Untuk pekerjaan pengelasan di sektor oil and gas , WPS dan PQR-nya mesti diwitness dan approval oleh Dirjen Migas bukan Depnakertrans.
Untuk WPS/PQR dalam suatu Company atau satu Quality Sistem (lihat di ASME IX) dapat dipakai WPS/PQR yg sama , untuk proyek yang lainnya selama essential variabel tidak berubah (misalnya: tebal qualified, jenis material group / P number dan lainya tergantung jenis proses lasan)
Untuk standard ASME Sec IX , WPS dapat dipakai selamanya selama essential variabel tidak berubah (variabel essential pada actual pengelasan tidak berubah sama dengan di WPS).
Biasanya pembuatan WPS dan PQR sekitar 3 Minggu. tahapanya sebagai berikut :
* Buat Surat Pengajuan Ke MIGAS
* Proses Pengelasan di Witness oleh Migas
* Lab Test (Mekanikal Test) di Witness Migas
* Approval WPS/PQR sesuai hasil pengujian Lab oleh Migas.
Tanya - afdal fdal04
Selamat siang semua anggota milist
Langsung saja, saya mau tanya masalah WPS & PQR karena saya tidak tahu begitu banyak mengenai hal ini.Pertanyaanya begini;
1. Badan apa yang mengeluarkan WPS & PQR tersebut, MIGAS ? atau Depnakertrans,untuk pekerjaan yang dilakukan dilingkungan oil and gas (Pertamina)
2. Apakah jika suatu company sudah punya WPS tersebut untuk suatu proyek, dapat dipakai untuk proyek yang lain. (masih dilingkungan oil and gas)
3. Berapa lama masa berlakunya WPS& PQR tersebut ?
4. Untuk pengurusannya biaya berapa kira-kira (jalur prosedure dan jalur cepat, lamanya keluar WPS &PQR tersebut.
Jika pertanyaan saya kata-katanya kurang pas (tolong dijelaskan maksud), karena saya bekerja bukan dibagian Quality Control yang biasa dengan hal-hal semacam ini. Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih atas jawaban yang diberikan semua anggota milist ini.
Tanggapan 1 - Gathot gathot_ts@depriwangga
Pak Afdal,
1. WPS/PQR untuk di lingkungan Migas harus disetujui oleh Migas lewat Direktur Tekinik Migas. Untuk di Pertamina harus disetujui oleh Migas.
2. WPS/PRQ berlaku selama essensial variable-nya tidak berubah. Sehingga jika suatu WPS/PQR digunakan di suatu proyek utk matrial tertentu maka WPS/PQR tsb masih berlaku juga utk proyek lain yang menggunakan material yg masuk range WPS/PQR.
3. Idem 2
4. Biaya pengurusan dan proses pengurusan bisa hubungi lewat japri. Kebetulan perusahaan saya bergerak di biddang jasa inspeksi teknik di lingkungan Migas.
Tanggapan 2 - Dirman Artib dirman.artib@amec
Pak Ismail/Afdal
Yang ditanyakan oleh Pak Afdal pada no. 1 adalah badan apa yang mengeluarkan WPS/PQR, tentu saja jawabannya adalah tidak ada, karena WPS/PQR tidak dikeluarkan tetapi didesain, dipersiapkan, diimplementasikan dan diuji oleh oleh instansi/organisasi yang akan melakukan pekerjaan pengelasan. Kemudian WPS/PQR tersebut diverifikasi dan divalidasi oleh "authorized party" (di Indonesia adalah Dirjen Migas).
Jadi WPS bukanlah seperti surat izin/licenses, tetapi ini adalah prosedur pengelasan yang menggambarkan/mengatur proses dan teknik pengelasan terhadap sebuah desain las-an yang spesifik dan kemudian divalidasi dengan cara menerapkan/mencoba prosedur itu pada sample dan diuji/diinspeksi
performance/hasilnya dengan visual dan alat ukur yang dipercayai di laboratorium, nah hasil uji ini lah yg dimaksud dengan PQR dimana ini adalah bukti bahwa desain las-an tersebut efektif atau sesuai dengan yang diharapkan (tidak gagal-failure).
Saran saya, yang paling baik adalah Pak Afdal membaca Standard ASME Section IX, karena ini adalah murni tentang pengetahuan standar seputar pekerjaan pengelasan.
Tanggapan 3 - Ismadi Sabandi sabandi.ismadi@tetrapak
Dears Pa Afdal.
1. Untuk pekrjaan pengelasan di sektor oil and gas , WPS dan PQR-nya mesti diwitness dan approval oleh Dirjen Migas bukan Depnakertrans.
2. Untuk WPS/PQR dalam suatu Company atau satu Quality Sistem (lihat di ASME IX) dapat dipakai WPS/PQR yg sama , untuk proyek yang lainnya selama essential variabel tidak berubah (misalnya: tebal qualified, jenis material group / P number dan lainya tergantung jenis proses lasan)
3. untuk standard ASME Sec IX , WPS dapat dipakai selamanya selama essential variabel tidak berubah (variabel essential pada actual pengelasan tidak berubah sama dengan di WPS).
4. Biasanya pembuatan WPS dan PQR sekitar 3 Minggu. tahapanya sebagai berikut :
* Buat Surat Pengajuan Ke MIGAS
* Proses Pengelasan di Witness oleh Migas
* Lab Test (Mekanikal Test) di Witness Migas
* Approval WPS/PQR sesuai hasil pengujian Lab oleh Migas.
Tanggapan 4 - qaqcptmeco ptmeco
Saya hanya ingin menambahkan sedikit dari apa yang telah dijelaskan oleh rekan saya Moderator Pengelasan ( Mas Sabandi ) dan rekan-rekan lainnya :
1. Untuk pembuatan WPS / PQR dilingkungan Oil & Gas dan pertambangan perlu dilakukan WPS/PQR perlu di witness dan di approval oleh DITJEN MIGAS seperti penjelasan (Mas Sabandi). Untuk pengurusan ini Bapak bisa langsung ke DITJEN MIGAS yang sekarang dibawah Komando Bp. ROBERT DAMPANG Kasie sertifikasi WPS/PQR dan Welder Test. Cara sekarang agak mudah kok yaitu :
1. Pengajuan surat ke Ditjen Migas dilampiri dengan proposal WPS yang akan dibuat dan diuji (Draft WPS). .
2. Jangan lupa biaya akomodasi untuk mereka. Adapun penjelasan lainnya adalah seperti yang dicerahkan oleh Mas Sabandi.
Selain itu Bapak bisa menunjuk Third Party (Pihak III MIGAS). Dalam hal ini Bapak sudah tahu beres dimana rate of charge untuk biaya pembuatan kurang lebihnya Rp. 12.000.000 / WPS/PQR (rate ini berlaku didaerah saya
disekitaran Surabaya dan sekitarnya) minimal harus 2 WPS / PQR. Sedangkan Welder Test Rp. 5.000.000 /orang/proses/posisi. Berapa minimal yang harus dilakukan Bapak bisa tanya langsung ke Third Party yang Bapak tunjuk. Kalau dulu ada istilah Bonus Welder Certificate jika si Welder (Free Of Charge) yang mengerjakan WPS/PQR dinyatakan ACCEPTED oleh MIGAS tapi sekarang ada Rate Of Chargenya. PERLU DIINGAT Jika Bapak dalam melaksanakan pembuatan WPS / PQR yang diapplikasikan pada Equipment yang mempunyai legalitas ASME Stamp perlu dilakukan Pree Inspection Of Meeting. Karena pengalaman dilapangan sering
tidak MACTH nya antara Authorized Inpector (Khusunya Expatriat) dengan Inpector dari Migas. Oleh karenya perlu diantisipasi sedini mungkin.
2. Untuk pembuatan WPS/PQR diluar dunia Oil & Gas dan Pertambangan Approval WPS/PQR bisa dilakukan oleh DEPNAKERTRANS. Perlu diperhatikan juga jika Equipmentnya diapplikasikan di lingkungan POWER PLANT WPS/PQR WAJIB untuk di APPROVED oleh DEPNAKERTRANS. Nah sekarang ada fenomena menarik untuk approval prosedure Cukup DEPNAKERTRANS ditingkat Kabupaten dan Kota bisa melegalisasikan WPS / PQR. Yang unik lagi bisa tanpa diwtiness Olek AK3 yang bersangkutan cukup mengeluarkan biaya Rp. 3.500.000 anda bisa mendapatkan WPS/PQR yang diapproved oleh DEPNAKERTRANS ditingkat Kabupaten dan Kota.
3. Bagaimana kalau saya nggak punya ASME SECT. IX. latest Edition dan saya kemarin menemukan ASME Sect IX tahun 1987. digudang bisa enggak diapplikasi. ? RULE OF THE ASME SECT. IX masih MENGIJINKAN untuk dpakai asal bukan ASME Sect IX tahun 1962 kebawah. Tetapi kalau dilingkungan MIGAS Biasanya dianjurkan untuk memakai Latest Edition.
Demikian sedikit info dari kami
Comments
Post a Comment