Skip to main content

Kabel Pengganti A-60 Class untuk Equipment Class 3 Sesuai Regulasi IMO

"Mau minta tolong nih, menginterpretasikan requirement dari IMO MSC Circ 645 para 3.51 ttg penggunaan kabel pada equipment class 3 (DP 3). Kalo yg saya pahami, untuk requirement routing kabel pada kompartemen yg berbeda u/ redundant system dapat digantikan dg penggunaan ducting untuk kabel kelas A60 jika routing pada kompartemen yg berbeda tidak dimungkinkan. Mungkin 2 opsi pertama ini dapat saya pahami. Terus, bagaimana dg statement yg menyatakan " except that represented by the cables themselves", apakah maksudnya di sini bahwa jika kedua opsi pertama di atas tidak memungkinkan karena alasan keterbatasan space, misalnya, apakah penggunaan type kabel yg setara dg A60 class dapat dilakukan ?"


Tanya - Pandhu Lakshana


Bapak/ Ibu MIGAS-ers,

Mau minta tolong nih, menginterpretasikan requirement dari IMO MSC Circ 645 para 3.51 ttg penggunaan kabel pada equipment class 3 (DP 3). Kalo yg saya pahami, untuk requirement routing kabel pada kompartemen yg berbeda u/ redundant system dapat digantikan dg penggunaan ducting untuk kabel kelas A60 jika routing pada kompartemen yg berbeda tidak dimungkinkan. Mungkin 2 opsi pertama ini dapat saya pahami.
Terus, bagaimana dg statement yg menyatakan " except that represented by the cables themselves", apakah maksudnya di sini bahwa jika kedua opsi pertama di atas tidak memungkinkan karena alasan keterbatasan space, misalnya, apakah penggunaan type kabel yg setara dg A60 class dapat dilakukan ?

Yg kedua, untuk statement "Cable connection boxes are not allowed in such ducts", apakah maksudnya kabel yg digunakan harus continues / tidak boleh ada terminasi ? atau ada yg lainnya ?

Berikut ini saya kutipkan para yg dimaksud

"3.5.1. For equipment class 3, cables for redundant equipment or systems should not be routed together through the same compartments. Where this is unavoidable such cables could run together in cable ducts of A-60 class, the termination of the ducts included, which are effectively protected from all fire hazards, except that represented by the cables themselves. Cable connection boxes are not allowed in such ducts"

Terima kasih atas masukannya.



Tanggapan 1 - Yuyus Uskara


Pak Pandhu,
Kalo masukan saya, Bapak konsultasi sama Class yang megang kapal dengan DP3 ini.

Soal interpretasinya terus terang gak ngerti :D

Anyway, interpretation itu bisa berlainan kalo masalah kaya ginian, mending duduk bareng sama kelas dan owner :)



Tanggapan 2 - El Mundo


Pak  Pandhu

Sblm ke Class (ABS ?) tolong baca lagi itu regulation..yg dimakudkan dgn "redundant equipment" (RE) itu apa.  Tujuan dr reg. ini, sebetulnya utk menjaga reability dan fungsi redundancy equipment tsb. kalau tidak apa gunanya DP3 notation?

Umumnya cable utk redundant dan esensial equipment menggunakan "intrinsically safe" type dan menurut rules harus dipisahkan dgn kabel biasa paling tidak 4 inch atau dirun dalam cabel tray/conduit tersendiri.

Utk DP3 persyaratanya pemisahan cabel utk RE itu lebih pertegas, yaitu harus dirun di kompartmen yg berbeda (route terpisah). (mungkin dulu2 surveyornya putus asa kasi tau harus dipisah tpi tdk pernah diikuti).   Seandainya tidak memungkinkan utk di route di kompartmen terpisah,, maka cable tadi harus dirun dalam counduit yg memenuhi A60 fire rating requirement, atau kable tadi terbuat/dilapis dgn A60 fire rating material, sehingga dapat di run side by side dgn cabel biasa.

jika A60 cable duct diadopsi, jelas tak bolh ada connection box dlm duct, karena akan men jerpodize A60 rating duct itu sendiri. Sebetulnya di bisa di atasi dgn menggunakan A60 connection box dngn opening di luar duct..tapi aneh kan ada duct yg begitu.. gi pula mahal se kalee..



Tanggapan 3 - Pandhu Lakshana


Trim's P' El & p' Yuyus,

RE-nya sudah jelas sih pak, antara owner, shipyard dan klas sudah sepakat ttg hal ini, makanya routing cable-nya ini pun difokuskan u/ hal2 yg berkaitan dg itu.

Kalo dari class-nya sih malahan ga' begitu masalah pak, yg penting sesuai dg regulasi/ rule mereka. Asal power management system dan semua equipment DP relatednya diatur sedemikian rupa hingga "no single fault, including fire or flood in 1 compartment" yg bisa berdampak kpd system redundancy-nya. Kalo saya punya "pemahaman yg benar" ttg hal ini, kan lebih mudah dan enak "ngomong" ke mereka. Tapi kalo punya sudut pandang yg beda, bisa ngga' selesai-selesai nanti urusannya.

Yg masalah itu ownernya, karena mereka sebenernya "maksa-in" bikin vessel yg sebenernya desainnya adalah DP-2 untuk dijadi'in DP-3. Makanya, opsi segregasi untuk pipe dan cable route menjadi hal yg "susah" untuk dilaksanakan mengingat keterbatasan space. Terus, mereka juga "ngotot" untuk tidak menggunakan A60 duct insulation juga. Makanya, kita mau coba cari jalan tengah dg opsi penggunaan kabel yg bisa melindungi dari fire hazard mungkin bisa diimplementasikan. Cuman masalahnya kami ragu apa interpretasi spt ini yg dimaui oleh IMO.

Kalo memang interpretasi dari hal ini bahwa kita bisa pake kabel yg setara dg A60 class, jika segregasi dan penerapan A60 duct untuk kabel tidak memungkinkan, berarti sederhana dong ya. Daripada cape2 mikirin routing dan masang A60 ducting, mending cari aja kabel yg punya kelas A60.

Cuman sekarang pertanyaan lagi nih (mungkin untuk rekan2 yg bergelut di bidang electrical marine, oil and gas) apa ada ya kabel yg setara dg A60 ?
Untuk redundant equipment yg paling umum itu kabel power dari diesel gen ke switchboard dan thruster, termasuk ke MCC thrusternya (untuk LV).

Oh iya, A60 class itu maksudnya bisa withstand dari fire hazard selama 60 menit gitu ya ?
Mohon pencerahannya.


Tanggapan 4 - Pandhu Lakshana


Dear All,

Melanjutkan masalah kabel A60 yg saya tanyakan kemarin, apakah yg dimaksud dg A60 fire rating protection itu spt yg saya nyatakan di bawah ini (bisa
withstand dari fire hazard selama 60 menit ?) Atau ada pengertian lain ?

Kemudian jika ada bapak/ Ibu yg punya link katalog (atau mungkin sekalian softkopi katalognya) ttg kabel yg punya rating spt ini, mohon diinfokan
juga.

Terima kasih atas masukannya.

Comments

Popular posts from this blog

DOWNLOAD BUKU: THE TRUTH IS OUT THERE KARYA CAHYO HARDO

  Buku ini adalah kumpulan kisah pengalaman seorang pekerja lapangan di bidang Migas Ditujukan untuk kawan-kawan para pekerja lapangan dan para sarjana teknik yang baru bertugas sebagai Insinyur Proses di lapangan. Pengantar Penulis Saya masih teringat ketika lulus dari jurusan Teknik Kimia dan langsung berhadapan dengan dunia nyata (pabrik minyak dan gas) dan tergagap-gagap dalam menghadapi problem di lapangan yang menuntut persyaratan dari seorang insinyur proses dalam memahami suatu permasalahan dengan cepat, dan terkadang butuh kecerdikan – yang sanggup menjembatani antara teori pendidikan tinggi dan dunia nyata (=dunia kerja). Semakin lama bekerja di front line operation – dalam hal troubleshooting – semakin memperkaya kita dalam memahami permasalahan-permasalahan proses berikutnya. Menurut hemat saya, masalah-masalah troubleshooting proses di lapangan seringkali adalah masalah yang sederhana, namun terkadang menjadi ruwet karena tidak tahu harus dari mana memulainya. Hal ters...

Leak Off Test

Prinsipnya LOT (leak off test) dilakukan untuk menentukan tekanan dimana formasi mulai rekah. Tujuannya: 1. Menentukan MASP (Max. Allowable Surface Pressure). Yaitu batasan max surface pressure yg boleh kita terapkan selama drilling operation, tanpa mengakibatkan formasi rekah (fracture). 2. Dengan mengetahui MASP, berarti juga kita bisa mengetahui Max. mud weight yg boleh kita terapkan selama drilling operation, tanpa mengakibatkan formasi rekah (fracture). 3. Menentukan Kick Tolerance. Yaitu maximum kick size yg masih bisa kita tolerir untuk dihandle. Parameter ini nantinya juga berperan untuk menentukan depth casing shoe yang aman dari sudut pandang well control issue. 4. Mengecek kualitas sealing antara cement dengan casing Tanya - BGP HSESupv. BGP.HSESupv@petrochina Dear all Saat masih di rig dulu saya sering mendengar istilah leak off test. dimana step2nya kira kira sebagai berikut 1. Cementing Job 2. TSK ,masuk string dan bor kurang lebih 3 meter dibawah shoe. 3. dilakukan ...

Shutdown System

Apa yang membedakan antara PSD dan ESD? Secara umum keduanya berfungsi "membawa" sistem pemroses ke "keadaan yang lebih aman". Namun secara spesifik PSD lebih ditujukan kepada sebab sebab Process Specific seperti: Overpressure di bagian hilir kompressor, temperatur tinggi di heater untuk fuel gas, level yang terlau rendah di slug catcher, dst. Sementara ESD lebih ditujukan untuk menanggulangi dampak dari suatu kejadian yang sudah terjadi: misalnya gas yang telah bocor, kebakaran kecil di technical room, kebocoran minyak di pipeline, dst. Kedua jenis shutdown ini dapat pula dipicu oleh spurious trip atau gagalnya sistem shutdown tanpa sebab sebab yang diketahui dengan jelas. lebih rendah levelnya dari PSD ialah USD, atau Unit shutdown. Perlu dicamkan penamaan bisa berbeda beda antar company, misalnya ada yang menyebutnya sebagai ESD1, ESD2, ESD3 dan seterusnya, ada yang menyebutkannya sebagai ESD, PSD, USD dan seterusnya. Tidak penting, yang penting pahami betul fi...