|
|
Home > Artikel > Bidang Keahlian > Hukum >
|
|
|
05 /02 /10 12:57:57
Rangkuman Diskusi Scope of Work EPC Project (apabila Commissioning diambil alih)
|
|
Untuk fase commissioning yg menjadi scope owner, tidak jarang EPC contractor tetap berada pada posisi supervisi aktifitas commissioning tsb, dan performance warranty akan dinilai bersama-sama dengan owner. Lebih detail mengenai perfomance warranty, dan package warranty seperti apa, harusnya tertuang dalam Bid documents dan contract documents.
EPC project seperti ini biasanya dilakukan pada project2 yang dimana sudah ada existing plant, dan owner sudah berpengalaman untuk pengoperasiannya.
[ Lanjut .. ]
|
|
|
19 /02 /09 07:34:37
Rangkuman Diskusi Perlindungan Hukum
|
|
Apapun status employment kita – permanent atau kontrak waktu tertentu – setiap saat bias saja diputus. Jangan beranggapan bahwa anda yang permanent akan bias bertahan ‘lebih lama’ dari yang kontrak. Begitu juga yang kontrak, jangan beranggapan pula bahwa anda akan bekerja sesuai waktu dalam perjanjian, apalagi akan diperpanjang kontrak anda.
[ Lanjut .. ]
|
|
|
12 /12 /08 13:37:58
Rangkuman Diskusi FPSO dan Cost Recovery
|
|
Apakah pemilihan kontraktor FPSO tidak dapat dilakukan dengan cara penunjukkan langsung hanya pada satu kontraktor hanya karena berdasarkan alasan waktu yang mendesak? (contoh, oleh karena waktu yang mendesak saya lebih memilih menunjuk langsung kontraktornya daripada lelang atau pemilihan langsung, karena saya tahu si kontraktor sudah mempunyai FPSO
setengah jadi dan dapat menyelesaikannya dalam waktu tidak terlalu lama). Sebab bila dilihat dalam PTK BP Migas 007/PTK/VI/2004 tidak ada ketentuan tentang itu, yang ada adalah karena emergency (di luar kemampuan).
[ Lanjut .. ]
|
|
|
29 /10 /08 13:09:48
Rangkuman Diskusi Pembatalan Tender, Bagaimana Hukumnya?
|
|
Pembatalan Tender itu sudah biasa dan sering terjadi baik karena alasan yang kuat atau tidak. Pihak Vendor biasanya akan menjadi korban karena umumnya rules tertulis atau tidak tertulisnya mengarah kesana. Rules tertulis biasanya ada di draft kontrak yang biasanya harus di paraf oleh peserta tender, didalamnya berisi hal hal yang sudah diantipasi sebelumnya oleh penyelenggara tender apabila terjadi pembatalan tender atau pembatalan kontrak. Dikatakan bahwa penyelenggara tender berhak untuk menghentikan kontrak tanpa harus membayar apapun ke pihak vendor. Jadi dengan kata lain, setelah mem paraf draft kontrak tersebut kita sudah tidak punya hak untuk menerapkan aturan main yang imbang untuk kedua belah pihak.
[ Lanjut .. ]
|
|
|
20 /10 /08 12:09:45
Rangkuman Diskusi Perubahan Kontrak Sebaiknya Dituangkan dalam Addendum
|
|
Setiap klausul dalam kontrak mengikat para pihak yang membuatnya. Kalaupun terjadi perubahan isi kontrak sebaiknya dituangkan ke dalam addendum yang disepakati bersama antara pemberi pekerjaan dengan penerima atau pelaksana pekerjaan. Kalau perubahan hanya disampaikan secara lisan atau dibuat melalui korespondensi alias surat menyurat, besar kemungkinan akan menimbulkan persoalan di kemudian hari.
[ Lanjut .. ]
|
|
|
23 /06 /08 16:21:31
Rangkuman Diskusi Kontraktor FEED dan Detail Design
|
|
Bagaimana cara BP Migas mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan peraturan tender yg tidak membolehkan kontraktor fase FEED untuk ikut tender fase Detail/Design, karena pada tingkat pelaksanaan bisa saja si KPS tidak mentenderkan pekerjaan FEED-nya, tetapi memberikan pekerjaan kepada sebuah kontraktor tertentu dengan tidak dibolehkan mencantumkan logo perusahaannya di atas dokumen-dokumen yang diproduksi. Seolah-olah kontraktor FEED tersamar tersebut tidak terlibat dalam FEED. Pad saat tender fase Detail Design, si kontraktor nakal ikut kompetisi yang mungkin saja sudah main mata pula dengan si KPS yang dalam hal ini juga nakal. Apakah BP Migas punya tool untuk mengawasi hal seperti ini ? Apakah ada sangsi bagi ke 2 anak nakal tsb ?
[ Lanjut .. ]
|
|
|
29 /02 /08 12:22:58
Rangkuman Diskusi Legal Advise untuk tender
|
|
Sebuah tender pengadaan peralatan produksi migas di sebuah KPS X. ditetapkan oleh panitia bahwa: a) valve harus merk A, no equal; b) pompa harus merk B, no equal; c) gas detektor harus merk C, no equal; d) dipersyaratkan (mandatory, kalau tidak dilampirkan akan diskualifikasi) bahwa semua bidder harus mendapatkan dukungan dari agen atau pabrik merk A,B, dan C. Didalam kenyataannya pabrik atau agen tsb hanya mendukung satu perusahaan saja, sehingga para bidder merasa tidak mendapatkan perlakuan yang sama. Dari kasus diatas, apakah tender tsb tidak melanggar peraturan?
[ Lanjut .. ]
|
|
|
20 /11 /07 08:09:51
Rangkuman Diskusi Keharusan ada Dokter di lokasi pabrik migas lepas pantai
|
|
Peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia tidak ada yang mengharuskan keberadaan dokter di lokasi migas lepas pantai. Pasal 5 permenaker no 03 tahun 1982 hanya menyebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja dipimpin dan dijalankan oleh seorang dokter yang disetujui oleh direktur. Pasal 2 mengatakan bahwa direktur mengesahkan cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja SESUAI DENGAN KEADAAN. Jadi "sesuai dengan keadaan" adalah kata kunci yang mengikat Direktur untuk memastikan bahwa keberadaan dokter di lokasi lepas pantai perlu atau tidak.
[ Lanjut .. ]
|
|
|
19 /07 /07 10:41:05
Rangkuman Diskusi Contract Document in Oil Industry
|
|
Pada dasarnya kontrak merupakan dokumen yang berisi kesepakatan bersama, itu sebabnya kedua pihak harus menandatangani kesepakatan tersebut. Kalau risiko yang terkandung dalam kontak tersebut terlalu besar (misalnya liability yang tanpa batas, consequential damages dimasukkan dalam liabilities dsb), sebaiknya tidak perlu ikut dalam tender tersebut. Dimana reward dan punishment tidak berimbang, sebaiknya pekerjaan tersebut tidak diambil. Tetapi semua itu kembali merupakan business decision dari management. Kalau ingin penetrate a new market, biasanya ada saja perusahaan yang berani ambil resiko.
[ Lanjut .. ]
|
|
|
08 /06 /07 11:22:50
Rangkuman Diskusi Undang-Undang Kepelabuhan
|
|
Untuk undang-undang Pelabuhan Khusus, dapat mengacu pada KM 55 tahun 2002 tentang Pengelolaan Pelabuhan Khusus. Pelabuhan Khusus adalah pelabuhan yang di kelola, di manfaatkan dan di gunakan untuk keperluan khusus seperti pelabuhan Minyak & Gas Bumi, pelabuhan Minyak Kelapa Sawit, pelabuhan Batu bara, dlsb. Dan tidak bisa di pergunakan untuk keperluan komersial.
[ Lanjut .. ]
|
|
|
|
|
|
1 | 2 | Next >>
|