Skip to main content

Uang Jasa

"Sebenarnya sekarang ini bila kita mengundurkan diri atas inisiatif sendiri, berdasarkan UU 13 mengenai ketenagakerjaan yang masih berlaku (belum disahkan revisi UU13 nya) adalah tidak mendapatkan apapun (uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja) kecuali uang penggantian hak."


Tanya - raiza_ndut
 
Dear Millis

Mohon Maaf sebelumnya ini pengalaman teman saya..... salah satu temen saya bekerja di Sebuah persh Oil Service (Drilling kontraktor)dia bekerja selama 3 th 8 Bln sekarang ini sudah Keluar atas kemauan sendiri karena mendapatkan yg lebih bagus. Pertanyaan saya apa kah dia bisa mendapatkan uang jasa karena di buku peraturan UU No. 21 Tahun 2000 (pasal 156 ayat 3A disebutkan mendapat uang jasa 2x upah tapi kenyataan nya temen saya tidak dapet uang jasa (Hanya mendapat uang kompensasi cuti) karena sisa cuti masih ada. Apakah temen saya bisa menuntut persh tersebut..?

Demikian saya sampaikan mohon bantuan dari rekan2 Millis


Tanggapan 1 - Aroon Pardede
 
Pengalaman saya, saya sih dulu dikasih langsung sama perusahaan saya. Tapi itu juga karena ada tertera di PKB (perjanjian kerja bersama) di perusahaan saya. Tapi saya udah siap2 dengan UU 13/2002 tentang naker, yang memang menyebutkan tentang pemberian uang jasa (lupa pasalnya); seandainya perusahaan 'lupa' ngasih hak saya.

Tapi, kalo temen pak Raiza udah keburu keluar, gak tau juga, masih bisa 'nagih' gak ke mantan perusahaanya...??? Seharusnya sih, sebelum resign, langsung tanya sama HR. Emang sih, kadang2 HR suka 'lupa', makanya harus diingatkan sebelum keluar. Setau saya sih, kalo udah keburu keluar, ntar kalao nanya2 lagi, agak susah, paling2 dibilang, "kenapa dulu gak minta, kirain gak butuh....??" ya... standarlah, indonesia (kalo gak diminta, ya gak dikasih, walopun itu adalah hak si karyawan)

Tapi, boleh aja dicoba tanya lagi ke perusahaan lamanya. Kalao menurut saya, kalau temen pak Raiza itu punya hubungan baik dengan orang2 di kantor lamanya, terutama dengan orang HRnya, biasanya sih bisa 'diusahakan' (ya... maklumlah indonesia, hubungan personal lebih berpengaruh ketimbang kontrak formal)....


Tanggapan 2 - Sigit Setiawan


Pak,
Uang jasa ini bisa keluar minimum setelah berapa tahun bekerja? (2 tahun?)


Tanggapan 3 - pungki purnadi


Dear rekans,

Sebenarnya sekarang ini bila kita mengundurkan diri atas inisiatif sendiri, berdasarkan UU 13 mengenai ketenagakerjaan yang masih berlaku (belum disahkan revisi UU13 nya) adalah tidak mendapatkan apapun (uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja) kecuali uang penggantian hak.

Berdasarkan pasal 162 UU13 bagi pekerja yang mengundurkan diri atas`kemauan sendiri maka akan memperoleh uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 UU 13, yaitu uang cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang dari tempat bekerja ke tempat asal pekerja (bila berlaku), uang pengganti perumahan serta pengobatan sebesar 15% dari uang masa kerja bila berlaku.

Btw, semua itu dapat dilihat kembali dalam perjanjian kerja bersama yang berlaku dan employment agreement, bila memang diberikan uang penghargaan masa kerja dan tercantum dalam PKB ataupun peraturan perusahaan.

Demikian tambahan informasinya.
Pungki



Tanggapan 4 - Anang


Pak Pungki dan rekans yang lain,

Kalau dari UU13/2003 pasal 162 ayat 2, tercantum bahwa bila karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung, selain mendapatkan uang penggantian hak juga akan mendapatkan uang pisah yang besarnya diatur dalam PKB atau peraturan perusahaan. Disitu ada klausul yang menyatakan "yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung", sebenarnya yang dimaksud dengan klausul ini siapa saja?
Kebetulan di tempat saya bekerja, ada 2 karyawan permanen yang mengundurkan diri tapi tidak mendapatkan uang pisah padahal dalam peraturan perusahaannya tercantum ttg uang pisah ini.

Comments

Popular posts from this blog

DOWNLOAD BUKU: THE TRUTH IS OUT THERE KARYA CAHYO HARDO

  Buku ini adalah kumpulan kisah pengalaman seorang pekerja lapangan di bidang Migas Ditujukan untuk kawan-kawan para pekerja lapangan dan para sarjana teknik yang baru bertugas sebagai Insinyur Proses di lapangan. Pengantar Penulis Saya masih teringat ketika lulus dari jurusan Teknik Kimia dan langsung berhadapan dengan dunia nyata (pabrik minyak dan gas) dan tergagap-gagap dalam menghadapi problem di lapangan yang menuntut persyaratan dari seorang insinyur proses dalam memahami suatu permasalahan dengan cepat, dan terkadang butuh kecerdikan – yang sanggup menjembatani antara teori pendidikan tinggi dan dunia nyata (=dunia kerja). Semakin lama bekerja di front line operation – dalam hal troubleshooting – semakin memperkaya kita dalam memahami permasalahan-permasalahan proses berikutnya. Menurut hemat saya, masalah-masalah troubleshooting proses di lapangan seringkali adalah masalah yang sederhana, namun terkadang menjadi ruwet karena tidak tahu harus dari mana memulainya. Hal tersebut

Apa itu HSE ?

HSE adalah singkatan dari Health, Safety, Environment. HSE merupakan salah satu bagian dari manajemen sebuah perusahaan. Ada manejemen keuangan, manajemen sdm, dan juga ada Manajemen HSE. Di perusahaan, manajemen HSE biasanya dipimpin oleh seorang manajer HSE, yang bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan seluruh program HSE. Program  HSE disesuaikan dengan tingkat resiko dari masing-masing bidang pekerjaan. Misal HSE Konstruksi akan beda dengan HSE Pertambangan dan akan beda pula dengan HSE Migas . Pembahasan - Administrator Migas Bermula dari pertanyaan Sdr. Andri Jaswin (non-member) kepada Administrator Milis mengenai HSE. Saya jawab secara singkat kemudian di-cc-kan ke Moderator KBK HSE dan QMS untuk penjelasan yang lebih detail. Karena yang menjawab via japri adalah Moderator KBK, maka tentu sayang kalau dilewatkan oleh anggota milis semuanya. Untuk itu saya forward ke Milis Migas Indonesia. Selain itu, keanggotaan Sdr. Andry telah saya setujui sehingga disk

Penggunaan Hydrostatic Test & Pneumatic Test

Pneumatic test dengan udara (compressed air) bukan jaminan bahwa setelah test nggak ada uap air di internal pipa, kecuali dipasang air dryer dulu sebelum compressed air dipake untuk ngetest.. Supaya hasilnya lebih "kering", kami lebih memilih menggunakan N2 untuk pneumatic test.. Tanya - Cak Ipin  Yth rekan-rekan milis Saat ini saya bekerja di power plant project, ditempat saya bekerja ada kasus tentang pemilihan pressure test yang akan digunakan pada pipa Instrument, Pihak kontraktor hanya melakukan hydrostatic test sedangkan fluida yg akan digunakan saat beroperasi adalah udara dimana udara tersebut harus kering atau tidak boleh terkontaminasi dengan air, pertanyaan saya : 1. Apakah boleh dilakukan hydrostatic test pada Instrument air pipe?? 2. Jika memang pneumatic test berbahaya, berapa batasan pressure untuk pneumatic test yg diijinkan?? Mohon pencerahan dari para senior, terima kasih. Tanggapan 1 - Apriadi Bunga Cak Ipin, Sepanjang yang saya tahu, pneum