"Pasal 62 : Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja."
Tanya - quickkee harriansyah
Dear Rekan-rekan Migas,
Selamat tahun baru buat semuanya.
Ada pertanyaan yang ingin saya tanyakan kepada rekan-rekan yang lebih berpengalaman di forum ini, mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Bagaimana jika di dalam PKWT ada suatu klausul mengenai pinalti jika si pekerja mengundurkan diri. Pinalti tersebut berupa pembayaran sisa kontrak bagi pekerja.
Yang ingin saya tanyakan apakah hal seperti ini diatur didalam UU Nakertrans? dan apakah hal tersebut relevan jika ditetapkan bagi karyawan kontrak ?
Mohon pencerahan dari rekan2 migas.
Tanggapan 1 - utami mustikasari
Pak Hari,
Hal terebut diatur dala UU Tenaga Kerja pasal 62 berikut ini:
Pasal 62
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Tanggapan 2 - endy.jsm@ept.
Bu Tami,Mau ikut nih mumpung dibahas.
1. Apa saja item2 pada pasal 61 ayat (1) itu? Maklum biasanya org baca kontrak,kalau klausulnya menyebutkan refer ke pasal lain,udah males ngeceknya. (biasanya faktor 'pasrah' otomatis berlaku di pasal ini hehe..)
2. Semua yang diatur dalam UU TK itu, apakah wajib diterapkan oleh perusahaan?? Mana yang lebih tinggi antara UU sama kebijakan perusahaan??
Saya pernah dengar, kalau Undang2 memang ada tapi kembali pd 'kebijaksanan' perusahaan tsb. Apa benar begitu?
Apakah ada semacam minimum application atas UU tsb thd Kontrak Kerja?
Dan Konsekuensinya thd pihak yang tidak menerapkannya?
3. Apakah Ada UU yang mengatur ttg pengakhiran kontrak ( yg sesuai dgn durasinhya) hrs diberikan pesangon? Kl ada mohon di share. Dan kembali ke pertanyaan no 2, seberapa kuat UU itu dalam penerapannya?
Mohon maaf jika ada beberapa pertanyaan yang sudah pernah dibahas.
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Tanggapan 3 - Administrator Migas
Sebenarnya di Milis Migas Indonesia sudah beberapa kali di posting mengenai UU 13 Tahun 2003.
Tapi di awal tahun 2008 ini katanya sudah ada rencana revisinya, tinggal tanda tangan Presiden saja.
Yang anda tanyakan tersebut, saya cuplikan di email ini.
(1) Perjanjian kerja berakhir apabila :
a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Yang namanya UU yah seharusnya mengikat kesemuanya, termasuk perusahaan.
Makanya revisi UU13/2003 ini sangat alot sekali, karena banyak gugatan dari perusahaan.
Tapi sekali sudah diundangkan, maka UU tersebut harus dipatuhi oleh perusahaan di Indonesia.
Saya kebetulan sudah 11 kali berpindah perusahaan, memang semuanya masih berkaitan dengan migas.
Baik perusahaan asing maupun Indonesia (McDermott, Tripatra, Worley, Gunanusa, Nisconi, RBA, dsb.).
Pernah menjadi karyawan kontrak maupun permanen (namanya juga engineer yang mencari sesuap nasi).
Di PHK juga pernah (nggak mengapa, uang pesangon jadi rumah seperti dapat dilihat di majalah Idea).
Mengakhiri kontrak sebelum waktunya juga pernah (kontrak 1 tahun, tapi 4 bulan sudah resign).
Semuanya di atas adalah perjalanan hidup, harus kita syukuri.
Yang penting ada komunikasi yang baik antara kita, atasan, HRD, client dan perusahaan.
Masuk baik-baik, yah keluar juga harus baik-baik dong.
Seperti dalam diskusi ini mengenai penalti bila kita mengakhiri suatu kontrak sebelum waktunya.
Klausul ini ada dalam kontrak yang pernah saya jalani (4 bulan dijalani dari 1 tahun kontrak).
Tapi dengan negosiasi dan kerja keras, klausul ini bisa ditiadakan tanpa penalti.
Karena saya berjanji akan menyelesaikan pekerjaan construction, precomm dan comm tepat waktu.
Efeknya yah kalang kabut selama 4 bulan kerja keras menyelesaikan target.
Alhamdulillah, platform dapat loadout sesuai dengan target, jadi tidak perlu dilaksanakan di laut.
Manajemen senang karena banyak duit bisa dihemat, sehingga saya dapat pengecualian.
Untuk masalah pesangon bagi karyawan kontrak, mohon dilihat di kontrak kerja.
Kalau ada, klausul pesangon, yah anda bisa menuntutnya dong.
Kalau nggak ada, jangan khawatir, usahakan gaji yang didapat jauh lebih besar dari karyawan permanen.
Ini sebagai kompensasi dari tiadanya pesangon.
Untuk uang jasa, memang tercantum di pasal 156.
Seharusnya bila karyawan permanen mengundurkan diri atas kehendak sendiri, mendapatkan hak ini.
Tapi tidak untuk komponen pesangon.
Dulu saya juga mendapat uang jasa dengan kelipatan 3 tahun sesuai ketentuan UU.
Hubungi kembali HRD anda.
Mohon maaf kalau ada yang salah, karena bukan HRD sih.
Hanya pengalaman pribadi.
Tanggapan 4 - pungki purnadi
Dear rekan Endy,
Sebagai tambahan, bila ditanya mana yang lebih tinggi antara UU dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, tentu saja jawabannya adalah UU yang berlaku.
Namun banyak perusahaan berusaha memberikan yang lebih baik dibandingkan UU yang normatif. Jaid coba dicheck saja kedalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja yang berlaku.
Untuk pasal 61 dalam UU13 isinya adalah mengenai perjanjian kerj aberakhir bila bla..bla..sudah dicopy oleh maz Budhi.
Didalam UU13 yang masih berlaku sekarang ini, untuk perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak, memang ada pasal 62 yang mengatakan bahwa pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum waktunya diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lain sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya kontrak kerja tsb.
Namun demikian semua ini dapat dinegosiasikan atau merefer kepada employment agreement, perjanjian kerja bersama ataupun peraturan perusahaan yang berlaku.
Bila pengakhiran hubungan kerja pekerja kontrak sesuai dengan durasinya, berdasarkan UU yang berlaku, maka tidak ada kewajiban uang pesangon diberikan, otherwise PKB menyatakan yang lebih baik dari UU13.
Demikian tambahan informasinya.
Comments
Post a Comment