"Dokumen standard yang dibutuhkan untuk custom clearance (Bea Cukai) : Invoice, Packing List & Bill of Lading (B/L). Tapi untuk jenis barang2 tertentu ada tambahan dokumen yang dibutuhkan. Jenis pajak/bea untuk barang impor yang standar adalah bea masuk. Tarifnya beragam, mulai dari 0% s/d 5% dari harga barang (yang standard). Ada juga barang2 tertentu yang lebih besar persentasenya tarif beanya. Semua dokumen pada poin 1 mestinya disediakan oleh penjual barang kepada anda selaku pembeli, sebelum kedatangan barang di pelabuhan tujuan. Anda bisa mengurus custom clearancenya sendiri (kalo punya izinnya) atau mendelegasikan ke perusahaan yang punya izin (PPJK - Perusahaan Jasa Kepabeanan). Mengenai delivery time, info yang paling akurat tentu berasal dari penawaran yang diberikan penjual barang impor tersebut kepada anda."
Tanya - Iwan Febrianto
Dear All
Saya mau tanya mungkin teman teman ada yang pengalaman masalah delivery time untuk material dari luar biasanya berapa lama?
kemudian untuk fabrikasi peralatan biasanya plot waktunya berapa lama...
thanks banget atas info nya.
Tanggapan 2 - okto okto_yd
Dear Iwan,
Pertama jenis material,
Material yang dibeli apaan sih??? Pertanyaan-nya terlalu umum dan delivery time sangat tergantung pada material yang dicari.
Sekedar sharing pada project beberapa waktu yg lalu, beli pipa spec 5L, untuk grade X60 keatas akan lama delivery-nya karena proyek2 pipeline lagi booming dan tidak semua steel manufacturer punya ready stock raw materialnya, jadi pipe manufacturer mesti order dulu ke plate manufacturer.
Kemudian masalah waktu libur, terutama kalo' beli material di eropa banyak liburannya disana, terutama italia, lagi piala eropa bisa libur nasional.
Trus masalah custom clearance, kadang2 bisa menghabiskan waktu extra 3 atau 4 minggu.
Mesti punya expediter yang andal, terutama waktu sekarang ini, banyak manufacture yang full booked....
Tanggapan 3 - hapsari.reinnette
Pak Iwan,
Pengiriman materialnya darimana ? Asia, Eropa atau Amerika ?
Delivery-nya menggunakan apa ? Seafreight atau Airfreight ?
Berdasarkan pengalaman saya, dari Asia (ie : China) membutuhkan waktu 2-3 minggu untuk penggunaan seafreight dan 2-3 hari untuk airfreight Jika dari Eropa membutuhkan waktu 3-4 minggu untk penggunaan sefreight dan 4-5 hari untuk airfreight
Tapi kalau bapak menggunakana door to door akan lebih cepat lagi.
Sedangkan untuk fabrikasi peralatan tergantung peralatan apa yang kita bicarakan.
Apakah material yang terbuat dari bahan dasar steel atau yang lainnya.
Beberapa waktu terakhir ini, steel sedang banyak digunakan sehingga untuk fabrikasi casting ataupun forging lumayan cukup lama.
Terimakasih untuk perhatiannya.
Jika ada yang tidak berkenan, mohon diperbaiki.
Tanggapan 4 - Edward Veldman
Rekan-rekan sekalian,
Mohon maaf sebelumnya untuk Bapak-bapak yang sedang berdiskusi. Ijinkan saya untuk ikut serta dalam diskusi ini berhubung saya juga memerlukan beberapa informasi mengenai prosedur dalam mengimpor barang dari luar negeri.
Saat ini perusahaan kami sedang memesan beberapa barang dari Filipina (berupa perangkat sistem untuk jalan Tol. Maaf juga bila OOT). Yang ingin saya tanyakan :
1. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengurus penerimaan barang ini di Pelabuhan dengan pihak Bea dan Cukai.
2. Apakah untuk barang2 seperti ini akan dikenakan Pajak Barang Mewah ?
3. Kira2 bagaimana prosedur yang berlaku untuk mengurus dokumen tersebut ?
Sebelumnya perusahaan kami belum pernah melakukan impor barang.
Mohon pencerahan dari rekan-rekan sekalian. Atas perhatian dan pencerahan yang diberikan diucapkan banyak terima kasih.
Tanggapan 5 - Sketska Naratama sketska
Mau share tapi "ngambang" nih,
Material nya apa? Material / Equipment? Atau packages?
Darimana? EU / USA / China?
Berat & Dimensi nya berapa?
Special handling? Seperti drum oli, misalnya?
Air freight / sea freight?
Tanggapan 6 - Iwan Febrianto
Maaf untuk jenis material belum dipastikan. ini cuma buat gambaran umum penentuan waktu project. semisal ada package yang dari luar negeri.
Tanggapan 7 - mzuhair mzuhair
Pak Edward,
1. Dokumen standard yang dibutuhkan untuk custom clearance (Bea Cukai) : Invoice, Packing List & Bill of Lading (B/L). Tapi untuk jenis barang2 tertentu ada tambahan dokumen yang dibutuhkan.
2. Jenis pajak/bea untuk barang impor yang standar adalah bea masuk. Tarifnya beragam, mulai dari 0% s/d 5% dari harga barang (yang standard). Ada juga barang2 tertentu yang lebih besar persentasenya tarif beanya.
3. Semua dokumen pada poin 1 mestinya disediakan oleh penjual barang kepada anda selaku pembeli, sebelum kedatangan barang di pelabuhan tujuan. Anda bisa mengurus custom clearancenya sendiri (kalo punya izinnya) atau mendelegasikan ke perusahaan yang punya izin (PPJK - Perusahaan Jasa Kepabeanan).
Untuk mendapatkan info lebih lengkap mengenai proses impor barang, bapak bisa menjadi anggota milis beacukainews@yahoogroups.com
Untuk pertanyaan Pak Iwan mengenai delivery time, info yang paling akurat tentu berasal dari penawaran yang diberikan penjual barang impor tersebut kepada anda.
Comments
Post a Comment