Skip to main content

Perubahan Kontrak Sebaiknya Dituangkan dalam Addendum

"Sebagai regulator dan pengawas, Pemerintah mendapat laporan perkembangan pekerjaan dari kontraktor KPS. Setiap klausul dalam kontrak mengikat para pihak yang membuatnya."


Dari : Admin Migas


Sebagai regulator dan pengawas, Pemerintah mendapat laporan perkembangan pekerjaan dari kontraktor KPS.

Setiap klausul dalam kontrak mengikat para pihak yang membuatnya. Kalaupun terjadi perubahan isi kontrak sebaiknya dituangkan ke dalam addendum yang disepakati bersama antara pemberi pekerjaan dengan penerima atau pelaksana pekerjaan. Kalau perubahan hanya disampaikan secara lisan atau dibuat melalui korespondensi alias surat menyurat, besar kemungkinan akan menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pandangan itu disampaikan Noormandiri, ahli hukum pertambangan yang dihadirkan PT Saptasarana Personaprima di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa (03/6). Saptasarana menggugat ConocoPhilips Indonesia terkait kontrak rig management services, yaitu kontrak pengadaan rig untuk proyek-proyek Conoco di Kalimantan. Nah, Noormandiri sengaja dihadirkan Saptasarana sebagai ahli untuk memperjelas silang sengketa tersebut.

Inti dari suatu perubahan kontrak adalah kesepakatan kedua belah pihak. Menurut Noormandiri -eks pejabat Departemen Pertambangan (kini Departeman ESDM)-kalau perubahan kontrak tidak dituangkan dalam addendum, besar kemungkinan salah satu pihak ingkar janji. "Bisa timbul debat, apakah ini berlaku pada kontrak yang sudah ada, atau perlu kontrak tersendiri," ujarnya.

Uniknya, setelah melalui proses tanya jawab, ConocoPhilips memprotes kehadiran Noormandiri. Defrizal Djamaris, pengacara Conoco sampai dua kali mempersoalkan kapasitas ahli bicara tentang hakekat kontrak. Sebab, sejak awal persidangan, tim pengacara Saptasarana memperkenalkan Noormandiri sebagai ahli hukum pertambangan. Ahli pun sempat menjelaskan kepada majelis hakim pimpinan Edward Pattinasarani sebagai orang yang lama bergerak di bidang hukum pertambangan, semisal mereview kontrak. Rico Pandeirot, pengacara Saptasarana menepis pandangan Defrizal, karena dalam pertambangan pun berlaku prinsip-prinsip kontrak pada umumnya.

Perseteruan Saptasarana dengan ConocoPhilips memang terkait kontrak pengadaan rig yang diteken kedua belah pihak pada 1 Agustus 2001 silam. Dalam kontrak itu, Saptasarana berkewajiban menyediakan dan mengirim rig dengan spesifikasi dan jadwal yang telah ditentukan. Selain itu, Sapta juga bertugas mengoperasikan rig-rig pengeboran minyak untuk kepentingan Conoco selama tiga tahun. Dalam perkembangannya, terjadi dispute antara kedua belah pihak.

Saptasarana menuduh Conoco mengubah kontrak secara sepihak dan berusaha menggunakan kedudukannya yang lebih tinggi (sebagai pemberi pekerjaan) untuk menekan Sapta menyetujui amandemen kontrak. Sebaliknya, Conoco menuduh Saptasarana telah wanprestasi karena tidak mendatangkan rig-rig sesuai jadwal yang disepakati dalam kontrak. Semula, sesuai kontrak awal, rig sudah harus sudah sampai di Indonesia pada Februari 2002. Nyatanya, rig yang dipesan baru datang pada 11 Agustus tahun yang sama. Belakangan, kedua belah pihak ribut dan sengketa mereka berlanjut ke pengadilan.

Menurut ahli, kalau ada perubahan kontrak termasuk perubahan jadwal pengadaan barang, sebaiknya dilakukan penundaan penyerahan asalkan disepakati kedua belah pihak. Perubahan yang telah disepakati itu akan mengingat keduanya secara hukum.

Dalam persidangan, Rico Pandeirot juga sempat menanyakan kepada ahli tentang penalti yang harus dibayarkan di depan. Gara-gara silang sengketa mengenai pengadaan rig tersebut, Sapta dikenakan kewajiban membayar penalti atas keterlambatan. Menurut ahli, kalau terjadi silang pendapat mengenai pelaksanaan kontrak dimana denda dikenal, maka pembayaran denda di muka tidak lazim dilakukan. Dalam pertambangan, jelas ahli, penalti atau denda dibayarkan secara berangsur-angsur sesuai dengan hasil pekerjaan berikutnya.

Noorsaman juga banyak ditanya tentang kedudukan dan tugas Pemerintah dalam kontrak production sharing (KPS). Menurut ahli, sebagai regulator dan pengawas, Pemerintah memantau pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor KPS. Bahkan laporan dari subkontraktor pun ditangani oleh Pemerintah. Dengan kedudukan yang demikian, maka perubahan-perubahan kontrak kedua belah pihak pun selayaknya dilaporkan kepada Pemerintah. "Pengakhiran perjanjian pun harus dilaporkan," tandas ahli.

http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19394&cl=Berita+

Comments

Popular posts from this blog

DOWNLOAD BUKU: THE TRUTH IS OUT THERE KARYA CAHYO HARDO

  Buku ini adalah kumpulan kisah pengalaman seorang pekerja lapangan di bidang Migas Ditujukan untuk kawan-kawan para pekerja lapangan dan para sarjana teknik yang baru bertugas sebagai Insinyur Proses di lapangan. Pengantar Penulis Saya masih teringat ketika lulus dari jurusan Teknik Kimia dan langsung berhadapan dengan dunia nyata (pabrik minyak dan gas) dan tergagap-gagap dalam menghadapi problem di lapangan yang menuntut persyaratan dari seorang insinyur proses dalam memahami suatu permasalahan dengan cepat, dan terkadang butuh kecerdikan – yang sanggup menjembatani antara teori pendidikan tinggi dan dunia nyata (=dunia kerja). Semakin lama bekerja di front line operation – dalam hal troubleshooting – semakin memperkaya kita dalam memahami permasalahan-permasalahan proses berikutnya. Menurut hemat saya, masalah-masalah troubleshooting proses di lapangan seringkali adalah masalah yang sederhana, namun terkadang menjadi ruwet karena tidak tahu harus dari mana memulainya. Hal tersebut

[Lowongan Kerja] QA System Coordinator, Pipe Yard Coordinator, Customer Assistant Coordinator

With over 30 years' experience, Air Energi are the premier supplier of trusted expertise to the oil and gas industry. Headquartered in Manchester UK, Air Energi has regional hubs in Houston, Doha, Singapore and Brisbane. We have offices in 35 locations worldwide, experience of supply for 50 countries worldwide, and through our company values: Safe, knowledgeable, innovative, passionate, inclusive, and pragmatism, WE DELIVER, each and every time. At the moment we are supporting a multinational OCTG processing operation in seeking of below positions: 1.       QA System Coordinator Coordinates Quality System development in plant, directing the implementation of specifications and quality norms. Administers complaints regarding non-conformities and provides quality process information in support of decision making. Develops the necessary procedures, instructions and specifications to ensure Quality System conformity. Coordinates and organizes the execution of interna

Electric Power Factor

Katanya jika power factor kecil maka tidak effisien pada generator, trafo, dan system distribusi? Kondisinya begini, plant saya punya electric generator sendiri (tidak beli dari PLN). Pembangkit berupa 5 buah gas turbin generator masing masing 2 MW. Sebagian besar (hampir semua) konsumen listrik adalah motor induksi sehingga power factor kecil kisaran 0.5-0.6 (terbaca di generator control panel). Apakah dengan meningkatkan power factor maka: 1 Saya bisa meningkatkan effisiensi energi listrik saya (baca:menurunkan konsumsi fuel gas untuk generator)? 2. Saya bisa mengurangi jumlah generator yang beroperasi? (karena katanya dengan peningkatan power factor maka tidak diperlukan kapasitas pembangkit yang besar) Tanya - Muchlis Nugroho Numpang tanya tentang power factor. Katanya jika power factor kecil maka tidak effisien pada generator, trafo, dan system distribusi? Kondisinya begini, plant saya punya electric generator sendiri (tidak beli dari PLN). Pembangkit berupa 5 buah gas turbin