ARTIKEL
Umum

Bidang Keahlian

-
- Eksplorasi
-
- Reservoir
- Pemboran & Produksi
- Geologi
- Geofisika
- Pertambangan
- Proses
- Kimia Terapan
- Elektrikal
- Instrumentasi
- Mekanikal
- Piping
- Pipeline
- Struktur
- Sipil
- Material
- Korosi
- Reliability
- Geodesi
- Pengelasan
- Laboratorium
- Inspeksi Teknis
- Manajemen Proyek
- Pengadaan (SCM)
- K3LH (HSE)
- Manajemen Mutu
- Standarisasi
- Telekomunikasi
- Teknologi Informasi
- Pemeliharaan
- Energi Alternatif
- Ekonomi Migas
- Manajemen Umum
- Hukum
- Community Dev
- SDM
- Produksi
- Marine
- Transportasi

Kebijakan

Standar Nasional Indonesia(SNI)

Profil

- Tokoh
- Perusahaan

Komunitas Migas Indonesia(KMI)

Jurnal KMI

INFO
Lowongan Kerja
Serba Serbi
REDAKSI
Kontak Kami
Jasa Layanan
Statistik
Sponsor
 
 
 
Place your ads here
 
Milis Migas Indonesia
 
 
 
Link Industri
Komunikasi
Konsultan
Kontraktor
Forum Diskusi
Pengeboran
Migas Pemerintah
Sumber Daya Manusia
Teknologi Informasi
 
Link Umum
Badan Pemerintah
Lowongan Kerja
Hukum
Majalah
Militer
Kementerian
Berita
Lainnya
 
 

   
   
   
   
   
       
 
Cari   di         english
Daftarkan Link anda disini !! gratis
Home > Artikel > Bidang Keahlian > Pengadaan (SCM) >
 
20 /05 /09 13:06:31
Rangkuman Diskusi
Bidbond

Oleh Administrator
 

Tanya - Danar Widhiyani

Dear Rekan Milis migas,

Saya masih kurang paham tentang peraturan bid bond untuk tender di hulu migas.. Apakah di PTK 007 di jelaskan jika nilai proyek di atas 2 jt dolar harus menggunakan bank guarantee dan tidak bisa dari asuransi? Atau itu adalah kebijakan K3Snya ? Atas masukannya saya ucapkan terimakasih.

Tanggapan 1 – Samidi

Dear Mrs Danar,

Kalo kita merujuk ke pengertiannya bid bond dimana jika order telah dimenangkan oleh bidder tertentu maka pemenang tender akan menerima kontrak dan menjalankan kewajiban2nya. Jika bidder yang dinyatakan menang menolak, sejumlah biaya untuk ke alternative source (the second lowest atau third lowest) akan dijamin oleh insurer.

Kembali ke inti pertanyaannya Danar siapa insurernya : Bank (memakai Bank Guarantee) or Insurance Company?. Biasanya di tempat saya bekerja kami meminta supplier (bidder) memakai Bank Guarantee dengan format yang telah kami tentukan. Mohon teman-teman yang lain membantu mengenai PTK 007.

Tanggapan 2 - yodhi.indrawanmulyo

Pak Samidi

Sepengetahuan saya kalo bid/order telah dimenangkan peserta tertentu itu adalah Performance Bond bukan BidBond, Bid Bond adalah jaminan pada saat bidding..mengenai peraturan diatas juta harus menggunakan Guarantee dari Bank itu tidak ada dalam PTK007, namun demikian ada beberapa KKKS yg menggunakan aturan tersebut..

Tanggapan 3 – Samidi

Mas Yodhi dan rekan2,

Terimakasih atas diskusinya, memang betul yang kita bicarakan di sini adalah dalam phase Bidding bukan ketika kontrak sudah berjalan. Bid bond disediakan untuk Company/Owner dari Kontraktor untuk memberikan jaminan bahwa jika kontraktor menjadi bidder pemenang, kontraktor dapat memberikan sejumlah pembayaran dan /atau performance bond. Apa yang saya maksud dengan “awarded supplier” harus menjalankan kewajibannya dalam hal ini adalah“untuk menerima kontrak atau enter into a contract” ketika sudah dinyatakan sebagai pemenang . Jikalau si pemenang menolak untuk memasuki/melanjutkan kontrak, maka company dapat mengajukan klaim pada bid bond untuk selisih jumlah antara kontraktor pemenang dan terendah berikutnya atau sejumlah bid bond (5% to 20% dari bid amount) yang mana yang terendah. Ada beberapa referensi mengenai hal ini, mungkin teman2 berminat ini salah satunya :http://www.pinnaclesurety.com/contract_bonds.htm

Mengenai bentuk bid bond tersebut apakah Bank Guarantee or Issued by insurance company, saya mau menambahkan bahwa kedua-keduanya bisa digunakan. Tergantung permintaan dari company yang bersangkutan. Dulu th 2003an kami pernah menggunakan insurance company utk mengeluarkan bid bond.

Mohon ditambahkan dari rekan-rekan lain.

 
 
Download :
Komentar 0 | Beritahu teman | Versi Cetak
 
Artikel Lainnya
 
Rangkuman Diskusi
Certificate untuk Menjamin Kualitas Barang yang Dibeli
- 19 /11 /09 16:41:39
Rangkuman Diskusi
Pindah dari non migas ke migas, why not ??
- 17 /11 /09 12:39:10
Rangkuman Diskusi
Perhitungan min. dan max. reorder quantity
- 11 /11 /09 07:13:19
Rangkuman Diskusi
Syarat KD (Kemampuan Dasar) dalam tender
- 16 /07 /09 10:28:42
Supply Chain Strategy in the Oil and Gas Sector - 19 /05 /09 11:02:14
Rangkuman Diskusi
Teori antrian untuk kebutuhan kontainer
- 29 /04 /09 14:52:42
Rangkuman Diskusi
Tender Yang Tidak Berkesudahan
- 10 /03 /09 14:38:54
Rangkuman Diskusi
CIF Contarct Basis
- 15 /10 /08 11:19:06
Rangkuman Diskusi
Technical Bid Evaluation Report
- 13 /05 /08 13:59:13
Rangkuman Diskusi
Supply Management
- 25 /04 /08 13:13:13
 
 
 
 
 
 
Username
Password
Daftar Sekarang!!
Lupa password ?
 
Setujukah anda dengan keputusan pemerintah untuk menaikan harga BBM ?
Setuju
Tidak Setuju
Ragu - Ragu

      Hasil

Place your ads here Place your ads here Place your ads here Place your ads here Place your ads here
 
Home | Artikel | Galeri Foto | Download | Forum Diskusi | Arsip | Jajak Pendapat
 
Lebih baik pada resolusi 1024X768
dengan Netscape Navigator 4.x
atau Internet Explorer 4.x keatas
   
© 2002 - 2009 migas indonesia online
Hosted By Lubna Webhosting