Wednesday, January 30, 2013

Commissioning Crane : Mobile, crawler dan overhead crane

Untuk prosedur komisioning over head crane bapak bisa mengacu pada standart BS 466 untuk mobile crane BS 1757 

Tanya - Mahadi Capah

Client kita sedang dalam rencana pembelian bebaerapa jenis crane(7 Unit) dan sekarang dalam process commissioning, nah berhubung karena crane masih baru tentu ada banyak hal yang perlu dipersiapkan seperti prosedur, load test dsb dan kebetulan saya lagi di sitenya client untuk mempersiapkan unit tersebut.
Mungkin kalau ada dari teman2 yang punya pengalaman commissioning crane, bolehlah di share..


Tanggapan - Ngadiyono Hs

Dear, Bp Mahadi

Untuk prosedur komisioning over head crane bapak bisa mengacu pada standart BS 466 untuk mobile crane BS 1757  disini saya hanya akan membahas over head crane yang memang merupakan spesialisasi bidang kerja saya.
Comissioning test biasanya dilaksanakan oleh pihak suplier di bawah supervisi owner.
hal2 yang dilakukan adalah:
1. Pemeriksaan fisik berkaitan spesifikasi crane, item yg di periksa adalah:
-hoist
-girder
-end carriage
-electrical

2. testing performance crane meliputi pengukuran hal-hal berikut
2.1.struktural :
yang diukur adalah defleksi girder biasanya berkisar 1/750 hingga 1/1000

2.2. hoist:
yang di ukur adalah:
kemampuan angkat hoist hingga 125%
kecepatan angkat,

2.3. end carriage
kemampuan dan kecepatan traveling

2.4. electrical:
ampere dan voltase pada saat testing operasional

Pigging untuk WI Pipeline

Untuk pigging dengan pipeline yang memiliki internal coating memang perlu assessment khusus.Pigging activity itu sendiri ada dua macam:
- Cleaning pigging
          - Inspection pigging


Tanya - Dadang Purwanto

Dear rekan2 migas,

Saya ada pertanyaan nih mengenai pipeline precommissioning..

Mengenai proses pembersihan utk internally lined (plastic liner) water injection pipeline.

Apakah ada diantara rekan2 semua yg punya pengalaman membersihkan/pigging WI pipeline? Tentunya jika pigging ingin dilakukan maka pigs yg digunakan tidak boleh sampai merusak internal liner. Penggunaan wire brush dan gauge plate pastinya jg tidak diperbolehkan.

Apakah ada yg pernah membersihkan WI pipeline dg menggunakan metoda lain selain pigging? Kl ada bs tolong di share jg disini seperti apa prosesnya.

Pertanyaan berikutnya adalah, apakah bahaya/kerugian yg akan ditimbulkan jika tidak dilakukan pigging terhadap WI pipeline tapi dibersihkan dg metode yg lain (jika ada)?

Lebih extrim lagi, apakah bahaya/kerugian yg akan ditimbulkan jika tidak dilakukan pembersihan sama sekali terhadap WI pipeline?


Pertanyaan yg lain adalah..

Jika penggunaan gauge plate tidak diperbolehkan untuk WI pipeline, bagaimana mengetahui adanya dent/penyok/buckle disepanjang pipeline?


Tanggapan - Andreas Andrianto


Belum ada yang respon yah, tentang pertanyaan ini, ini saya coba jawab yah, tapi CMIIW yah:

Untuk pigging dengan pipeline yang memiliki internal coating memang perlu assessment khusus, nanti saya jelaskan lebih lanjut. Pada intinya, pipeline dengan internal liner itu dapat dilakukan kok.

Pigging activity itu sendiri kan ada dua macam:

    Cleaning pigging
    Inspection pigging

Pertanyaan mengenai pembersihan (cleaning) internally lined bisa dilakukan dengan pig foam yang tidak aggressive. Semakin aggresive semakin akan menggerus internal coating. Tingkat pembersihannya juga tidak sebaik cleaning pig: dengan brush pig misalnya. Semakin lama tidak dibersihkan, semakin sulit juga untuk pembersihan, apalagi cleaning pig ini tidak boleh mengganggu internal coating.

Pertanyaan tentang dent/penyok/buckle di sepanjang line, ini bisa dilakukan dengan alat Kaliper tool, dimana sensor arm ini terletak dibawah polyurethane cups, sehingga sensor ini tidak langsung menyentuh dinding pipeline yang terlapisi coating. Concern dari alat ini adalah keterbatasan dalam pendeteksian, dimana kita punya sensitivitas toleransi 2% (tidak sebaik tool lain yang langsung menyentuh dinding pipeline). Tapi alat ini mampu kok untuk mendeteksi dent/penyok/buckle yang sampeyan maksud.

Nah, assesment yang perlu dilakukan untuk pipeline dengan kasus ini adalah: kita harus tahu dulu properties dari internal coatingnya seperti apa, kalau bisa dikirimkan sample-nya ke headquarter atau divisi teknis dari inspection contractor untuk dianalisa lebih lanjut. Output dari analisa properties internal coating ini akan memberikan kita properties polyurethane drive cup yang cocok diaplikasikan untuk kondisi ini, dimana sebagai kita tahu bahwa kita tidak ingin internal lining ini mengalami penggerusan atau rusak.

Bisa jadi hasil assessment dari material properties ini akan bilang bahwa line tersebut malah tidak bisa di-pigging, atau kalau mau dipigging properties environmental-nya seperti: temperature, pressure, dan flowrate harus diatur sedemikian rupa sehingga line bisa bersih/terdeteksi dent/buckle-nya tanpa merusak internal lining si pipeline tersebut.

Penjelasan saya bisa jadi keliru, jadi kalau ada temen-temen yang mau mengkoreksi atau menambahkan monggo loh ...

Telecom equipment device pada FPSO Vessel

Secara garis besar Telecom di FPSO terbagi 5 :
1) Navigasi : ARPA Radar, Navi Lamp, ECDIS, GMDSS, Berthing Aids, Meteorological dll
2) Radio : VHF-Marine, VHF-Aero, NDB, Inmarsat, VSAT,  UHF Operational dll
3) Safety : PAGA, MOB, ACS, EIPERB, SART dll
4) Security :  CCTV, APS,  SSAS dll
5) Business & Entertainment : LAN/WAN, Telephone, TNMS, Entertainment dll

Di beberapa kasus Metocean Buoy, ROV Comm, Flotel Comm juga dimasukan ke Telecom FPSO.

Tanya - MasAndy andyskom

Dear Teman2 / Senior Milist,

Dapatkah teman-teman engineer / senior engineer yang dapat sharing dan berbagi ilmu, informasi mengenai FPSO :
- terbagi menjadi berapa bagian besar (area) / deck ruangan dalam sebuah FPSO,
gambaran secara umum ?
- adakah yang memiliki skema gambar tentang bagian2 FPSO ?
- dimanakah saja pemasangan perangkat Telecom pada FPSO (dalam room / area mana
saja) ?
- perangkat telecom apa saja yang umumnya di install pada sebuah FPSO ?
- adakah scope dan area tertentu yang harus diperhatikan dlm mendesaign
penempatan device telecom (adakah rambu2 tertentu / symbol yg harus
diperhatikan) ?

Saya ucapakan banyak terima kasih atas sharing informasinya.



Tanggapan 1 - Sea6diveR pmahatrisna


Pak Andy,

Salam kenal ya,

Berikut pendapat saya, FPSO secara umum terdiri dari beberapa area
utama, seperti:

1. Accomodation and Helideck

2. Power Generation

3. Utilities

4. Processing area (Oil processing and Gas Processing)

5. Oil metering,

6. Turret

Untuk standar minimum communication system, setahu saya diatur oleh IMO sebagai kriteria kelaiklautan kapal di dalam SOLAS (Safety of Life at Sea) Code, peraturan tersebut sudah diratifikasi oleh Pemerintah dalam bentuk UU, jadi hukumya wajib. Contohnya system alarm harus dapat didengar di semua ruang akomodasi, ruang kerja, ataupun ruang rekreasi.

Berikut sekelumit requiermentnya:

- SOLAS Chapter II, ada aturan sistem komunikasi di ruang-ruang
permesinan, navigasi, tanda poster/ sign yg dibutuhkan.

- SOLAS Chapter IV, mengatur instalasi radio

- SOLAS Chapter V, mengatur peralatan navigasi

- Di samping itu juga mungkin disediakan beberapa fasilitas tambahan seperti internet/ wifi/ penguat sinyal GSM untuk kenyaman operator.

Untuk lebih jelasnya, saya sarankan konsultasi dengan Classification Society/ BKI dimana kapal tersebut di klaskan.


Tanggapan 2 - Marson Djekry marson_dj

Mas Andy,


Sekedar menambahkan beberapa contoh telecom system yang ada di FPSO :

 1. TV / Entertainment system
 2. radio communication system untuk crane
 3. radio communication system untuk heli
 4. CCTV system
 5. PAGA system
 6. S-VDR (voyage data recorder)
 7. PABX system
 8. Radar & Anti Collision system
 9.  Environmental & Monitoring system, ( misalnya , temperature sensor, wave height & tide radar, wind indicator, dll)
10. BTS  (Batteryless telephone system)
11. GMDSS (Global Maritime Distress Safety System)
12. UHF 2 way radio system
13. Dan lain sebagainya.

Silahkan merujuk ke SOLAS dan Class Society terkait untuk lebih jelasnya.

Tanggapan 3 - Hero Hero heroesge

Secara garis besar Telecom di FPSO terbagi 5 :
1) Navigasi : ARPA Radar, Navi Lamp, ECDIS, GMDSS, Berthing Aids, Meteorological dll
2) Radio : VHF-Marine, VHF-Aero, NDB, Inmarsat, VSAT,  UHF Operational dll
3) Safety : PAGA, MOB, ACS, EIPERB, SART dll
4) Security :  CCTV, APS,  SSAS dll
5) Business & Entertainment : LAN/WAN, Telephone, TNMS, Entertainment dll

Di beberapa kasus Metocean Buoy, ROV Comm, Flotel Comm juga dimasukan ke Telecom
FPSO.

Pertimbangan sebelum Pindah ke Saudi Arabia

Sekadar berbagi pengalaman mudah2an bermanfaat.
Saat ini Saudi Arabia banyak membutuhkan tenaga terutama di sektor petrokimia,pertambangan dan tentu oil and gas.
Daya tarik negeri ini ( khususnya buat musli) adalah dekat dengan holy city.

Jika ada tawaran kerja kesana dan anda punya rencana untuk bekerja di bawah 5 tahun, saya sarankan untuk mengambil option contract term.
daripada menjadi permanent employee.
Saudi labor law yang baru sangat berpihak pada national staff ( jangan di bandingkan dengan tanah air yah).
Perhitungan End Of Services (EOSB) yang baru di sana sangat kecil untuk yang bermasa kerja di bawah 5th.
tambahan faktor pengali 1/3 mengurangi jumlah EOSB dibandingkan UU sebelumnya.

Pembahasan - Triadi Sugiarto

Rekans,
 
Sekadar berbagi pengalaman mudah2an bermanfaat.
Saat ini Saudi Arabia banyak membutuhkan tenaga terutama di sektor petrokimia,pertambangan dan tentu oil and gas.
Daya tarik negeri ini ( khususnya buat musli) adalah dekat dengan holy city.
 
Jika ada tawaran kerja kesana dan anda punya rencana untuk bekerja di bawah 5 tahun, saya sarankan untuk mengambil option contract term.
daripada menjadi permanent employee.
Saudi labor law yang baru sangat berpihak pada national staff ( jangan di bandingkan dengan tanah air yah).
Perhitungan End Of Services (EOSB) yang baru di sana sangat kecil untuk yang bermasa kerja di bawah 5th.
tambahan faktor pengali 1/3 mengurangi jumlah EOSB dibandingkan UU sebelumnya.
 
Mudahan2an pengalaman beberapa  teman dari filipin itu menjadi bahan pertimbangan.

Tanggapan 1 - hendra wisanggeni

Pak Triadi sy masih kurang paham EOSB.

Bisa minta tolong di jelaskan lebih detail.

Tanggapan 2 - ansyarierobby

Sedikit info, ini bisa dibilang sebagai duit pensiun, kl di tempat saya bekerja dulu faktor pengalinya 1 kl dibawah 5 tahun

Tanggapan 3 - JOKO SUPRIYONO

Pak Hendra,
Kalau boleh saya jawab. Kalau kita keluar dari perusahaan di Saudi, akan mendapatkan pesangon. Pesangonnya itu tergantung lamanya bekerja. Pesangon itu tadi yang disebut EOSB. Aturannya seperti yang di jelaskan pak Triadi. Mestinya di kontrak juga dikasih salary worksheet.dan juga Saudi Labor. Jadi harus teliti membacanya.
Kalau perlu dibawa ke Lawyer biar paham term dan conditionnya.
Just my 2 cents opinion.


Tanggapan 4 - JOKO SUPRIYONO

Pak Triadi,
Saya ada rencana ke  Aramco.
Saat ini sedang dalam process Visa. Rencana saya sih lebih dari 5 tahun.
Tergelitik juga dengan saran Pak Triadi, boleh share pengalaman dong.
Via Japri juga boleh. Terimakasih sebelumnya.


Tanggapan 5 - rusman toyo

Mas Joko Supriyono yth
Maaf kalau boleh saya komentar , Bila anda bekerja di Saudi silahkan jalan terus , di sana kita harus bisa menghadapi budaya kehidupan disana yg sangat jauh sekali perbedaan nya dng budaya kita di indonesia  serta soal cuaca yg sangat exstrimsekali, kita harus banyak sabar menghadapi orang saudi bisa terlihat nanti bila anda masuk di airport dammam pada pagi hari Jam 3 am ( bila anda naik penerbangan Qatar) dr petugas nya imigrasi sangat menyakit kan kalau tidak biasa menghadapi nya
Bila soal gajih itu relatif bagai mana mau anda dan yg pasti anda di sana bekerja 8 jam per hari , dan saya tinggal di dammam SA.

Tanggapan 6 - JOKO SUPRIYONO

Matur nuwun Mas Rusman.

Visa nya Saudi itu ruwet banget ya. Ada yang bisa Share?

Dokumen yang diperlukan Ijazah di cap sama dikti, kemudian surat nikah di legalisir sama KUA. Birth Certificate di legalisir sama Kantor catatan sipil. Padahal kami saat ini sedang bekerja di Australia...apakah ini karena kita orang Indonesia?

Mohon masukan dan sharing informasi dari para suhu di Negeri onta...


Tanggapan 7 - Donny Agustinus

Mas Joko,

Sebenarnya pengurusan Visa ke Saudi gak beda jauh dengan pengurusan Visa ke ME lainnya, dimana mereka akan minta legalisir semua dokument diri kita, baik ijazah, akte lahir, surat nikah. Dulu, waktu saya ke Inggris, yang melegalisir cukup penterjemah tersumpah saja. Tapi, ke Saudi, mereka minta yang melegalisir gak cukup itu saja, tapi juga cap dari Dep. Kehakiman, Dikti dan departement terkait lainnya, baru kemudian keduataan Saudi.

Tapi, biasanya kan diuruskan sama perusahaan yang menghire kita, dlam hal ini saya perwakilan Aramco di jakarta, dans aya sih cukup memberikan smeua dokmen asli ke mereka.

Setahu saya itu juga berlaku untuk orang mana saja passpor apa saja, pasti yang ditanya adalah hal-hal yang saya sebut diatas, dan selalu saja diminta di legalisir di negara dimana dokument tersebut diterbitkan. Dan ini sebenanrya wajar, karena mereka kanmembutuhkan keyakinan bahwa smeua dokumen yang kita sodorkan itu adalah asli, terutama kita saat ini tinggal bukan di negara penerbit dokument tersebut. Sedangkan yang tinggal di Indonesia saja diminta bukti keasliannya, apalagi yang gak tinggal di Indonesia.

Tanggapan 8 - JOKO SUPRIYONO

Terimakasih Mas Donny.
Jadi memang demikianla prosedurnya.
Kalau nikahnya di kampung yang jauh dari jakarta, harus ke KUA ditempat yang mengeluarkan Surat nikah ya pak.
Atau perwakilan itu bisa juga menguruskan.


Tanggapan 9 - agus.aryadi


Pak Joko

share pengalamam saya dulu, cuma dudk manis aja, + sama medical
terus tunggu tiket.

Biasanya ada agent yg di tunjuk..mereka...buat ngurus visa..

terkecuali..ijzah dan yang document lain yg perlu di legalisir.yang di legalisir.Beberapa department.saya pake jasa seseorang ( dari teman juga)
kalo mau saya infoin lewat japri..( takut di sangka promosi)

Tanggapan 10 - arief rachman

Pak Triadi,

trims buat infonya,

bisa jelaskan EOSB ini apa?
dan dimana saya bisa mendapatkan info2 seperti ini mohon di berikan
link website dalam english Pak.

Tanggapan 11 - Riksha Lenggana

EOSB itu semacam uang Pisah, atau uang Pesangon.
Besarannya bisa 2x Take home Pay, atau bahkan 20x Take Home Pay (inget ya, THP. BUKAN Basic Salary).

Dalam bentuk CASH !! Atau Transfer Bank antar negara pake SWIFT Code atau remittance.

Di GCC Country, ada yg namanya uang End of Service Benefit.
Baru bisa dapat uang EOSB ini setelah kerja selama (bervariasi) minimal 3 tahun atau bahkan 5 tahun.
Di tempat saya, setelah kerja selama 3 tahun baru bisa dapat EOSB 1 bulan gaji di bulan ke-4.
Semakin lama tahun bekerja, maka semakin besar pula uang EOSB-nya
EOSB = (n - 3tahun) x THP.

Mungkin di Saudi, uang EOSB bisa di dapat setelah bekerja selama 5 tahun continuously.
Jadi kalo kerja udah 10 tahun di Saudi, berarti uang EOSB-nya sebesar 5x gaji (THP ya...bukan Basic Salary).
Pencairan dana-nya pun tergantung mekanisme kumpeni.

Ada yg bisa dicairkan setiap tahun (sejak berlaku-nya EOSB) terhadap kita.
Mis : Saudi, baru bisa cair di tahun ke-6.
Atau mau dicairkan setelah kita resmi mengundurkan diri dari kumpeni tersebut.

Mudahnya :
Resign setelah kerja 15 tahun di Saudi, maka uang EOSB sebesar 10x gaji + Gaji terakhir di bulan berjalan + Uang Cuti yang diuangkan + Uang Celengan dari tabungan di Bank Saudi + Uang Tiket Mobilisasi keluarga ke Indonesia + Uang Mobilisasi Kargo (kalo yg gak mau pake jasa kargo jatah kumpeni) + Uang pisah dari Ikatan Indo-XXX (ikatan karyawan Indo yg kerja di kumpeni sama).

Jadi, EOSB ini tergantung kebijakan kumpeni masing-masing soal besarannya dan kapan waktu pencairannya.

Tanggapan 12 - Dirman Artib

Sedikit meluruskan, EOSB itu bukan tergantung kebijakan kumpeni, tetapi dimandatkan oleh hukum negara ybs. Paling tidak itu yg saya alami di Qatar. Sebenarnya EOSB mirip Jamsostek yg disetor persentase nya oleh prshn, salah satu fungsinya adalah memberi jaminan sosial kepada pekerja dalam tenggang waktu pencarian pekerjaan/kontrak baru. Fungsi lainnya adalah jaminan jika misalnya suatu waktu si pekerja memutus kontrak tiba-tiba dg cara tidak clear misalnya tak kembali sewaktu masa cuti, dan akibatnya visa tidak di"cancel", maka sponsor/prshn akan didenda oleh negara, nah dana ini diambil utk denda tsb.
 
Melebar sedikit kepada topik jaminan, kalau di Qatar, selain ada simpanan bulanan utk EOSB, maka Qatar menerapkan pula mitigasi resiko seperti memastikan expat yg pulkam bercuti tak ada denda pelanggaran lalulintas, karena misalnya melanggar batas kecepatan tertangkap kamera didenda QR 100 (sekitar R 2.5 jt). Kalau melanggar traffic light, ini fatal , karena didenda QR 6.000 (sekitar 15 jt - alamak ...mati lah awak). Maka sebelum pulkam cuti, kawan2 di Qatar hrs sms ke layanan online utk memastikan mereka tak ada denda, karena data terintegrasi dgn data imigrasi, sehingga kalau ada denda maka petugas imigrasi menangkal keberangkatan cuti anda.
 
Ada lagi jaminan yg diminta oleh Bank pada sponsor/prshn jika anda meminjam uang kepada Bank, sehingga kalau anda tak bayar hutang maka prshn yg bertanggung jawab. Makanya beli mobilpun hrs ada surat rekomendasi dari prshn, termasuk hanya utk buka rekening bank pun hrs izin prshn/sponsor. Hampir semua lini dan aspek pemerintah melakukan pengendalian lewat sponsor/prshn, itulah ciri negara kerajaan.

Tanggapan 13 - Riksha Lenggana

Yah, terima kasih atas pelurusannya uda Dir.Art.
Hehehe....intinya EOSB itu dalam bentuk uang dan akan masuk rekening ex-karyawan (knp ex, karena Si karyawan mmg berniat resign).
Dan jadi hak klo semua kewajiban bank, denda lalu lintas dll terpenuhi.

Btw, QR100 = Rp250.000,- kali. Bukan 2.5jt.
OR100 tuh yg 2.5jt.
Trus overspeed juga Dendanya minimal QR500 dong.

Tanggapan 14 - Dirman Artib

Hmm...ya besaran duitnya nya juga udah lupa, paling tepatnya tanya Bang Maman sopir Taxi Karwa (merangkap teman baik) yg sering bantu masakin Indo Mie kalau para bachelor lagi ngumpul nonton EPL ...ha...ha..

Tanggapan 15 - Pekayon yunianto_70

Nambahin dikit tentang EOSB, sebelum resign biasanya farewell party  di Gurun atau di Souq Waqif

Tanggapan 16 - arief rachman

Trims Pak Dirman & Pak Riksha atas penjelasannya

Memang pemerintah Indonesia belum sebijak negara lain.

Di Indonesia, walaupun sdh permanent staff, kalo resign kagak dapet
apa, sungguh memprihatinkan.
Semoga saja pekerja2 di Indonesia di beri kebaikan seperti EOSB ini, Aamiin.


Tanggapan 17 - Dirman Artib

Pak Arief,
Pemerintah kita juga bijak kok, kan ada Jamsostek. Nah....itu sebaiknya dicairkan jika pindah kerja. Dulu sewktu saya pindah kerja ke KL, pencairan dana Jamsostek saya gunakan utk uang deposit anak-anak sekolah di Sekolah Internasional di KL. Duitnya bisa diambil lagi, tp minimum anak2 sekolah selama 2 tahun, ini pakai kontrak juga lho.


Tanggapan 18 - Taufik M. R.

Waduh ... baca UU no. 13/2000 Pak. Di akhir kontrak, pekerja kita ada pesangonnya.
12 bulan kontrak = 2 bulan upah
24 bulan kontrak = 3 bulan upah
dst ...
Jangan gitu2 lah dengan pemerintah sendiri :)

Tanggapan 19 - Rahmat rahmat.nurdiin

Waduh Baru tau nih...kemarin resign kerja 7 tahun cmn dapat 3x.

Tanggapan 20 - u_cheel

P. Taufik, itu untuk yg permanent or contract employee ya ?

Karena saya baru saja resign dr permanent employee dengan masa kerja 5 tahun dan tidak dapat apa apa.

Tanggapan 21 - Bagus Rengga bagooes88

Kalau yang resign karena kemauan sendiri apa ada pesangon juga Pak?
Bukan putus kontrak lho.

Tanggapan 22 - arief rachman

Pak Taufik,

Iya, saya memang agak membesar-besarkan sedikit.

setahu saya menurut UU 13/2003:

kalo kontrak habis -> tidak dapat pesangon

kalo staff resign -> dapet pasal 156 ayat (4) nilainya kurang lebih
15% dari yang bapak sebutkan tadi + cuti + mob-demob + kebijakan pt.
misal pak, masa kerja 0.999 tahun dapet nya 1*15% = gaji 0.15 bulan =
gaji 4 hari

kalo di phk -> baru bisa dpt seperti yang bapak tulis tadi.


ini bunyi UU yang terbaru masalah pesangon
 

Article (84): Upon the end of the work relation, the employer shall pay the worker an end-of-service award of a half-month wage for each of the first five years and a one-month wage for each of the following years. The end-of-service award shall be calculated on the basis of the last wage and the worker shall be entitled to an end-of-service award for the portions of the year in proportion to the time spent on the job.

Pasal (84): Setelah akhir hubungan kerja, majikan harus membayar pekerja penghargaan akhir-of-service dari upah setengah bulan untuk masing-masing lima tahun pertama dan upah satu bulan untuk masing-masing berikut tahun. Penghargaan end-of-service dihitung berdasarkan upah terakhir dan pekerja berhak atas penghargaan end-of-service untuk bagian tahun sebanding dengan waktu yang dihabiskan pada pekerjaan.


Article (85): If the work relation ends due to the workerâ€Å¸s resignation, he shall, in this case, be entitled to one third of the award after a service of not less than two consecutive years and not more than five years, to two thirds if his service is in excess of five successive years but less than ten years and to the full award if his service amounts to ten or more years.
Pasal (85): Jika hubungan kerja berakhir karena pekerja "pengunduran diri, ia akan, dalam hal ini, berhak untuk sepertiga dari penghargaan setelah layanan tidak kurang dari dua tahun berturut-turut dan tidak lebih dari lima tahun, dua pertiga jika layanan nya lebih dari lima tahun berturut-turut, tetapi kurang dari sepuluh tahun dan penghargaan penuh jika itu layanan sebesar sepuluh tahun atau lebih.

 

Article (86): As an exception to the provision of Article (8) of this Law, it may be agreed that the wage used as a basis for calculating the end-of-service award does not include all or
some of the commissions, sales percentages, and similar wage components paid to the worker which are by their nature subject to increase or decrease.
Pasal (86): Sebagai pengecualian ketentuan Pasal (8) dari Undang-undang ini, maka dapat disepakati bahwa upah yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung penghargaan end-of-service tidak mencakup semua atau
beberapa komisi, persentase penjualan, dan komponen upah yang sama dibayarkan kepada pekerja yang oleh subjek sifatnya untuk menambah atau mengurangi.

Tanggapan 23 - Hendra wisanggeni hambroh
 
Article (87): As an exception to the provisions of Article (85) of this Law, the worker shall be entitled to the full award if he leaves the work due to a force majeure beyond his control. A female worker shall likewise be entitled to the full award if she ends her contract within six months from the date of her marriage or three months from the date of giving birth.
Pasal (87): Sebagai pengecualian ketentuan Pasal (85) UU ini, pekerja akan berhak atas penghargaan penuh jika dia meninggalkan pekerjaan karena force majeure luar kendalinya. Seorang pekerja perempuan juga berhak penghargaan penuh jika ia berakhir kontraknya dalam waktu enam bulan sejak tanggal pernikahannya atau tiga bulan dari tanggal melahirkan.

 

Article (88): Upon the end of the workerâ€Å¸s service, the employer shall pay his wages and settle his entitlements within a maximum period of one week from the date of the end of the contractual relation. If the worker ends the contract, the employer shall settle all his entitlements within a period not exceeding two weeks. The employer may deduct any work-related debt due to him from the workerâ€Å¸s entitlements.

Pasal (88): Setelah akhir dari pekerja "s layanan, majikan harus membayar upah dan hak menyelesaikan nya dalam waktu maksimal satu minggu dari tanggal akhir dari hubungan kontrak. Jika pekerja kontrak berakhir, majikan wajib menyelesaikan semua hak nya dalam waktu tidak lebih dari dua minggu. Majikan dapat mengurangkan setiap utang yang berkaitan dengan pekerjaan karena dia dari pekerja "s hak.

Article (84): Upon the end of the work relation, the employer shall pay the worker an end-of-service award of a half-month wage for each of the first five years and a one-month wage for each of the following years. The end-of-service award shall be calculated on the basis of the last wage and the worker shall be entitled to an end-of-service award for the portions of the year in proportion to the time spent on the job.

Pasal (84): Setelah akhir hubungan kerja, majikan harus membayar pekerja penghargaan akhir-of-service dari upah setengah bulan untuk masing-masing lima tahun pertama dan upah satu bulan untuk masing-masing berikut tahun. Penghargaan end-of-service dihitung berdasarkan upah terakhir dan pekerja berhak atas penghargaan end-of-service untuk bagian tahun sebanding dengan waktu yang dihabiskan pada pekerjaan.


Article (85): If the work relation ends due to the workerâ€Å¸s resignation, he shall, in this case, be entitled to one third of the award after a service of not less than two consecutive years and not more than five years, to two thirds if his service is in excess of five successive years but less than ten years and to the full award if his service amounts to ten or more years.
Pasal (85): Jika hubungan kerja berakhir karena pekerja "pengunduran diri, ia akan, dalam hal ini, berhak untuk sepertiga dari penghargaan setelah layanan tidak kurang dari dua tahun berturut-turut dan tidak lebih dari lima tahun, dua pertiga jika layanan nya lebih dari lima tahun berturut-turut, tetapi kurang dari sepuluh tahun dan penghargaan penuh jika itu layanan sebesar sepuluh tahun atau lebih.

 

Article (86): As an exception to the provision of Article (8) of this Law, it may be agreed that the wage used as a basis for calculating the end-of-service award does not include all or
some of the commissions, sales percentages, and similar wage components paid to the worker which are by their nature subject to increase or decrease.
Pasal (86): Sebagai pengecualian ketentuan Pasal (8) dari Undang-undang ini, maka dapat disepakati bahwa upah yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung penghargaan end-of-service tidak mencakup semua atau
beberapa komisi, persentase penjualan, dan komponen upah yang sama dibayarkan kepada pekerja yang oleh subjek sifatnya untuk menambah atau mengurangi.

 

Article (87): As an exception to the provisions of Article (85) of this Law, the worker shall be entitled to the full award if he leaves the work due to a force majeure beyond his control. A female worker shall likewise be entitled to the full award if she ends her contract within six months from the date of her marriage or three months from the date of giving birth.
Pasal (87): Sebagai pengecualian ketentuan Pasal (85) UU ini, pekerja akan berhak atas penghargaan penuh jika dia meninggalkan pekerjaan karena force majeure luar kendalinya. Seorang pekerja perempuan juga berhak penghargaan penuh jika ia berakhir kontraknya dalam waktu enam bulan sejak tanggal pernikahannya atau tiga bulan dari tanggal melahirkan.

 

Article (88): Upon the end of the workerâ€Å¸s service, the employer shall pay his wages and settle his entitlements within a maximum period of one week from the date of the end of the contractual relation. If the worker ends the contract, the employer shall settle all his entitlements within a period not exceeding two weeks. The employer may deduct any work-related debt due to him from the workerâ€Å¸s entitlements.

Pasal (88): Setelah akhir dari pekerja "s layanan, majikan harus membayar upah dan hak menyelesaikan nya dalam waktu maksimal satu minggu dari tanggal akhir dari hubungan kontrak. Jika pekerja kontrak berakhir, majikan wajib menyelesaikan semua hak nya dalam waktu tidak lebih dari dua minggu. Majikan dapat mengurangkan setiap utang yang berkaitan dengan pekerjaan karena dia dari pekerja "s hak.

Tanggapan 24 - agus.aryadi

Alhamdulillah, berarti kalo saya ngundurin diri, 2 tahun lagi, saya
dapet 3 x Thp nih. .:) salam, AA. < udah 3 tahun nguli di saudi ).

Tanggapan 25 - eko_prasatiyo06

Itu kan peraturan diatas kertas pak, apakah aplikasinya akan demikian?
Yg sering masalah adalah pekerja yg minta dipecat untuk mendapatkan pesangon.
Misalnya kerja malas2an, datang telat terus, g perform, dll, apakah akan mendapatkan pesangon juga kalau dipecat / phk ?
Ini nanti ada hubungannya dgn karyawan tetap yg sudah melewati masa probation, apalagi skr sistem outsourcing lg gencar2nya mau dihapus.

Monday, January 28, 2013

Perhitungan arus hubung pendek

Pada umumnya relay multifungsi memiliki proteksi yang lengkap . Tinggal terserah pada kita mau memakai semuanya atau tidak. Contoh relay untuk motor : GE Multilin SR369, SR469, Sepam M87, Siemens Siprotec 7SJxxx, ABB REM 615.

Minimum proteksi yang diperlukan
- Thermal overload (49)
- Rotor jam (50LR)
- Current unbalance (46)
- Short Circuit (50)
- Ground fault (50G)
- Excessive number of start (66)
- Undervoltage (27)

Tanya - rantau derrantau

Dear rekan-rekan milis, saya mau tanya, bagaimana cara menghitung arus hubung singkat pada suatu jaringan Turbin Alternator-Motor medium voltage ?

Jaringan yang dimaksud adalah akan berencana dipasang 2 buah motor listrik
dengan spesifikasi masing-masing sbb :
- Tipe : Slip ring motor
- Daya : 600 kW
- Volt : 6 kV
- Eff : 0,85 %

dan motor tersebut langsung dihubungkan dengan 2 buah Turbin Alternator yang
diparalel dengan spesifikasi sbb :
- TA Shinko
daya : 4,5 MW
pf : 0,85
frek : 50 Hz

- TA Ebara
daya : 4,5 MW
pf : 0,85
frek : 50 Hz

Mohon bantuan menghitung besar arus hubung singkat dari rekan-rekan, terimakasih
dan mohon maaf bila ada kesalahan.


Tanggapan 1 - berlian syako

Data nya kurang lengkap Pak.
Diperlukan data2 reaktansi subtransien, transient dan steady state dari masing2 mesin.
Ada banyak metode perhitungan cari saja dokumentasinya di website KMI, terlalu panjang kalau dihitung disini, tapi sebaiknya pakai software saja.

Kalau mau sekedar estimasi pakai formula berikut:

Isc = (100/Xd") x FLA

Xd" =Generator Subtransiet Reactance (%)
Kalau belum punya data nya pakai saja dulu data dari IEEE table 4A-1
Untuk turbine generator 2 poles, Xd" = 9%
Untuk turbine geberator 4 poles, Xd" = 15%

Pakai saja 9% supaya lebih conservative.

FLA = Generator Full Load Ampere

FLA = 4,5 x 10^6 / (1.732 x 6 x 10^3 x 0.85) = 509 Ampere (untuk satu generator)

Short circuit dari kedua generator = Isc = 2 x (100/9) x 509 = 11,3 kA

Perhitungan diatas mengabaikan reaktansi kabel, dan juga mengabaikan kontribusi dari motor, tapi untuk estimasi awal cukup bermanfaat.


rustam.saleh@yahoo.com

Keperluan menghitung gangguan hubung singkat buat apa pak?...klu hanya utk menentukan setting proteksi simple saja...pakai saja teori sederhana 1,25 * I nominal adalah cara paling cepat...utk Overload 1,15 * I nominal...
Jika kebutuhannya utk sizing switchgear spy mampu menahan I short circuit substransient dan transient baru pakai kalkulasi yg mgkn spt dijelaskan di bawah...spy ingin tahun lebih detail dan penjelsannya sederhana sy pernah baca di buku karangan Professor Stevenson berjudul Sistem Tenaga Listrik...gimana cara sedrhana mendapatkan Isc...atau pakai software etap or edsa biar lebih gampang lagi...

Tanggapan 2 - rantau derrantau

Terimakasih pak atas bantuan bapak sekalian,
Sebenarnya di salah satu pabrik tempat saya kerja akan dipasang motor 6 kV 750 kW dan 600 kW, saya memiliki kesulitan untuk menentukan jenis kabel yang dibutuhkan, sistem proteksinya, jenis trafonya pak.

apakah dengan menghitung kuar arus hubung singkat, kita dapat menentukan jenis proteksi, kabel, trafonya pak? mohon pencerahannya pak.


Tanggapan 3 - joko.supriyono

Mas komentar saya:Nanti biar ditambahi Mas berlian dan yang lain:
Karena ini tambahan baru, dan tambahan loadnya cukup significant, sebaiknya melakukan 1) Load flow study, akan mengetahui voltage drop di bus dan daya aktif dan reaktifnya apakah sistem utilitinya mumpuni dengan tambahan ini.2)Kemudian dilanjutkan denganm short circuit study.3) kemudian kita lakukan protection study menentukan setting dari protection, diskrimanasi dan sequence of operation nya, jangan sampai fault di motor trip di incomer busbar nya. 4) masih dilanjutkan dengan motor start and acceleration...tergantung loadnya jangan sampai motornya gak mau jalan karena voltage drop.

Jadi menurut saya hanya dengan menghitung short circuit tidak bisa menentukan setting proteksi dan jenis kabel. Kalau untuk LV motor yang dibawah 100 kW mungkin step diatas boleh saja tidak harus dilakukan semua.

Silahkan yang mau menambahi.


Tanggapan 4 - roni sartika roni

Dear Semua,


Sekedar menambahkan untuk sisi motor nya

Main Protections untuk motor:
• Overloading or thermal image (49).
• Instantaneous or high-set overcurrent (50).
• Negative phase sequence (46).
• Core balance earth fault (51N).
• Differential stator current (87).
Additional Protections (tergantung seberapa krititikal pemakaian motor di dalam proses industri tsb):
• Stalling current.
• Limitation to the number of successive starts.
• Undercurrent (37).
• High winding temperature detection.
• High bearing temperature detection.
• Excessive vibration detection.

mungkin ada info yang perlu dipertimbangkan juga :
1. motor location, hazardous area (e.g.petrochemical) atau normal industri, klasifikasi konstruksi motor harus sesuai dengan klasifikasi area penggunaan
2. panjang kabel antara motor dengan MCC untuk perhitungan voltage drop
3. motor temperature operation, routing cable (under ground or above groung) untuk memperhitung ampere de-rating factor di kabel
4. motor starting, direct atau pake VSD (variable speed drive), pemilihan ini berkaitan dengan momen insertia dari beban motor (fan/pompa/kompresor/etc), seberapa sering motornya di start stop. kalau sering di start stop dengan direct start nanti ini akan menimbulkan kerusakan insulation belitan di stator dan rotor karena arus start 4-7 kali arus nominal motor (memperpendek lifetime dari motor)   .
 
mungkin ada yang mau mengkoreksi.


ini ada link barangkali bisa menambah wawasan tentang relay protection, termasuk power transformer :
http://www.ceerelays.co.uk/brochures/CEE%20PRAG.pdf


Tanggapan 5 - rustam.saleh

Untuk mendesain instalasi motor yg pak Rantau akan pasang simple saja pak...kalkulasi semua berdasarkan nominal rating peralatan...misalnya dari perhitungan motor arus nominalnya adalah katakanlah 10 ampere maka pilihlah kabel dengan ampacity sedikit di atas 10 ampere...saya lebih senang memilih rating kabel 1.25 kali arus nominal dalam hal ini kabel dgn ampacity 12.5 Ampere atau lebih...untuk proteksi motor overload check apakah motor service factornya 1 atau 1.15, ini penting karena menentukan set point Short circuit dan overload...jika SF motor 1 maka overload set point 1x1.15 I nominal dan short circuitnya 1.25x I nominal...jika 1.15 maka sdh tentu tahu berapa set pont ol dan sc nya...
Untuk transformer, tegangan yg anda pakai sedikit aneh 6 kV, check power source voltage yg ada di site anda...katakanlah 11 kV line,...maka anda butuh stepdown TRansformer...ratingnya harus melihat berapa bebannya dan perkembangan kedepannya...jika hanya melayani kedua motor ini...saya lebih happy jika ratingnya 1.5x total load...biar trafonya lebih adem...pertanyaan apakah motor ini paralel ke transformernya...


Tanggapan 6 - joko.supriyono

Maaf, beban yang mau ditambahkan cukup besar lebih dari 1 MW. Tidak bisa hanya sesederhana itu. Seperti yang saya utarakan sebelumnya, sebaiknya melalui process engineering yang benar dalam mendesign. Dengan melakukan load flow study, shor circuit analysis, protection study dan motor acceleration. Kalau kita sudah punya data study sebelumnya perhitungan dengan software tidak membutuhkan waktu lama. Seandainya belum punya, sebainya minta keperusahaan untuk melakukan study tersebut di atas terhadap system network yang ada. Diluar design tentu saja harus ada Management of Change.
Terimakasih

Tanggapan 7 - Agung Firmansyah

Saya coba membantu memberikan informasi dari segi proteksi motor.

Pada umumnya relay multifungsi memiliki proteksi yang lengkap . Tinggal terserah pada kita mau memakai semuanya atau tidak. Contoh relay untuk motor : GE Multilin SR369, SR469, Sepam M87, Siemens Siprotec 7SJxxx, ABB REM 615.

Minimum proteksi yang diperlukan
- Thermal overload (49)
- Rotor jam (50LR)
- Current unbalance (46)
- Short Circuit (50)
- Ground fault (50G)
- Excessive number of start (66)
- Undervoltage (27)

Kalau motor menggunakan fuse dan contactor, biasanya kita disable proteksi 50 dan 27.
Kalau mau enable protesi 50, harus ada kalkulasi untuk memastikan kontaktor tidak akan rusak sewaktu short circuit terjadi,

Informasi minimum yang seharusnya disediakan oleh vendor motor agar relay setting akurat yaitu motor terproteksi dan juga motor uptime tidak terkorbankan:

- Service factor (untuk NEMA motor saja, IEC motor tidak ada info service factor)
- Motor cooling time constant
- Stall time when cold
- Stall time when hot
- Starting time at 100% voltage
- Starting time at 80% voltage
- Temperature rise class (umumnya class B)
- Insulation class  (umumnya class F)
- Number of allowed start per hour
- Number of allowed consecutive start from cold condition
- Number of allowed consecutive start from hot condition

Pemilihan kurva overload yang kurang tepat (walaupun tepat dari segi proteksi) bisa menyebabkan downtime yang cukup lama sehingga mengganggu produksi perusahaan.

Contoh kasus dimana terjadi kompromi pada motor reliability karena overload setting yang kurang tepat:

Saya pernah berdiskusi dengan orang operasi exxonmobil di laut, dia tanya saya:

"Motor saya pernah trip karena bearing overtemperature. Ketika saya coba start lagi, motor relay melakukan fungsi inhibit start selama 5 jam. Artinya motor baru bisa distart lagi setelah menunggu selama 5 jam.

Padahal di dalam relay sudah diset number of start per hour=3, kenapa bisa terjadi begini"

Tanggapan 8 - rantau derrantau

Dear pak Firman, berlian, joko, rustam, roni dan ardian

Terimakasih atas saran dan masukkannya, untuk saat ini mungkin saya belum bisa dahulu melakukan load flow study karena keterbatasan waktu dan juga sejujurnya saya masih lemah untuk arus kuat (basic saya instrument) jadi banyak bertanya kepada ahlinya.

Saya dan rekan kerja saya akan coba lakukan perhitungan yang disarankan.

Grinded Seam Weld

Bahwasanya untuk pipa non-seamless (A672 ini adalah jenis EFW), pada saat diproduksi oleh pabrik menggunakan manufacturing tolerance-nya dari client spec (kalau ada dan applicable) dan/ atau mill standard tolerance dari pabrik (kalau tidak ada reference dari client spec).

International standard (sependek yang saya tau setidaknya dari API 5L dan API 2B yg sudah dianggap sebagai pakem pipa), tidak secara jelas mempersyaratkan allowable thickness tolerance pada saat produksi pipa.

Tanya 1 - Dirman Artib

Hi there.......migas_indonesia,

I just got a quality incident this morning where an our "silly" pipe fitter group did 2 spots flush grinding around 25 mm and 30 mm length onto the seam weld line of pipe spool were being fabricated. The pipe material is 24-inch, A672, Gr. 55, Cl22 , so it meant the pipe material was made of plate A516 Gr. 55. The nonconformig product NCR has been raised by my QC Inspector immediately following of verbal report to myself.

ActualIy, I have consulted with clause 11.2.4 of A672 standard which specifies that " The minimum wall thikness at any point in the pipe shall not be more than 0.01 in (0.3 mm) under the specified nominal thickness".

1. Is it adequate for me to check the wall thickness with employing instrument such kind of UT to verify whether the thickness is still okay as per clause 11.2.4

2. What action to be taken if in fact we found the thickness is out of tolerance?

3. For point 2 above, can I do repair as per requirement of clause 10.2 (Repair of Weld Metal defects by Welding)?

4. Do you have idea about WPS for this repair since the defect to be built-up are onto the seam weld line, no information regarding of  the welding electrode were being used during pipe manufacturing.

I know that the real experts are here in milis migas_indonesia. Look forward your share and advise soon here in forum.



Tanya 2 - Dirman Artib 

Hi Rekan milis,
Kayaknya diskusi lebih fokus kpd masalah per-gajian, per-income-an, per-mahakam-an dan per-petisi-an, sehingga posting-an saya ini nggak ada yg nanggapin :)

Saya ulangi deh dalam bahasa Betawi deh he..he..he..
Pipe fitter "bego" (silly) aye menggerinda seam weld sampai flush sebuah pipe spool ukuran 24", A672, Gr. 55, Cl.22 utk tujuan nggak jelas sepanjang 25 dan 30 mm di dua tempat.  Kalo A672, ntu artinye pipa dibuat dari plat A516, tul gak bang? Nah, QC inspektur aye udah bikin NCR abis die nye ngelaporin ni insiden ini ke aye.

Aye udah konsultasi ama standar A672, klausul 11.2.4 (apa 11.2.5 ya?), yang katanye paling tebal pipa dimanapun titik nye paling tidak hanya 0.3 boleh kurang dari tebal nominal yg dispek-in.

Aye mo nanya ni bang ye :
1. Apa cukup aye ukur tebal pipa aktual pipa dekat lokasi gerind-aan tersebut pake alat ukur tebal UT supaya tahu apa masih dalam standard  klausul11.2.4 A672 ?

2. Kalau hasil ukuran ketahuan bahwa pipa di luar toleransi, aye musti lakukan apa bang?

3. Kalau point 2 benar terjadi, apa boleh aye repair spt. kata klausul 10.2 (Repair of Weld Metal defects by Welding)?

4. Nah kalau point 3 dilakukan, WPS nya gimana bang? Kan kite ngelas di atas seamweld, elektrode nyang dipake oleh pabrik pipa, nah nyari tahu nya di mana? Apa ada di sertifikat pipa? , maklum belum cek nih bang, yg nyimpen sertifikat lagi cuti, lemari nya pake dikunci lagi....ampun deh.

Gitu aja bang.......tolong tanggepin ya bang....ya...ya...
Ma kasih ya bang..he..he..he..


Tanggapan 1 - Hasanuddin hasanuddin_inspector

Om d'Art

Nah, kalo pake bahasa ginian saya paham maksudnya..hehehe :)

Saya tidak bermaksud menjawab pertanyaan secara keseluruhan, cuma bermaksud menyampaikan satu point penting bahwasanya utk pipa non-seamless (A672 ini adalah jenis EFW), pada saat diproduksi oleh pabrik menggunakan manufacturing tolerance-nya dari client spec (kalau ada dan applicable) dan/ atau mill standard tolerance dari pabrik (kalau tidak ada reference dari client spec).

International standard (sependek yang saya tau setidaknya dari API 5L dan API 2B yg sudah dianggap sebagai pakem pipa), tidak secara jelas mempersyaratkan allowable thickness tolerance pada saat produksi pipa.

Artinya bahwa misalnya ada buyer membeli pipa 24" x 12.7mm WT (welded type) itu dibikinnya dari plate/coil dengan thickness 12.7mm (tentunya dengan tolerance thickness mengacu ke basis material dasarnya) dan dituliskan di MTC sebagai pipa 24" x 12.7mm WT.

Padahal kita tahu bahwasanya pasti akan terjadi proses thinning dikarenakan aktifitas pengerolan/penekukan pada coil/plate pada saat pembuatan pipanya.

Nah, pabrikan pipa tuh akan taruh thinning tolerance (baca wall thickness tolerance due to manufacturing process) sekian prosen terhadap raw materialnya.

Jadi, bisa lari kemana2 tuh NCR kalo om d'Art melakukan UT utk check thickness (dengan tanpa melakukan verifikasi MPS waktu produksi pipa) :)

Demikian sekilas info.


Tanggapan 2 - Farabirazy Albiruni

Dear Pak Dirman,

Before I make any comments related to your current case, could you clarify for what purpose this pipe spool is intended to? Because as far as I know from my previous experience related to Nuclear Power Plant (NPP) facility, the pipe specification that you told is quite special and bound to other related specifications such as ASME Sect. III which is for Nuclear Grade application. And if it is related to NPP facility, the requirement is very-very strict and stringent particularly for high pressure application of the cooling system where this pipe specification is usually found.
 
Tanggapan 3 - Dirman Artib 

Ma kasih Cak Hasanuddin,
Aye cek sertipikat barang pagi ini, stlh kunci lemari ketemu, emang kagak ada detail info ttg seam weld record spt.welding consumable, welding process ...etc , tp dimensi, shape, ketebalan pipa sih kudu ada. Ini pipa buatan perancis.
Thanks for Mr. Abhie who gave me good idea for all of my posting.
It's not for NPP , this pipe is to be provided for sour hydrocarbon +water to be processed inside our production station, so ASME B31.3 will be the code.

I've checked the thickness of the particular spot this morning with using UT, it's 12.9mm and 13.3mm while the pipe spec is 9.53mm (DN 750).  I may decide for not taking any action in such repair by welding. I'll use clause 11.2.4 of A672 for justification where the minimum thikness is still fulfilled.

Welcome for any other view.

Tanggapan 4 - Farabirazy Albiruni

Dear Pak Dirman,

It is clear then and I am surely agree with your decision for not taking any weld repair for this pipe. Since the thickness of the pipe still comply with the spec, any repair weld if will do must also involve PWHT and this can arise any unwanted consequences regardless the thickness as stipulated in code related to sour service such as NACE MR 0175.


Tanggapan 5 - Richard Bonardo

Pak Dirman :

Sepengetahuan saya tidak ada kerugian dari sisi mechanical properties jika lasan tersebut di grind flush, in fact justru akan menambah fatigue toughness dan ketahanan korosi yang lebih baik. CMIIW

Ada beberapa publikasi  yang mendukung hal ini.


Konversi BBM ke BBG dan pembubaran BPMigas dalam permenungan

Sesaat sebelum pembubaran BPMigas, semangat konversi BBM ke BBG sangat menggebu2 hampir disemua lini. Penghematan biaya akibat konversi BBM ke BBG sekitar Rp600T/th. Apakah stl BPMigas dibubarkan oleh MK, semangat itu msh ada dan spt semula? Atau justru sebaliknya, pakai terus BBM dan tidak perlu konversi BBM ke BBG?? Apakah konversi bbm(baca energi import dan mahal) ke bbg(energi lokal dan murah) tetap merupakan prioritas utama? Yang pasti semua pihak yg terlibat di bisnis oil and gas sdg sibuk melihat dan mempelajari aspek legal bisnis oil and gas di Indonesia, Siapa yg diuntungkan bila konversi BBM ke BBG Indonesia gagal? Yang jelas, mereka2 yg melakukan import/penjualan BBM ke Indonesia dan mereka2 penikmat gas alam Indonesia di luar negri yg akan tetap bersorak. Lalu bagaimana dng industri kerakyatan, transportasi, pelayaran, masyarakat2 yg msh blm dpt listrik walaupun didekatnya ada sumber gas alam??
Kapan mereka bisa menikmati gas alam energi lokal yg murah yg diberikan Tuhan untuk bangsa ini?

Pembahasan - Suparman Chandra - KBK Civil Engineering

1. Sesaat sebelum pembubaran BPMigas, semangat konversi BBM ke BBG sangat menggebu2 hampir disemua lini. Penghematan biaya akibat konversi BBM ke BBG sekitar Rp600T/th. Apakah stl BPMigas dibubarkan oleh MK, semangat itu msh ada dan spt semula? Atau justru sebaliknya, pakai terus BBM dan tidak perlu konversi BBM ke BBG?? Apakah konversi bbm(baca energi import dan mahal) ke bbg(energi lokal dan murah) tetap merupakan prioritas utama? Yang pasti semua pihak yg terlibat di bisnis oil and gas sdg sibuk melihat dan mempelajari aspek legal bisnis oil and gas di Indonesia, Siapa yg diuntungkan bila konversi BBM ke BBG Indonesia gagal? Yang jelas, mereka2 yg melakukan import/penjualan BBM ke Indonesia dan mereka2 penikmat gas alam Indonesia di luar negri yg akan tetap bersorak. Lalu bagaimana dng industri kerakyatan, transportasi, pelayaran, masyarakat2 yg msh blm dpt listrik walaupun didekatnya ada sumber gas alam??
Kapan mereka bisa menikmati gas alam energi lokal yg murah yg diberikan Tuhan untuk bangsa ini?

2. Pasokan gas alam ke dalam negri sekitar 1/3 dari total produksi gas, harga gas alam dari sumur dijual ke dalam negri awalnya dengan harga sangat murah usd1-3/mmbtu. Shg secara ekonomis, memasok gas alam ke dalam negri jadi tdk ekonomis. Sesaat sebelum pembubaran BPMigas, terjadi koreksi cukup besar atas harga jual gas domestik. Harga gas alam di sumur, rata2 menjadi usd5-6/mmbtu (bila sampai ke konsumen harga gas alam di usd10.5/mmbtu). Secara ekonomis, harga ini memberikan daya tarik u meningkatkan pasokan gas alam ke dalam negri. Apakah stl BPMigas dibubarkan oleh MK, kondisi harga gas alam domestik ini masih  bisa dipertahankan? Atau justru sebaliknya, harga gas alam untuk lokal ditekan kembali, sehingga hal ini menjadi tidak ekonomis, yg ujung2nya menghambat peningkatan pasokan gas alam u domestik, shg gas alam terpaksa di export keluar negri. Dan konversi bbm ke bbg jalan ditempat??

3. Negara kita, membutuhkan satu tim yg pro rakyat, yg secara terencana dan terus menerus, merealisasikan konversi bbm ke bbg, dan terus menerus mengkonversi energi mahal ke energi murah dan ramah lingkungan, semoga.
-------------------------------

Sy dan teman2 swasta tetap bergerak melakukan konversi bbm ke bbg. Semoga langkah yg kecil ini dpt berguna bagi masyarakat yg kami layani dan semoga hal ini dpt menggugah lebih banyak orang u secara bersama2 membantu masyarakat kita u mendapatkan energi murah dan ramah lingkungan.


Tanggapan 1 - Sapto saptohw

BBG di luar Indonesia, tidak perlu jauh2, hampir seluruh negara ASEAN saja sudah sejak lama diterapkan dan memang betul2 sangat murah, kenapa di Indonesia selalu dipersulit?

Menurut saya, setiap kebijakan baru atau penerapan technology baru di Indonesia akan sangat susah karena adanya kepentingan politik dan bisnis.
Para pebisnis atau politikus yang berperan dalam bisnis distribusi Migas tentunya tidak mau keuntungan bersih mereka akan berkurang walaupun akan membebani Negara.
Mereka pasti masa bodoh tentang biaya subsidi dari uang Negara, yang penting mereka untung.

Teringat waktu dulu tahun `98 saya kerja di sebuah pulau di Kepulauan Riau.
Waktu itu beli bensin di pulau tsb pakai system kalengan yang mungkin kalau diliterkan harganya bisa 2 atau 3 kali lipat lebih mahal. Kemudian ada seseorang yang mau membuka pom bensin di pulau tersebut yang tentunya dgn harga bensin yang lebih murah karena ikut aturan harga pemerintah, justru malah didemo karena pebisnis bensin sebelumnya merasa keuntungannya akan berkurang atau bisa2 malah mati bisnis bensinnya.

BIOFUELS
Kalau di Brazil di pom bensin Shell sudah banyak menyediakan Ethanol (biofuels) yang berasal dari fermentasi ampas tebu. Kenapa tidak diterapkan di Indonesia?
Padahal sawah tebu sangat banyak di Indonesia.


Tanggapan 2 - Aditytianto

Salah satu hal konkrit yang pemerintah (cq. Dirjen Migas), saat ini dapat perjuangkan dalam rangka program konversi BBM ke BBG adalah dengan tahun anggaran 2012 yang sudah tinggal seumur jagung ini. adalah dengan adanya beberapa program besar penunjangnya.

1. Pengadaan dan Pemasangan, total 14.000 konverter kit yang akan dibagikan ke 4 daerah sekaligus, gratis untuk angkutan umum dan taksi.

2. Alokasi dana pembangunan infrastruktur CNG via Pertamina, yang dalam 2012, sudah siap di penambahan 3 titik di Jakarta.

3. Pembangunan CNG Mother-Daughter system untuk transportasi di Jawa timur.

4. Pembangunan Bengkel konversi (percontohan) BBM ke BBG.

dari point 1-4, seluruh program ini saat ini sedang terancam tidak terlaksana karena adanya pembatasan/keterbatasan sistem APBN yang harus selesai pada desember 2012, atau uangnya hangus.

saya termasuk pihak yang berdoa semoga seluruh projectnya berjalan, dan project konversi BBM ke BBG di Indonesia bukanlah slogan semata. sunguh sangat berkebalikan dengan gembar-gembor beberapa bulan yang lalu bahkan bapak presiden SBY sendiri sudah berpidato bahwa konversi BBM ke BBG harus dilakukan.....


Tanggapan 3 - Gandi Iswara

Pak Adit,

Mohon maaf. Tapi saya termasuk orang yang tidak setuju untuk konversi BBM ke CNG. Alasannya sederhana. Saya khawatir jika ada pressure vessel bertekanan 200 barg di dalam kendaraan saya. Potensi hazardnya luar biasa. Sementara ada istri dan anak-anak saya di dalamnya.

Semoga pihak yang membuat project ini telah berpikir matang-matang, tidak hanya dari sisi komersialnya saja, namun juga dari sisi safetynya.

Tanggapan 4 - Administrator Migas

Mas Gandi

Supaya dapat menjadi bahan diskusi bagi rekan rekan Milis lainnya maka judul saya rubah dengan menghilangkan tentang penbubaran BPMIGAS karena jadi tidak nyambung padahal topik ini sedang jadi bahan pemikiran pemerintah maupun masyarakat luas terkait dengan semakin besar dan tidak terkendalinya subsidi BBM kita dari tahun ke tahun.


Mudah mudahan dari hasil diskusi ini tidak ada lagi keragu raguan dari konsumen BBG/CNG untuk transportasi menggantikan BBM kita yang semakin menggerogoti ketahanan energi bangsa Indonesia dan Pemerintah pun serius jangan maju mundur terus.

Mas Adit, Mas Pujo, Mas Zaki, Mas Prajudi
Silahkan dijawab pertanyaan Mas Gandi karena ini merupakan tanggung jawab kita semua termasuk anggota Milis Migas.

Tanggapan 5 - Irwan Kurniawan

Harusnya konversi BBM ke BBG untuk kendaraan dicontohkan pejabat negara (Pres dan jajarannya).. Logikanya kalau aman utk mereka pasti aman untuk rakyat.
Artinya pelaksanaan konversi tsb (harus) dilakukan dengan sungguh" bukan asal"an.. seperti halnya konversi minyak tanah ke elpiji..

Bang Daulay rahmat_dlyr2g@yahoo.com

Ikut nimbrung ah.
Setuju banget dengan pak irwan,harusnya pejabat negara dulu yang menggunakan converter kit. Setelah itu kenderaan operasional para pegawainya. Jika selama setahun tiada bunyi bom dikendaraan kita, baru pemerintah mengedarkannya. Bapak presiden dan mas jero kalau tidak salah pernah mengatakan, agar kendaraan plat merah tidak menggunakan BBM subsidi dan kendaraannya wajib mekakai tulisan mobil ini tidak menggunakan BBM subsidi, tapi kenyataannya dilapangan, banyak subsidinya dari pada nonnya. Tapi kalau untuk sepeda motor bisa tidak pakai converter kit? Trus safetynya gimana?lah wong kadang orang naik sepeda motor sambil merokok tu.

Tanggapan 6 - Hotler Na70

Setahuku harga converternya klo tdk salah +-Rp. 16.000.000/unit ?! blm lagi kalau terjadi tabrakan wah...gawat!
dengan harga segitu hanya yg punya dompet tebal aja kayaknya dan yg "dipaksa".


Tanggapan 7 - haditomo_irawan

Rekan2 milis,

Faktor safety menurut saya adl no 1 krn kasus kelalaian manusia memang menempati posisi ranking 1.
Lalu juga kasus tabung gas 3 kg yg sdh banyak memakan korban juga hrs menjadi perhatian pemerintah.
Jadi pemerintah juga harus pro aktif memberi contoh,, misalnya mobil RI semuanya pake BBG atau CNG.
Jadi sama2 memikul resiko sbg pemimpin,jgn seenaknya rakyat dikorbankan jd kelinci percobaan.
Memang masalah resiko atau takdir sdh ada yg menentukan.
Namun Safety first tetap harus diperhatikan.


Tanggapan 8 - Aditytianto

Pak Gandi,

Tidak apa-apa untuk khawatir kok pak. :)
sangat wajar, normal, dan menunjukkan Pak Gandi adalah orang yang termasuk paham dengan 'teknikal', seberapa besar tekanan 200 bar tersebut.

Tinggal melengkapi sedikit pemahamannya kok pak Gandi.

1. NGV (Natural Gas Vehicle) adalah proven technology. seluruh peralatannya (terutama tabung), memang didesain untuk menyimpan gas bertekanan 200 bar. pressure vessel 200 bar, tentu saja dalam desainnya pasti sudah mengikutkan faktor safety yang tinggi juga.

panjang lebarnya, setiap tabung CNG tidak boleh berupa sambungan welding (selalu seamless), juga telah ditest pressure (100% test pressure, bukan sampling) sampai dengan 1,5 kali tekanan operasi. Belum termasuk berbagai macam test yang lainnya, yang tentu saja sesuai degan standar ISO 11439/ECE R-110.

2. kalau kita sudah bekerja sesuai dengan standar internasional, instalasinya pun juga harus sesuai dengan standar internasional yang berlaku, saya rasa pak Gandi sebagai engineer juga bisa paham bahwa barang ini aman untuk digunakan kan?

3. Other spiritnya adalah, bahwa subsidi BBM di Indonesia itu telah memakan sekian persen dari APBN kita pertahunnya, sehingga memang harus ada pengganti BBM terutama untuk transportasi, supaya APBN negara tidak terbebani oleh subsidi tersebut. (Kecuali memang Pak Gandi sekarang sudah pengguna rutin BBM non-subsidi tentu saja).... :)

jadi, kita memang harus menemukan bahan bakar alternatif, terutama untuk transportasi agar dari sisi komersial (baca : cost yang lebih murah), angkutan umum kita juga tidak perlu menaikkan tarifnya apabila subsidi BBM-nya dikurangi bahkan dicabut oleh negara.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India