         Kepmen 300K
Gas                 Table 841.1.11-1 Pipeline Cover Requirements         Pasal 7 (2); Pasal 13
Minyak         Table 434.6-1 Minimum Cover for Buried Pipelines                 Pasal 11 (1); Pasal 13

Comments