Skip to main content

Rent vs Own

"Pengambilan keputusan Sewa vs Beli dapat dilakukan dengan analisa ekonomi proyek sebagai suatu tools. Namun saya tidak sependapat dengan anggapan bahwa SEWA merupakan keputusan yang selalu menguntungkan bagi perusahaan, karena keputusan ini sangat circumstantial sehingga harus dilihat kasus per kasus dan berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain, bahkan antara satu proyek dgn proyek lain. Leasing (Sewa) pada dasarnya merupakan bentuk alternatif lain dari pembiayaan dalam rangka pengadaan suatu aset perusahaan. Seperti yang banyak kita ketahui, bentuk umum pengadaan aset adalah dengan melakukan pembelian aset dengan pembiayaan yang bersumber dari dana internal perusahaan (BELI). Apabila cash-flow perusahaannya kuat, pembiayaan dapat berasal dari sini. Namun kalau cash-flownya terbatas, perusahaan dapat pergi ke bank untuk mendapatkan pinjaman, atau, dalam kasus Pertamina, mencoba melalui penerbitan obligasi."



Tanya - "Ary Retmono" aretmono@unocal

Rekans,
Adakah yg bisa memberikan pencerahan ttg untung ruginya  Pertamina mempunyai sendiri VL Tanker vs kalau nyewa  saja.
(Appreciated kalau pencerahannya BUKAN diambil dari  berita koran atau opini pribadi dg data yg masih "kira2",  "saya rasa", dan "kayak2nya".) Analysis secara ekonomi  ("makro" & mikro) itu yg saya harapkan. Tujuannya, agar  bisa dipakai induksi dalam menganalisis apakah sesuatu  itu sebaiknya "disewa" atau "dibeli" saja.


Tanggapan 1 - Johanes Anton Witono

Pak Ary, cs.
Sedikit urun pendapat, tapi pendapatnya masih mentah  banget 'cos belum punya dan belum lihat kondisi di  lapangan. Pendapat saya jelas, mendingan beli aja.
Prinsipnya adalah Rencana Jangka Panjang (kalau rencananya  memang ada lho ....). Kita investasi sekarang, barangnya  jelas jadi milik kita terserah mau diapain, saya yakin  utilisasi VL Tanker itu bisa bermacam2, soon or later  pasti ada demand buat VL Tanker tsb, kembali lagi lihat  kondisi geografis negara kita.

Akan tetapi dalam pembelian pun tentunya (seharusnya)  sudah ada hitung2annya. Maksud saya berapa biaya  operasinya per tahun (incl. maintenance,dll), lalu sudah  di-benchmark dengan produk kapal VL dari produsen yang  lain. Kalau ternyata ada yang kapasitas sama tapi punya  kelebihan lain mengapa tidak. Ambil contoh industri  pesawat terbang. Operator penerbangan yang jeli, dapat  memilih pesawat dengan kapasitas yang nyaris sama tapi  irit bahan bakar (misalnya), atau dengan kapasitas yang  sama tapi jarak tempuhnya lebih jauh, dll.

Kalau sewa, hmmmm, spt pendapat sebelumnya, cost kita  keluar terus, mau tidak mau ikut mempengaruhi cash flow  tahunan perusahaan dong.

Tapi saya dengar isu berkaitan dengan VL Tanker tsb. Bahwa  kalau jadi dibeli, maka sistem pembayaran VL Tanker tsb  adalah cash, ini yang membuat PERTAMINA kerepotan.
Benarkah demikian ???? MOhon pencerahannya dari  rekan-rekan di PERTAMINA.

Mohon dikoreksi bila salah.

Wah disangkutin sama airlines nih, saya coba kasih perbandingan dengan airlines: apakah mereka lebih untung dengan sewa atau beli pesawat???

Sebenarnya kedua2nya bisa menguntungkan karena kedua2nya punya kelebihan masing dan kekurangannya juga. Untuk Beli, berarti segala tanggung jawab ditanggung operator yg bersangkutan. Saya kurang paham dengan perkapalan, tetapi untuk pesawat terkadang ada pengeluaran ekstra karena adanya kesalahan desain dari manufkatur sehingga memerlukan modifikasi dari operator tanpa ditanggung oleh manufkatur dan diwajibkan oleh pihak berwenang karena kalo tidak dilaksanakan pesawat harus grounded. Belum lagi maintenance rutinnya, atau kerusakan2 (unschedule) yg terjadi. Apabila pesawat itu dibeli maka operator sebagi pemilik wajib melakukannya dengan biaya sendiri.

Lain lagi dengan sewa, sistem sewa ini ada dua yg terkenal (biasa dipilih) di airlines yaitu sewa biasa (lease) atau sewa basah (wet lease). Untuk sewa biasa, operator wajib melakukan perawatan sendiri dimana biaya ditanggung berdua dengan perbandingan tertentu. Karena itu biasanya ada istilah "Maintenance Reserves" artinya setelah perawatan selesai dilakuakn, semua biaya yg dikeluarkan dapat di-claim kepada pihak pemilik. Namun bila terjadi kerusakan pada pesawat, maka itu sepenuhnya tanggung jawab operator tanpa ditanggung oleh pemilik. Sedangkan wet lease, artinya semua ditanggung oleh pemilik, penyewa hanya operasi saja. Jadi perawatan atau kerusakan ditanggung pemilik, mereka yg bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan. Operator hanya mengurusi biaya operasi saja.

Sedangkan untuk kasus pertamina, kalo boleh disamakan dengan airlines, saya melihat pertamina harus memperkirakan jauh ke depan. Seperti Berapa lama mereka akan menggunakan Kapal tersebut, dan berapa lama perhitungan mereka untuk BEP atau ROI (dibandingan dengan sewa kapal). dan terpenting, kapal apa sih yg mereka gunakan apakah baru atau bekas? Berapa harga belinya? Bagaimana dengan biaya perawatannya? Apakah Di indonesia sudah ada yg bisa melakukan perawatannya? Berapa jumlah yg ingin dibeli? Klo cuma satu mungkin pertimbangkan untuk sewa dan banyak hal lain yg berkaitan dengan keuangan yg harus dipikirkan. Sedangkan sewa menurut saya juga tidak buruk, kalo untuk penggunaan 2 tahun apakah bagus untuk beli? Apalagi kalo ada tawaran wet lease juga, mungkin patut diperhitungkan... Kecuali kalau pertamina ingin mengembangkan industri Kapal di tanah air ini. Beli Kapal dari PT. PAL kalo harganya masih dalam jangkauan saya rasa bagus, karena memajukan teknologi bangsa ini. Jangan hanya semangat beli, tapi gak ada semangat perawatannya. Belum lagi urusan izin pengoperasiannya dan kepemilikan, biaya lagi tuh... dan tidak sedikit.

=Just an Opinion, mudah2an masuk dalam kategori opini Mas Ary=



Tanggapan 2 - akhmadz@technip


Kawan...
Berikut ada tulisan perihal investment decision (purchase or rent). Walaupun subjeknya bukan tanker akan tetapi property, namun masih sangat relevan.
Mudah-mudahan bermanfaat.



Tanggapan 3 - Administrator Migas


The Decision-Making Process

Subjective issues introduced by leadership are closely related to the structure of the organization itself. Earlier, we reviewed the legal formative structure of ownership entities. Now we must look at the internal structure of the organization itself because that structure will have a significant impact on the investment decision. The size of the company can play a large part in the decisionmaking timetable. In large firms, communication channels can be convoluted and processing times extensive, unless senior management creates fast-track processes for time-sensitive decisions. Many real estate investment opportunities require quick responses or they will be lost.

Authoritative leaders tend to control the organization through hierarchically structured management layers. Decisions are made at the top of the organization and can be made quickly-if the leader desires to make them without delay. Firms with diffuse leadership possess few management layers, but decision-making authority is sometimes so dispersed that investment decisions must be made by committees. By definition, committees are collaborative and labor intensive. Work can be slow and tedious. If market conditions require an immediate response, committee meetings may make the organization too cumbersome to respond quickly to opportunities that develop, and the firm may lose out. Committee work detracts from immediately profitable operations, and there may be long, costly delays in the decision process. However, committee decisions tend to favor analytical approaches to decisions and are not clouded by the judgments and prejudices of a single decision maker.

Timing

Timing is everything. As noted earlier, timing is critically important to any investment decision. Purchases made during an inappropriate phase of the business cycle of a property or company can be costly. The subjective issue in investment timing is captured in the questions: Where are we in the investment cycle? Is now the time to buy, or should we wait? The uncertainty of timing leads to increased risk, particularly for real estate investments, and requires subjective value judgments.


Tanggapan 4 - Deny Sidharta


Saya ikutan urun rembug tapi dari sisi hukumnya aja ya.. masalah untung ruginya.. ya dapat dilihat dari struktur di bidang hukumnya saja.
 
Dalam masalah VL Tanker buatan perusahaan LN ini (Hyunda CMIIW) saya lihat ada beberapa struktur yang memungkinkan yaitu:

   Pertamina membeli Tanker secara langsung;
   Pertamina melakukan leasing (operating lease atau finance lease) langsung dari pemilik kapal atau melalui Lembaga Pembiayaan Asing;

Untuk struktur pertama, ada beberapa hal yang perlu diperhitungkan selain masalah harga yang tentunya mahal (masalah cara pembayaran tidak dibahas) yaitu:

   Bila di beli maka Pertamina akan menjadi pemilik VL tersebut sehingga ketika memasukkan ke dalam wilayah Pabean RI, tentunya Pertamina harus membayar pajak-pajak yang ada (bea masuk, VAT dll) ini tentunya menambah biaya.  Sebagaimana kita tahu, sebenarnya ada insentif untuk pengimporan barang modal kepada perusahaan di Indonesia, namun insentif ini hanya diberikan kepada perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), saya tidak tahu apakah sebagai BUMN, Pertaminan juga mendapatkan fasilitas serupa?? saya ragu deh...
   Selain itu Pertamina juga harus melakukan pendaftaran kapal dan melalui proses-proses yang panjang untuk mendapatkan sertifikat pendaftaran kapal (kalo masalah biaya siluman... he he he .. no comment lah);

Untuk Struktur kedua... Pertamina melakukan leasing (operating lease atau FInance Lease). 

Dalam hal operation lease (identik dengan sewa menyewa biasa) maka kepemilikan kapal tidak berpindah, karena Pertamina hanya mengoperasikan saja dan tidak ada opsi untuk membeli ketika masa leasing selesai.  Berkaitan dengan pembukuan perusahaan, dalam operating lease, penguasaan barang (VL Tanker) ada pada Pertamina, akan tetapi tidak dicantumkan dalam aktiva dan kewajiban/utang (off-balance sheet).   Lain halnya dengan Finance Lease dimana dalam masa akhir leasing, ada hak opsi dari Pertamina untuk membeli barang dan dalam pembukuan VL tersebut akan masuk ke dalam aktiva dan nilai tunai minimum pembayaran lease dicantumkan sebagai kewajiban/utang. sehingga hal tersebut tentunya akan menambah beban utang yang ada pada Pertamina. 

Dalam hal ini saya asumsikan  Pertamina akan melakukan operating lease.

Sebagaimana kita ketahui dalam operating lease, kepemilikan kapal adalah bukan atas nama Pertamina sehingga ketika memasukkan ke dalam wilayah RI, Pertamina hanya perlu mengajukan Izin Impor Sementara, sehingga Pertamina tidak terkena kewajiban untuk membayar Bea Masuk atas Kapal tersebut. 

Ketika masa leasing habis, maka Pertamina tinggal melakukan re-ekspor atas VL tersebut.  Jangka waktu untuk Impor Sementara adalah selama 12 bulan dan dapat diperpanjang 3 kali.

Silakan menyimpulkan sendiri... dan mudah-mudahan ini masih masuk dalam kriteria Mas Ary...

Cheers,

Deny
(Ketentuan tentang leasing ini saya ambil dari ketentuan tentang leasing yang ada namun saya belum tahu apakah ketentuan tersebut aplicable buat leasing kapal di Indonesia, kalo untuk leasing kapal terbang setahu saya ya seperti ini ... )



Tanggapan 5 - M Zaki Zulqornain


Uraiannya bagus, cuma sayangnya asumsinya (operating lease) salah. Skrg ini posisi Pertamina adalah pemilik VLCC tsb (kalau tdk salah rencana pendanaannya adalah obligasi senilai USD 500 juta). Tender pembuatan VLCC ini diadakan Pertamina sktr th 2002 (CMIIW) dan dimenangkan oleh Hyundai. Pada saat yg bersamaan diadakan pula tender tanker2 lain dalam berbagai ukuran. (Kalau ingat sktr akhir 2002, Ibu Rini Suwandi selaku Menperindag sempat berusaha 'menekan' Pertamina agar dalam tender tsb, kapal2 dg ukuran yg memungkinkan utk dibuat di Indonesia, agar diberikan order pembuatannya kpd galangan2 kapal dalam negeri). PT PAL mendapat order bbrp kapal (saya lupa jumlah & ukurannya). Utk VLCC, tentu saja tdk ada satu pun galangan kapal Indonesia yg cukup besar utk membuatnya.

Ketika terjadi penggantian Direksi Pertamina sktr akhir tahun lalu, salah satu langkah pertama direksi baru adalah menghentikan rencana penerbitan obligasi USD 500 juta tsb, sehingga otomatis sumber pendanaan utk pembangunan VLCC (yg sdg dibangun oleh Hyundai) tidak ada. Sejak itu sdh diperkirakan Pertamina akan menjual VLCC ini dan akan memilih opsi menyewa tanker daripada memilikinya, baik melalui tender terbuka utk sewa atau dgn skema 'sell & lease back'. Tapi sktr Maret 2004, Pertamina membuka tender utk 'VLCC Ship Management' yg mengundang pihak2 yg berpengalaman dlm pengoperasian VLCC (maklum Pertamina selama ini selalu menyewa shg tdk pengalaman utk mengoperasikan) utk berpartisipasi dlm tender yg akan memilih operator dari VLCC yg sdg dibangun di Hyundai ini. Salah satu klausul kontraknya adalah pemenang tender diharapkan di masa mendatang bersedia membuat Joint Venture Company utk pengoperasian VLCC ini (sekaligus memastikan adanya transfer ilmu, skill dan pengalaman dari mereka kpd Pertamina). Banyak kalangan akhirnya memperkirakan Pertamina akan tetap memiliki 2 VLCC ini dan akan mengusahakan sumber pendanaan lain atau meneruskan rencana penerbitan obligasi yg terhenti.

Ternyata, seperti perkiraan awal, Pertamina akhirnya memutuskan utk menjual 2 VLCC ini dan sebagai gantinya mereka akan menyewa VLCC dg sistem tender terbuka (jadi bukan 'sell & lease back), shg dg demikian tidak ada jaminan bahwa pembeli VLCC Pertamina ini akan dapat menyewakannya kpd Pertamina lagi, melainkan Pertamina akan menyewa lewat tender terbuka, yg memungkinkan Pertamina mendapatkan tanker dg harga paling murah.

Kenapa Pertamina menjual VLCC ini dan bukannya mengusahakan pendanaannya saja? Saya rasa pihak Pertamina sendiri yg lebih tahu jawabannya, hanya saja kalau kita lihat posisi Pertamina saat ini yg sdg melakukan restrukturisasi, persiapan deregulasi sektor hilir, 'penurunan pangkat' dg adanya pengalihan wewenang ke BP Migas shg menjadi setara dg oil company lain (tentu saja tetap punya bbrp privilege sbg BUMN), pembenahan sektor hulu, hilir dan petrokimia, pelepasan aset2 berupa anak2 perusahaan, dan masih banyak hal2 lainnya, mungkin saja keputusan Pertamina utk menunda kepemilikan tanker2 VLCC ini tepat. Kalau tdk salah, saya baca di koran hari ini (lupa Koran apa), kemungkinan pada 2010, Pertamina berencana utk memiliki VLCC. Jadi keputusan penjualan VLCC ini bukanlah berarti Pertamina tdk berkeinginan utk memiliki VLCC, melainkan menundanya sampai ke saat yg lebih menguntungkan (parameter menguntungkannya itu apa, silakan tanya ke pihak Pertamina sendiri).

Let's hope that this decision will be beneficial for Pertamina and Indonesia!


Tanggapan 6 - Kuswo Wahyono


Dengan analisis ekonomi, menggunakan peralatan sewa memang lebih menguntungkan bagi perusahaan dibandingkan investasi, karena tidak akan mempengaruhi "in-flow" perusahaan. Maka banyak perusahaan yang selalu mengajukan "sewa" peralatan, apabila tidak boleh diganti menjadi "lease and purchase".


Tanggapan 7 - Dicky D dicky.suriakusumah@bhpbilliton

Saya setuju dengan pendapat pak Kuswo bahwa pengambilan keputusan Sewa vs Beli dapat dilakukan dengan analisa ekonomi proyek sebagai suatu tools. Namun saya tidak sependapat dengan anggapan bahwa SEWA merupakan keputusan yang selalu menguntungkan bagi perusahaan, karena keputusan ini sangat circumstantial sehingga harus dilihat kasus per kasus dan berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain, bahkan antara satu proyek dgn proyek lain.

Leasing (Sewa) pada dasarnya merupakan bentuk alternatif lain dari pembiayaan dalam rangka pengadaan suatu aset perusahaan.
Seperti yang banyak kita ketahui, bentuk umum pengadaan aset adalah dengan melakukan pembelian aset dengan pembiayaan yang bersumber dari dana internal perusahaan (BELI). Apabila cash-flow perusahaannya kuat, pembiayaan dapat berasal dari sini. Namun kalau cash-flownya terbatas, perusahaan dapat pergi ke bank untuk mendapatkan pinjaman, atau, dalam kasus Pertamina, mencoba melalui penerbitan obligasi.

Sementara dalam situasi Leasing (SEWA), yang melakukan pembiayaan untuk pengadaan aset adalah pihak lain yaitu pemberi sewa (Lesee) yang kemudian memberikan hak ke pihak perusahaan sebagai penyewa (Lessor) untuk mengoperasikan aset tersebut dengan imbalan pembayaran sewa yang rutin antara lessor dan lessee.
Dalam kaitannya dengan jenis leasing sebagaimana yang diuraikan oleh pak Deny (operating lease vs finance lease), perbedaannya sebenarnya hanya dalam perlakuan pembukuan (accounting treatment) dari biaya leasing untuk perusahaan penyewa (lessor). Memang betul bahwa treatment dari biaya operating lease dapat dilakukan off-balance-sheet, sehingga membuat kondisi keuangan perusahaan lebih cantik. Namun umumnya disetiap negara ada semacam peraturan accounting (US GAAP/UK GAAP) yang mengatur apakah biaya leasing dapat dikategorikan "operating lease" (tidak perlu mencantumkan total kewajiban biaya dari perjanjian leasing) atau "finance lease" (mengharuskan pencantuman total kewajiban di balance sheet). Walaupun bervariasi di setiap negara, umumnya leasing untuk kapal (atau aset lainnya) yang bersifat jangka panjang dan total kewajiban dan pembayaran leasing yang mendekati (>90%) dari harga kapal tsb, biaya leasing seperti ini harus diperlakukan sebaga "finance lease". Oleh karena it!
u, perlakuan biaya leasing ini disarankan untuk tidak dimasukkan dalam komponen pengambilan keputusan sewa vs beli.

Nah, oleh karena Sewa merupakan suatu bentuk lain dari pembiayaan, maka biaya (termasuk komponen benefit pajak, deperesiasi, salvage value dll) yang terlibat dalam aktivitas Sewa vs Beli harus dibandingkan, dan keputusan tentunya diambil berdasarkan dari hasil discounted incremental costs.

Dalam kasus Pertamina, dari uraian pak Zaki, option Beli dengan dana korporat melalui penerbitan obligasi bukan merupakan option terbaik bagi Pertamina saat ini. Alasannya apa ? Silahkan tanya langsung ke Pertamina karena hanya mereka yang lebih tahu posisi keuangan perusahaannya.

Untuk Pak Roses, sekedar informasi, sistem sewa di dunia perkapalan yang mungkin ekuivalen dengan istilah leasing di dunia airlines adalah bareboat charter dan time charter.

Comments

Popular posts from this blog

DOWNLOAD BUKU: THE TRUTH IS OUT THERE KARYA CAHYO HARDO

  Buku ini adalah kumpulan kisah pengalaman seorang pekerja lapangan di bidang Migas Ditujukan untuk kawan-kawan para pekerja lapangan dan para sarjana teknik yang baru bertugas sebagai Insinyur Proses di lapangan. Pengantar Penulis Saya masih teringat ketika lulus dari jurusan Teknik Kimia dan langsung berhadapan dengan dunia nyata (pabrik minyak dan gas) dan tergagap-gagap dalam menghadapi problem di lapangan yang menuntut persyaratan dari seorang insinyur proses dalam memahami suatu permasalahan dengan cepat, dan terkadang butuh kecerdikan – yang sanggup menjembatani antara teori pendidikan tinggi dan dunia nyata (=dunia kerja). Semakin lama bekerja di front line operation – dalam hal troubleshooting – semakin memperkaya kita dalam memahami permasalahan-permasalahan proses berikutnya. Menurut hemat saya, masalah-masalah troubleshooting proses di lapangan seringkali adalah masalah yang sederhana, namun terkadang menjadi ruwet karena tidak tahu harus dari mana memulainya. Hal tersebut

Apa itu HSE ?

HSE adalah singkatan dari Health, Safety, Environment. HSE merupakan salah satu bagian dari manajemen sebuah perusahaan. Ada manejemen keuangan, manajemen sdm, dan juga ada Manajemen HSE. Di perusahaan, manajemen HSE biasanya dipimpin oleh seorang manajer HSE, yang bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan seluruh program HSE. Program  HSE disesuaikan dengan tingkat resiko dari masing-masing bidang pekerjaan. Misal HSE Konstruksi akan beda dengan HSE Pertambangan dan akan beda pula dengan HSE Migas . Pembahasan - Administrator Migas Bermula dari pertanyaan Sdr. Andri Jaswin (non-member) kepada Administrator Milis mengenai HSE. Saya jawab secara singkat kemudian di-cc-kan ke Moderator KBK HSE dan QMS untuk penjelasan yang lebih detail. Karena yang menjawab via japri adalah Moderator KBK, maka tentu sayang kalau dilewatkan oleh anggota milis semuanya. Untuk itu saya forward ke Milis Migas Indonesia. Selain itu, keanggotaan Sdr. Andry telah saya setujui sehingga disk

Penggunaan Hydrostatic Test & Pneumatic Test

Pneumatic test dengan udara (compressed air) bukan jaminan bahwa setelah test nggak ada uap air di internal pipa, kecuali dipasang air dryer dulu sebelum compressed air dipake untuk ngetest.. Supaya hasilnya lebih "kering", kami lebih memilih menggunakan N2 untuk pneumatic test.. Tanya - Cak Ipin  Yth rekan-rekan milis Saat ini saya bekerja di power plant project, ditempat saya bekerja ada kasus tentang pemilihan pressure test yang akan digunakan pada pipa Instrument, Pihak kontraktor hanya melakukan hydrostatic test sedangkan fluida yg akan digunakan saat beroperasi adalah udara dimana udara tersebut harus kering atau tidak boleh terkontaminasi dengan air, pertanyaan saya : 1. Apakah boleh dilakukan hydrostatic test pada Instrument air pipe?? 2. Jika memang pneumatic test berbahaya, berapa batasan pressure untuk pneumatic test yg diijinkan?? Mohon pencerahan dari para senior, terima kasih. Tanggapan 1 - Apriadi Bunga Cak Ipin, Sepanjang yang saya tahu, pneum