BPH Migas dan BP Migas pada dasarnya mempunyai tugas untuk mengatur dan Mengawasi dimasing-masing sektornya yaitu Hilir dan Hulu...
Kalau untuk mendesign dan membangun suatu LNG plan, dalam arti izin nya, maka hal yang mengaturnya adalah pemerintah dalam hal ini Ditjen Migas...di kegiatan usaha hilir migas ada subdirektorat yang menangani masing-masing sektor usaha, baik usaha niaga, usaha penyimpanan dan pengangkutan maupun usaha pengolahan...
Tanya - Dirman Artib
Rekan-rekan,
Jika ada project untuk medesign dan membangun plant untuk me "CNG" kan "LNG", itu regulatory body nya BP Migas (hulu) atau BPH (hilir) ya ????
Mohon pencerahan, terutama dari rekan-rekan BP Migas dan BPH (gak perlu pak Kuswo lah yg turun tangan :) )
Apakah sudah ada rencana me-"CNG kan gas alam kita supaya muat lebih bayak dan efisien sekali angkut, gitu.
Tanggapan 1 - antonwitono
Pak Dirman Art.,
BPH Migas hanya mengatur aturan main tentang penetapan harga gas untuk Rumah Tangga dan Industri kecil, serta gas yang dialirkan melalui pipeline.
Artinya sama dengan LNG, CNG kemungkinan besar juga diatur oleh BPMIGAS, karena dianggap sebagai proses lanjutan dari aktivitas di hulu.
Kalau tidak salah, tentang LNG ini dulunya juga sempat jadi perdebatan apakah masuk ke hulu atau hilir. Masuk ke hulu dengan pertimbangan bahwa pencairan gas bumi dianggap satu tahapan proses pengolahan dari eksploitas gas bumi, tapi juga bisa dianggap masuk ke sektor hilir karena LNG sebenarnya adalah proses transportasi gas bumi. Namun rasanya perdebatan ini sudah diakhiri dengan dimasukkannya LNG ke sektor hulu.
Untuk Land CNG/ CNG di darat rasanya sudah mulai diaplikasikan oleh untuk kepentingan Busway Transjakarta, lupa pelaksananya PGN atau PERTAMINA. Untuk CNG Marine, di worldwide baru 1 project yang akan dilaksanakan di Kanada. Namun untuk level Studi Kelayakan sudah banyak sekali yang melakukan, termasuk PERTAMINA dan PGN.
Mohon koreksi kalau saya keliru.
Tanggapan 2 - Edy Yurisman
Pak Dirman, Pak Anton dan Rekan's
Maaf kalau keliru...
BPH Migas dan BP Migas pada dasarnya seperti yang diungkapkan pak anton mempunyai tugas untuk mengatur dan Mengawasi dimasing-masing sektornya yaitu Hilir dan Hulu...
Kalau maksud pak anton untuk mendesign dan membangun suatu LNG plan, dalam arti izin nya, maka hal yang mengaturnya adalah pemerintah dalam hal ini Ditjen
Migas...di kegiatan usaha hilir migas ada subdirektorat yang menangani masing-masing sektor usaha, baik usaha niaga, usaha penyimpanan dan pengangkutan maupun usaha pengolahan...
Berikut pengelompokannya pak...
1.USAHA PENGOLAHAN :
- Minyak Bumi
- Gas Bumi : LNG DAN LPG
2.USAHA PENGANGKUTAN
- Minyak Bumi
- Gas Bumi
- BBM
- LPG
- LNG
- Bahan Bakar Lain
- Hasil Olahan
3.USAHA PENYIMPANAN
- Minyak Bumi
- Gas Bumi
- BBM
- LPG
- LNG
- Bahan Bakar Lain
- hasil Olahan
4.USAHA NIAGA, yang terdiri dari :
Usaha Niaga Umum
- BBM
- LPG
- LNG
- BBG
- Bahan Bakar lain
- Hasil Olahan
Usaha Niaga Terbatas
- BBM
- Minyak Bumi
- LNG
- Recovered Oil
- Hasil Olahan
Semua aturan (regulasinya)ada di Ditjen Migas pak..
(Direktorat Pembinaan Usaha hilir Migas)
Mohon koreksi kalau keliru...
Tanggapan 3 - antonwitono jwitono
Pak Edy,
Terima kasih atas tambahan informasinya. Yang saya tuliskan tentang BPMIGAS maupun BPH MIGAS adalah fungsinya yaitu melakukan pengaturan dan pengawasan, tambahan dari Pak Edy adalah dari sisi perijinan yang memang harus turunnya dari Dirjen Migas.
Kalau saya malah masih mempertanyakan mengapa peran BPH MIGAS di sektor hilir gas bumi sangat kecil, hanya terbatas di pipeline dan rumah tangga??
Ada yang bisa memberi pencerahan bagaimana kinerja dan strategi yang dilakukan oleh BPH MIGAS dalam sektor hilir hingga saat ini? Kok sepertinya masih adem ayem saja.
Tanggapan 4 - Dirman Artib
Anton,
Mohon dijelaskan lebih detail tentang peran BPH Migas di pipeline. Maklum selama ini proyek-proyek pipeline yg didesain oleh perusahaan tempat saya nyangkul diatur oleh BP Migas, jadi bukan BPH.
Saya malah nggak tahu kalau ada proyek pipeline yang diregulatory in oleh BPH.
Tanggapan 5 - antonwitono jwitono
Pak Dirman,
Berikut dari PP No. 67/2002 dan Keppres No. 86/2002.
Tugas dan Tanggung Jawab BPH MIGAS dibidang Gas Alam:
1. Mengatur & menetapkan tarif pengangkutan gas alam melalui pipa Kewenangan BPH MIGAS:
- Menetapkan tarif pengangkutan gas alam melalui pipa dengan mengacu pada prinsip tekno-ekonomi.
2. Mengatur & menetapkan harga gas untuk rumah tangga dan pelanggan skala kecil.
Kewenangan BPH MIGAS:
- Menentukan harga gas untuk Rumah tangga dan pelanggan skala kecil dengan mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat.
3. Mengatur & menetapkan bisnis transmisi dan distribusi gas alam.
Kewenangan BPH MIGAS:
- Menetapkan dan menerapkan sistem informasi & akuntabilitas bersama
pelaku bisnis yang melakukan operasi pengangkutan gas alam melalui pipa.
- Memberikan hak khusus pengangkutan gas alam melalui pipa pada jalur transmisi dan distribusi yang ditetapkan, sesuai dengan rencana Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.
Dari penjelasan diatas bisa dilihat bahwa BPH MIGAS memang mengatur penetapan HARGA dan PENGATURAN bisnis Transmisi dan Distribusi agar sesuai dengan Blue Print Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.
Itulah sebabnya rencana proyek transmisi Kaltim-Jateng juga yang mentenderkan adalah BPH MIGAS. Pembangunan dan pembagian wilayah
Distribusi Gas Bumi juga diatur oleh BPH MIGAS. Itulah sebabnya perusahaan Gas yang bergerak di bidang transmisi seperti PGN dan juga perusahaan2 Distribusi seperti di Cilegon, Bekasi, dll sekarang ini akan banyak berinteraksi dengan BPH MIGAS.
CMIIW. Maaf kalau masih ada kekurangan.
Tanggapan 6 - Dirman Artib
Kalau begitu................kayaknya urusan transportasi NG dengan metode CNG ini adalah wilayah yg harus diregulatory Mr. BPH.
Terima kasih juga buat Pak Edy yg telah kirim kan slide presentasi.
Ada yang tersisa nih :
Kalau .........katakan lah untuk sebuah offshore facility yg metode pipeline , di mana batas BP Migas dan BPH untuk diregulatory ?
Apakah BPH dimulai dari discharge compressor flange yg disambut dengan export transmission pipeline ?
Kalau metode nya CNG di mana pula batas mulai nya BPH ?
Tanggapan 7 - Afriandi EP
Pak Dirman,
sepengetahuan saya selama itu masih dalam lingkup kerja offshore sampai dengan titik penyerahan (custody transfer), masih didalwas (dikendali dan diawasi) oleh BPMIGAS. Sedangkan untuk regulasi tetap mengacu kepada peraturan yang ditetapkan oleh Migas.
Nugroho Wibisono webywebyweby@gmail.com
pak Dirman,
gasnya itu untuk diekspor melalui pipeline ke luar Indonesia atau disalurkan lewat pipeline untuk konsumsi domestik? pengertian "export" itu untuk keluar indonesia, ini setahu saya.
thanks.
Tanggapan 8 - Edy Yurisman
Pak Dirman,
Saya copy paste kan Keppres 86/2002... lengkapnya ada di www.bphmigas.go.id
Fungsi Badan Pengatur adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian
Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
Untuk melaksanakan fungsi,Badan Pengatur mempunyai tugas mengatur dan menetapkan:
a. ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak;
b. cadangan Bahan Bakar Minyak nasional;
c. pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak;
d. tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
e. harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil;
f. pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.
Dalam menjalankan tugas, Badan Pengatur mempunyai wewenang:
a. menetapkan kewajiban Badan Usaha yang akan atau telah melakukan penyediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak di Indonesia untuk melakukan operasi di daerah yang mekanisme pasarnya belum berjalan dan daerah terpencil;
b. menetapkan volume alokasi cadangan Bahan Bakar Minyak dari masing-masing Badan Usaha sesuai dengan Izin Usaha untuk memenuhi cadangan nasional Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah;
c. menetapkan pemanfaatan bersama atas fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak serta fasilitas penunjangnya milik Badan Usaha dalam kondisi yang sangat diperlukan dan/atau untuk menunjang optimasi distribusi di daerah terpencil;
d. menetapkan tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sesuai dengan prinsip tekno-ekonomi;
e. menetapkan harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil dengan mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat;
f. menetapkan dan memberlakukan sistem informasi pengusahaan dan akun pengaturan pada Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
g. menyelesaikan perselisihan yang timbul terhadap pemegang hak khusus pengangkutan gas bumi melalui pipa dan/atau yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan
Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
h. mengusulkan kepada Menteri Keuangan mengenai besaran iuran Badan Usaha yang mempunyai kegiatan usaha di bidang penyediaan dan distribusi Bahan Bakar
Minyak serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dan menetapkan biaya hak khusus pengangkutan gas bumi melalui pipa;
i. memberikan hak khusus pengangkutan gas bumi melalui pipa pada ruas tertentu dari transmisi Gas Bumi dan pada wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi melalui lelang, berdasarkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional
Tanggapan 9 - Dirman Artib
Dari Kepres terlihat bahwa kewenangan BPH itu kok jadi sangat terbatas hanya distribusi NG lewat pipa ?
Wah kalau tak pake pipa kayak CNG masuk ke mana dong ?
Atau dijadikan LNG dan diangkut tanker ?
Comments
Post a Comment